Full Post » Kasus Hukum

Hakim Imas Menangis

Dirilis oleh admin pada Selasa, 15 Nov 2011
Telah dibaca 619 kali

Hakim Imas Dianasari tak kuasa menahan air matanya saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim sebelum sidang pembacaan nota dakwaan pada dirinya dimulai. Dengan suara tercekat dan sedikit bergetar, Imas menjawab sejumlah pertanyaan hakim dalam sidang perdananya itu.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama itu dimulai sekitar pukul 9.15 WIB. Imas terlihat mengenakan blus putih, kerudung putih, dan celana hitam.

Duduk di kursi terdakwa, Imas pun memangku tas hitamnya sambil sesekali ia terlihat menyeka air mata. Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yaitu Singgih Budi Prakoso, Adriano dan Bashari Budi.

Empat jaksa KPK yang menjadi penuntut umum yaitu Muhibuddin, Riyono, Risma Ansyari dan Afni Carolona. Sementara Imas didampingi oleh tiga penasihat hukum. Selama mendengarkan surat dakwaannya dibacakan, Imas terlihat menunduk.

Hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik KPK pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda.

Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sujito.

Imas  dijerat dengan pasal berlapis karena tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap yang totalnya Rp352 juta dari Manager HRD PT. Onamba Indonesia, Odih Juanda.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10/2011).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono menyebutkan, hakim Imas dijerat dengan UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 tentang hakim yang menerima suap.

"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ya penerima suap ancamannya lebih berat daripada yang memberi," jelas Riyanto, usai sidang.

Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang teridiri Singgih Budi Prakoso dan dua hakim anggota yakni Adriano dan Basari.

Mendengar tuntutan jaksa KPK, Imas mengaku sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Mengenai akan mengajukan keberatan atau tidaknya, menurut Imas, tergantung kuasa hukum.

Dalam sidang itu, Imas yang mengenakan baju dan kerudung putih plus celana panjang hitam tidak banyak bicara. Jawaban-jawaban yang disampaikannya sangat singkat.

Sekira pukul 11.30 WIB, sidang selesai. Hakim Singgih mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi pada Jumat 28 Oktober 2011.

Kuasa hukum Hakim Imas, John Ely Tumanggon, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan.

"Kalau buat nota keberatan proses sidangnya akan panjang. Untuk efisiensi waktu kita tidak keberatan, klien kita juga tidak keberatan," ujarnya.

Selanjutnya Imas digiring menuju tahanan, yaitu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin, Bandung.

Hakim ImasSidang Hakim Imas Dianasari Dipelototin Komisi Yudisial

3 Terdakwa Bebas Di Pengadilan Tipikor Bandung.

Buntut dari tiga pejabat daerah diberikan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, membuat Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya persidangan perdana terdakwa hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari pada Kamis, 20 Oktober 2011.

KY akan menggunakan jaringannya di Bandung memantau jalannya persidangan tersebut.

Pengadilan Tipikor Bandung kembali mendapat pengawasan ketat dari salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Kali ini, bukan terkait tiga pejabat daerah yang divonis bebas. Tetapi, dalam menyidangkan salah satu terdakwa kasus suap sebesar Rp 200 juta, yakni hakim Imas Dianasari. KY akan mengawasi jalannya persidangan hakim Imas mulai dari awal hingga akhir.

“Tentunya itu merupakan kewenangan kami untuk mengawasi jalannya persidangan. Kami akan pantau semua persidangan yang kasusnya menarik perhatian masyarakat,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Menurut Asep, kasus hakim Imas merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat. Karena itu, Asep mengatakan bahwa pihaknya memantau jalannya persidangan hakim yang terlibat kasus suap itu.

Terlebih, kata dia, saat ini masyarakat meminta pihaknya untuk terus mengawasi hakim tipikor di berbagai daerah.

“Animo masyarakat kepada KY sungguh luar biasa pasca terjadinya tiga kali vonis bebas yang diberikan kepada pejabat daerah oleh majelis hakim tipikor Bandung,” tandasnya.

Asep berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang hakim Imas sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik.

Menurutnya, pasca vonis bebas diberikan kepada tiga pejabat daerah itu, pihaknya banyak menerima permintaan dari masyarakat untuk memantau secara khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kami akan pantau seefisien mungkin. Jika ditemukan pelanggaran akan kami proses dan kami dalami,” ucapnya.

Asep meminta kepada masyarakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, setiap informasi yang diberikan mempunyai arti yang sangat signifikan bagi tegaknya keadilan di lembaga peradilan.

