Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Workshop mengenai Penaatan Hukum terhadap Penggunaan...
Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 1360 kali

Tanpa rasa sungkan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA ) Provinsi Jawa Barat, menuding Bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), menjadi institusi yang paling bertanggung jawab atas rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Rusaknya kondisi DAS Citarum, memang sudah selayaknya di publikasikan ke masyarakat Jawa Barat, parahnya sedimentasi dan perubahan status mutu air yang kini sudah menjadi limbah, sepertinya sudah menjadi fenomena buruk dari tahun ke tahun.
Alih fungsi lahan konservasi (hutan lindung) jadi permukiman kumuh dan pembuangan limbah keluarga serta industri yang langsung ke sungai citarum adalah bukti dan fakta yang selama ini di akui oleh pihak-pihak terkait, begitupun para pemerhati dan peneliti.
Sedimentasi dan air limbah Citarum semakin hari bukan semakin baik malah sebaliknya semakin mengkhawatirkan, dan kerusakannya sudah mengancam tatanan hidup masyarakat pengguna. Sorotan dari berbagai kalangan atas kerusakan DAS Citarum, disikapi oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat, Ir. Jajat Sudrajat, sebagai Kepala Balai Citarum Dinas PSDA.
Ketika di temui di ruang kerjanya oleh Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia, Jajat mengatakan “persoalan Citarum bukan lagi masalah regional melainkan sudah menjadi masalah Nasional dan Internasional sudah jelas payung hukumnya, untuk itu baik BBWSC, maupun Pemerintah Pusat harus berkiprah lebih nyata agar tidak pihak kami saja yang di persalahkan, perlu kerja sama yang baik dalam menangani DAS Citarum“ katanya.
Anggaran yang di kucurkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Barat, dalam menangani DAS Citarum, masih jauh dari mencukupi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengalokasikan anggaran untuk Dinas PSDA, dari tahun ke tahun hanya pada kisaran Rp 100 s/d 150 miliar, padahal berdasarkan informasi rekayasa tekhnik untuk menangani DAS Citarum memerlukan biaya Rp 125 miliar, apa mungkin alokasi anggaran PSDA, semua di gunakan untuk Citarum ? “Bagaimana dengan sungai Ciliwung, Cimanuk, dan masih banyak sungai yang lain, tapi melihat Undang-Undangnya di sini jelas, bahwa pertanyaan sebenarnya layak di tanyakan ke Pemerintah Pusat (BBWSC) kata Jajat.
Menyikapi pertanyaan pihak UBP Saguling yang di sampaikan Bagian Humas PT. Indonesia Power, Asep Wahyudin kepada Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia (25/5/2010) yang membeberkan tentang pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp 5 / Kwh, dan mencapai hitungan Rp 13 miliar pertahun serta di terima Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut menurut asep, merupakan bagian yang tidak dapat di ingkari bahwa Pemprov Jawa Barat pun seyogyanya dapat memberikan perhatian penuh terhadap kerusakan DAS Citarum bagian hulu, karena hal tersebut sesuai dengan yang diamanahkan UU RI No 7 Tahun 2004, Tentang Sumber Daya Air, serta UU RI No 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata asep.
Kepala Balai Citarum PSDA Provinsi Jawa Barat, Ir. Jajat Sudrajat membenarkan adanya pendapatan Negara tersebut. Menurutnya, berdasarkan perhitungan pihaknya tidak jauh berbeda dengan yang di hitung pihak Indonesia Power “Bila seperti itu menghitungnya tidak ada selisih perhitungan pajak antara pihak kami dan Indonesia Power.” Ujarnya.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat yang sempat di temui Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia, juga membenarkan adanya penerimaan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak air permukaan yang di terima dari pengelola waduk saguling.
Menurut kepala Bidang Pajak Dispenda Jabar H. Dadi Gurnita, bahwa pihaknya hanya menerima transfer saja, tanpa menghitungnya terlebih dahulu. “Apa yang kami terima berdasarkan perhitungan sendiri UBP Saguling dan Dinas PSDA Jabar, dan itu masih di benarkan.” Kata Dadi memaparkan.
Soal tentang adanya pengungkapan masalah pajak air permukaan, H. Dadi Garnita, mengaku setuju hal tersebut di ungkap yang sebenar-benarnya. Pihaknya mengaku kesulitan menghitung karena ada keterbatasan pengetahuan secara tekhnis. / Rudy Sanjaya