Full Post » Kasus Hukum

Vonis Bebas (Mantan) Walikota Bekasi

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 12 Nov 2011
Telah dibaca 388 kali

KPK Periksa Hakim Tipikor Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan melakukan melakukan pengusutan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyusul vonis bebas terhadap walikota Bekasi  Nonaktif Mochtar Mohammad.

Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan apabila ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan  hakim yang nakal maka KPK akan menindaklanjuti “Kalau memang ada laporan dari masyarakat ya kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada media hari ini di gedung KPK.

Dia menyatakan KPK akan mengevaluasi surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Selain itu KPK juga akan menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan, Jaksa, Direktur Tuntutan untuk persiapan kasasi dan juga evaluasi internal.

KPK, jelasnya, juga akan mempelajari rekaman CCTV persidangan. Rekaman CCTV itu akan dipelajari untuk kepentingan internal dan mengetahui bagaimana jalannya sidang selama ini. “Semua dokumen yang berkaitan dengan persidangan akan kami kumpulkan untuk dievaluasi lebih lanjut, KPK juga akan mempelajari rekaman cctv persidangan,” tegasnya Johan.

Sebagai informasi Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohammad yang sebelumnya dijerat empat pasal berlapis dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ini merupakan pertama kalinya tersangka yang diajukan oleh KPK divonis bebas oleh pengadilan itu memang luar biasa, kata Johan

Bebaskan Walikota Bekasi, Hakim Tipikor PN Bandung siap dicopot

Saya siap di copot dari jabatan bila terbukti saya menerima uang suap dari Vonis bebasnya Walikota Bekasi Kata Ramlan Comel, kepada Wartawan, beberapa waktu lalu.

Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ramlan Comel siap menanggalkan jabatannya jika terbukti bersalah menerima suap atas bebasnya beberapa terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya.

“Saya siap melepaskan jabatan saya sebagai hakim jika dalam vonis bebas kasus Tipikor yang saya tangani terbukti ada penyimpangan apalagi suap. Putusan atas satu kasus tersebut merupakan kesepakatan secara mufakat dari tiga hakim yang memimpin sidang,” kata Ramlan di PN Bandung.

Dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Ramlan bertugas bersama Eka Suharta Winata dibawah pimpinan Azharyadi. Dia beralasan, pertimbangannya membebaskan Mochtar dari segala tuntutan lantaran dia sudah mempelajari fakta-fakta persidangan karena tugas hakim memeriksa, mengadili dan memutuskan satu perkara.

“Kami memeriksa, dan dari hasil pemeriksaan serta analisis, saya berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti,” jelas dia. Nama Ramlan mencuat setelah menjadi hakim anggota dua dari tiga kasus korupsi kepala daerah yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung.

Dia menjadi hakim pada putusan bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang lepas dari tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum dalam empat kasus dugaan dugaan korupsi dan suap senilai Rp5,5 miliar.

Dia juga ikut andil dalam memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat dari tuntutan delapan tahun penjara atas dugaan korupsi dana biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP PBB) 2005-2008 senilai Rp 14,29 Miliar pada 22 Agustus 2011 silam.

Kasus lainnya yang diputus bebas hakim Tipikor Bandung adalah Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat dibebaskan dari tudingan korupsi kolektif APBD Kota Bogor 2002 senilai Rp 6,8 Miliar yang dilakukan DPRD Kota Bogor dalam sidang 8 September 2011.

Ramlan sendiri terendus pernah terlibat kasus korupsi dana overhead  PT Bumi Siak Pusako senilai US$ 194.496, namun dalam sidang kasasi dia divonis bebas. Pria kelahiran Bagansiapi-api 6 Maret 1951 itu menambahkan, dari 18 kasus korupsi yang ditangani, baru dua kasus yang divonis bebas karena memang dakwaan jaksa tak terbukti.

Ramlan mengaku meninggalkan hartanya di Riau dan datang ke Bandung dengan mengontrak rumah di kawasan Antapani dengan harga Rp 14 Juta per tahun. “Saya tidak memakai mobil dalam bertugas. Saya kadang menggunakan taksi tapi kadang ojek. Kalau mau tahu harta saya silahkan ke Riau, ada rumah dan tanah yang sudah diajukan untuk diperiksa oleh tim seleksi dulu,” ujarnya.

Lolosnya Hakim Tipikor Mantan Terdakwa, Ramlan Comel, Harus Jadi Pelajaran MA

Mahkamah Agung mengaku kecolongan telah  menerima Ramlan Comel sebagai hakim  Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal tersebut harus dijadikan pelajaran bagi MA supaya kejadian serupa tidak terulang.

Hakim Anggota  Ramlan Comel  saat sidang kasus  korupsi di  Pengadilan  TIPIKOR  BandungYa jangan sampai kecolongan lagi," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10). 