“Saat ini KY sudah punya 18 posko di 18 provinsi. Bandung termasuk dalam salah satu posko kami. Karena itu, kami siap menerima laporan masyarakat yang masuk,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Joko Siswanto mengatakan, bahwa berkas perkara Imas sudah diterima pihaknya sejak Selasa (11/10). Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan terhadap wanita yang terjerat kasus suap sebesar Rp 200 juta itu. “Kami siap menggelar sidangnya tanggal 20 Oktober. Berkasnya sudah kami terima,” katanya.

Dia menjelaskan, Imas merupakan terdakwa kedua hasil penyidikan KPK setelah Walikota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, Imas akan disidang dengan salah seorang terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Onamba Indonesia, Odi Juanda.

Hakim Imas“Tentunya akan kami pertimbangkan apakah mau digabung dengan terdakwa lain atau dilakukan terpisah,” ucapnya. Hal senada disampaikan Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung, Sumantono.

Menurutnya, Imas disidang pada tanggal 20 Oktober 2011 mendatang dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Adriano dan Bashari Budi. “Untuk Ketuanya kami sudah tunjuk Pak Singgih Budi Prakoso,” tandasnya.

Terkait kelangsungan karier Imas sebagai hakim, Sumantono mengatakan itu tergantung dengan putusan sidang dan pertimbangan MA. Menurut dia, pihaknya hanya fokus untuk menggelar sidang tersebut. “Itu urusan nanti perkembangannya seperti apa,” katanya.

Berantas Korupsi Seharusnya Seperti Berantas Komunisme

Bekas hakim agung Benjamin Mangkoedilaga mengimbau para hakim memprioritaskan penuntasan perkara korupsi yang saat ini marak terjadi. Dia berharap para hakim tidak memberikan sedikit pun keringanan terhadap para pelaku korupsi, apalagi hingga memberikan vonis bebas.

“Wacana pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Saya harap hal itu didukung seratus persen seluruh hakim,” tandas Benjamin.

Dia mengingatkan, pemberantasan korupsi hendaknya dikedepankan seperti halnya pemberantasan komunisme yang pernah terjadi di Indonesia sekitar tahun 1965-1966. Menurutnya, praktik korupsi sama bahayanya seperti paham komunisme.

“Ketika itu tidak ada maaf bagi orang yang terbukti menganut paham komunis. Nah, seharusnya saat ini juga begitu. Tak ada maaf bagi pelaku korupsi,” ucapnya.

Benjamin tidak mempermasalahkan upaya Komisi Yudisial (KY) yang akan memantau jalannya persidangan hakim Imas Dianasari. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan guna mencegah terdakwa kasus korupsi divonis bebas lagi oleh hakim.

“Silakan pantau kalau memang hal itu bisa meminimalisir kemungkinan kecurangan,” tandas pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 30 September 1937 ini.

Dia berharap hakim tidak memberikan vonis bebas lagi kepada para terdakwa kasus korupsi. Soalnya, kata Benjamin, segala macam keputusan hakim dapat mengundang reaksi masyarakat. Karena itu, Benjamin meminta hakim berpikir dua kali untuk memberikan vonis bebas terhadap seseorang yang didakwa melakukan korupsi. “Kesannya seperti hakim tidak memperhatikan fakta persidangan,” ucapnya.

Virus Vonis Bebas Bakal Menular

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Hakim ImasAnggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin me­nilai, vonis bebas murni kepada terdakwa kasus korupsi akan memberikan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum. Karena itu, dia meminta majelis hakim di pengadilan tingkat manapun supaya menghentikan aksi pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi, seperti yang terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sebenarnya sangat ironis pemberian vonis bebas murni itu. Dalam upaya pemberantasan korupsi, vonis bebas murni itu menciderai rasa keadilan. Saya jadi aneh kenapa majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sangat berani memberikan vonis bebas,” katanya.

 

Didi khawatir vonis bebas itu akan menjadi “wabah penyakit” yang akan menyebar atau menular ke Pengadilan Tipikor daerah lainnya. Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penguatan fungsi pengawasan dan melakukan proses seleksi hakim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas secara mutlak.

“Jika tidak, penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi korup­tor dan mafia peradilan akan menyebar dan menjadi malapetaka bagi Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Politsi Demokrat ini berharap persidangan hakim Imas Dianasari dipantau secara ketat oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu dilakukan guna memantau jalannya persidangan seusai dengan rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.

“Selain itu, Imas ini kan jabatannya hakim. Nah, kita ingin lihat bagaimana kalau hakim menyidangkan hakim. Apakah akan objektif atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, perkara hakim Imas merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian orang banyak. Sebab, kata dia, ha­kim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung itu terseret kasus suap dan tertangkap KPK.

