Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Workshop mengenai Penaatan Hukum terhadap Penggunaan...
Dirilis oleh kusnadi pada Senin, 14 Nov 2011
Telah dibaca 1259 kali
50 Industri Di Kota Cimahi Menggunakan Batubara
Mengacu pada UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 63 mengenai tugas dan wewenang Walikota dan Pasal 69 mengenai larangan pembuangan limbah B3, serta harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 2 tahun 2010 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah B3 dalam Pasal 14.
Batubara merupakan salah satu sumberdaya energi yang dimiliki oleh Indonesia selain minyak bumi dan gas alam. Batubara sudah sejak lama digunakan, terutama untuk kegiatan produksi pada industri semen dan pembangkit listrik.
Batubara sebagai energi alternatif mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi sehingga dapat menggantikan peran bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan produksi untuk industri tersebut. Industri yang mengalami hal tersebut adalah industri tekstil di Kota Cimahi, karena industri ini sangat tergantung pada bahan bakar solar atau residu untuk kegiatan produksinya.
Proses pembakaran menjadi penyebab tingkat pencemaran udara (gas, debu dan abu). Konsekuensinya adalah melampaui kadar abu yang diijinkan (masalah lingkungan). Berkaitan dengan masalah lingkungan adalah abu dasar (bottom ash) dari hasil pembakaran batubara.
Pananganannya dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan industri tekstil oleh badan yang berwenang. Di Kota Cimahi, lokasi industri tekstil yang banyak menggunakan batubara terkonsentrasi di sekitar Leuwigajah Kecamatan Cimahi Seatan.
Sedikitnya terdapat 50 perusahaan / industri di kota cimahi yang menggunakan batubara dalam proses produksinya, demikian penyampaian narasumber pada kami Media Kajian Tata Ruang Indonesia di kantor lingkungan hidup kota cimahi.
Rata-rata industri tersebut menggunakan 15 ton hingga 75 ton batu bara setiap harinya dan dari jumlah tersebut sedikitnya menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 10 - 20 persen, diperkirakan setiap harinya industri tersebut membuang sekitar 300 ton limbah B3 batubara sisa pembakaran baik yang berupa limbah halus / debu maupun yang berupa limbah kasar / pasir.
Dari 300 ton limbah tersebut, hanya mampu di reduksi sekitar 134,5 ton perharinya dari 50 perusahaan yang ada di Kota Cimahi.
Menurut penuturan dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia menyatakan bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Limbah B3 terdiri dari lumpur hasil pengolahan IPAL, abu batubara (bottom ash dan fly ash), minyak pelumas /oli bekas, kemasan bekas B3, bahan kimia kadaluarsa, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, abu incinerator, limbah PCB dan laboratorium atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dari penuturan salah seorang warga yang bertempat tinggal di daerah jalan Nanjung Cimahi Selatan,bahwa diwilayahnya sering terkena dampak dari asap batubara yang digunakan oleh industri disekitar daerahnya.
Setiap pagi asap itu menyelimuti daerah pemukiman seperti kabut dan itu mengakibatkan tenggorokan kering dan sering batuk-batuk kalau yang terkena atau menghisap asap batubara itu,”ujarnya” Hal ini pernah saya laporkan ke pihak kelurahan tapi sampai sekarang belum ada klarifikasinya, malahan ada beberapa warga yang mendapatkan uang Rp 200.000,- perbulan dari pihak perusahaan yang menggunakan batubara dan berada di lokasi dekat pemukiman penduduk.
Walikota Cimahi harus tegas dan jelas dalam menegakan hukum lingkungan hidup yang mengacu pada UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 63 mengenai tugas dan wewenang Walikota dan Pasal 69 mengenai larangan pembuangan limbah B3, serta harus sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2010 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengeumpulan Limbah B3 dalam Pasal 14.
Herry