Jasin mengatakan, kriteria utama untuk menjadi hakim harus punya integeritas yang tinggi. Kalau tidak, maka kejadian seperti vonis bebas terdakwa kasus korupsi , Mochtar Mochmmad di Pengadilan Tipikor Bandung akan terulang kembali. 

Sebelumnya, MA  mengaku kecolongan soal rekrutmen hakim Ramlan Comel yang belakangan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ramlan adalah hakim ad hoc yang juga pernah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pekanbaru.

"Kita tidak tahu (kalau Ramlan pernah menjadi terdakwa kasus korupsi). Ya, kita harus berhati hati ke depan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di ruang kerjanya Jumat (14/10/2011).

Mahkamah Agung (MA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ramlan Comel, salah satu anggota majelis hakim Tipikor Bandung. Ramlan pernah berstatus sebagai terdakwa dan ikut memvonis bebas Mochtar Muhamad.

MA akan mengambil sikap setelah mengetahui hasil pemeriksaan. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan melalui penelusuran data dan proses wawancara," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali di ruang kerjanya di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10).

Hasil pemeriksaan akan dibawa ke rapat pimpinan MA untuk didiskusikan, sebelum diambil sikap. Data ICW  menyebutkan hakim Ramlan Comel merupakan terdakwa dari kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako dengan Nilai US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada tahun 2005, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ramlan divonis dua tahun penjara, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006, dia dibebaskan.

Azharyadi (kiri),  Ketua Majelis  Hakim Saat  Memimpin  Sidang  Kasus  KorupsiBerikut tiga hakim yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad.

1. Azharyadi Pria Kusuma

Kelahiran 1 Januari 1965

NIP : 040064471

Karier : PN Pamekasan, PN Bale Bandung

2. Eka Suharta Winata Laksana

Kelahiran 19 Mei 1960

NIP : 040053551

Karier : PN Bale Bandung

3. Ramlan Comel

Kelahiran Bagan Siapi-api, 6 Maret 1951

Lulusan 2000 Universitas Pembangunan Panca Budi

Karier :

2004 - Menjadi Ketua DPD Riau

2005 - Menjadi calon anggota Komisi Yudisial

Juni 2005 - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 2 tahun denda 100 juta karena Ramlah terbukti bersalah korupsi dana over head di PT Bumi Siak Pusako Riau. Kerugian negara mencapai Rp 766 juta.

2006 - Putusan banding Kejaksaan Tinggi Riau memutus bebas.

2011- Menjadi hakim adhoc yang membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat

Februari 2010 - Ramlan Comel lulus menjadi hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Ramlan lulus untuk hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki membenarkan bahwa salah satu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Muhammmad, Ramlan Comel pernah terjerat dengan kasus korupsi di daerah.

"KY sudah mendengar jika salah satu hakim Tipikor Bandung pernah divonis korupsi di daerah. Kabarnya dibebaskan di tingkat kasasi," kata Suparman saat dihubungi, Rabu (12/10).

Hakim tersebut, lanjut Suparman, adalah hakim ad hoc yang bernama Ramlan Comel. Pada awalnya Ramlan adalah anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI. Kemudian, ia menjadi tersangka kasus korupsi tetapi kemudian bebas atas putusan dari Mahkamah Agung.

Kemudian, Ramlan diketahui melamar menjadi hakim Pengadilan Tipikor yang diseleksi oleh Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya diterima menjadi hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas mencuatnya perkara bebas terhadap Mochtar Muhammad, Suparman mengaku KY akan menelusuri putusan bebasnya terkait dengan performa para majelis.

Hanya saja, lanjut Suparman, KY tidak sampai hati meminta MA untuk mengganti hakim tersebut. Karena MA ini sensitif terhadap usul yang progresif. "Jika MA responsif, maka bisa (diganti). Sebab, itu kan wewenang mereka. Jadi, hakim tersebut bisa dipindahkan, penyidikan atau dihentikan dahulu menangani perkara," ungkap Suparman.

Pada Selasa (11/10), majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bandung, memvonis bebas Walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad. Menurut jaksa I Gede Ketut Sumadana, keputusan bebas diambil oleh Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, diketahui, jaksa dari KPK menuntut terdakwa Mochtar Mohammad dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Atas empat dakwaan yang didakwakan.

Mochtar Mohammad dalam dakwaan diduga melakukan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Rp 639 juta, suap kepada pemeriksa

BPK Rp 800 juta dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

"Perbuatan pertama, mengambil uang APBD sebesar Rp 639 Juta dari anggaran pertemuan audiensi walikota dengan tokoh agama, tokoh masyarakat. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pribadi," jelas Sumadana

Kedua, penyuapan pengesahan RAPBD menjadi APBD kepada anggota dewan sebesar Rp 4 miliar, penyuapan terhadap pemeriksa BPK Rp 800 juta. Ketiga, pemufakatan jahat dalam penilaian Piala Adipura. Dimana, direncanakan Rp 500 juta tetapi dikumpukan uang Rp 200 juta.

Tbk/Ferry