“Nah, ini menjadi salah satu indikasi bahwa hakim gampang tergoda duit. Karena itu, perlu perbaikan SDM di tubuh lembaga peradilan kita,” katanya.

Lebih lanjut, Didi menyarankan KY untuk memantau per­sidangan di Pengadilan Tipikor daerah lainnya, bukan hanya di Bandung. Sebab, kata dia, patut diduga bahwa pelanggaran justru banyak terjadi di tingkat daerah ketimbang pusat.

“Sebaiknya terus dipantau secara berkala dan serius. Kemungkinan besar, kasus ini terjadi lantaran kurangnya pengawasan,” tuturnya. /Tbk

Hakim Imas Terancam hukuman puluhan tahun mendekam di penjara

Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, terancam dihukum 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang perdana, Kamis 20 Oktober 2011, dia didakwa sebagai hakim yang telah menerima suap dan bermufakat jahat untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung terkait putusan perkara industrial PT Onamba Indonesia.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat wanita berjilbab itu dengan dakwaan berlapis dan kumulatif. Sebagai hakim penerima duit suap, Imas dijerat Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a, 11 dan pasal 12 huruf c serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1).

Sedangkan sebagai penyogok Hakim Mahkamah Agung, wanita 44 tahun itu dijerat pasal 5 ayat (1) dan 15 Undang-Undang Antikorupsi. Juga pasal 53 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar jaksa penuntut KPK Riyono seusai sidang di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 20 Oktober 2011.

Hakim ImasSelain Imas, hukuman sama juga mengancam Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, selaku pemberi duit suap kepada Majelis Hakim dan panitera Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Juga sebagai pemufakat jahat, bersama Imas, untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung. "Sebagai pemberi (suap kepada hakim), pasal dakwaan untuk dia (Odih) agak berbeda. Dia didakwa juga dengan pasal 6 ayat (1) huruf a,"kata Riyono.

Jaksa mendakwa, Imas bersama pelaksana tugas Panitera Muda Ike Wijayanto telah menerima duit suap. Duit diterima diduga berkaitan dengan pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui putusan tanggal 1 April 2011.

Duit suap yang diterima Imas antara lain senilai Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Industrial, Rp 10 juta untuk mengatur komposisis Majelis Hakim. Juga Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi serta senilai Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.

Berdasarkan pengakuan Imas, sebagian duit yang dia terima secara bertahap saat bertemu Odih di restoran Cibiuk, Sederhana, dan La Ponyo, Bandung, tersebut lalu dibagikan kepada hakim Ketua Majelis dan anggota Majelis perkara PT Onamba, dan staff Pengadilan Industrial.

"Kepada (Hakim Adhoc) Toni Suryana Rp 25 juta dan 30 juta, (Hakim) Agus Suwargi Rp 30 juta, Ike Wijayanto Rp 45 juta, dan Toto Santosa selaku Panitera Pengganti PN Bandung sebesar Rp 5 juta,"kata Riyono saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mendakwa Imas bersama Odih telah melakukan permufakatan jahat menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung Arief Sudjito Rp 200 juta. Hal itu dilakukan agar Arief, yang juga kenalan Imas, mempengaruhi putusan sidang kasasi para karyawan PT Onamba atas putusan gugatan manajemen perusahaan tersebut di Pengadilan Industrial tingkat pertama di Bandung.

Tujuannya adalah agar permohonan kasasi para karyawan ditolak dan agar putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. "Yang mana kemudian Arief Sujito menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan syarat disediakan uang sebagai imbalan,"kata Riyono.

Namun upaya mengupah Arief untuk mengurus perkara kasasi itu belakangan layu sebelum berkembang. Musababnya, pada Kamis malam 30 Juni 2011, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh para petugas KPK setelah serah terima duit Rp 200 juta untuk Arief di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Atas dakwaan jaksa penuntut, para penasehat hukum Imas dan Odih tak akan mengajukan eksepsi. "Dakwaan jaksa bisa saja kami eksepsi, tapi eksepsi biasanya ditolak hakim. Jadi untuk mempersingkat waktu persidangan, kami memilih mengungkap semua keberatan kami sekalian dalam sidang pledoi nanti," kata penasehat hukum Imas, John Elly Tumanggor seusai sidang.

Hal senada diungkap penasehat hukum Odih, Syafrudin Lubis. "Kami tak melihat dakwaan jaksa harus dieksepsi secara formal.

Mendingan langsung dilihat dalam pembuktian nanti apakah Odih itu sengaja memberi atau diminta (membayar suap),"katanya seusai sidang.

Tbk