Full Post » Kasus Hukum

Pembobolan Deposito Elnusa

Dirilis oleh admin pada Jumat, 11 Nov 2011
Telah dibaca 301 kali

Tanggapan Jaksa, Perkara Elnusa Layak Dilanjutkan

Terdakwa pembobol uang deposito milik PT Elnusa di Bank Mega, Santun Nainggolan, menghadapi sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu, Kamis (20/10/2011).

Sidang diadakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Apriliyana Purba serta penasehat hukum terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa pokok perkara telah masuk ke dalam materinya, maka itu sidang harus dilanjutkan.

Dalam eksepsinya yang lalu, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan perubahan kasus yang menimpa kliennya, dari yang asalnya pidana umum (pidum) menjadi pidana khusus (pidsus).

Padahal di kejaksaan telah P-21 perkara pidum, namun beberapa hari kemudian berubah menjadi pidsus.

“Padahal, saksi telah menjelaskan bahwa itu (uang Rp 111 miliar) bukan uang negara. Jadi, dimana negara dirugikan ?” tanya Jefri Sinaga, kuasa hukum terdakwa, seusai sidang.

Santun sendiri didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 huruf b dan c UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun oleh jaksa.

Sedikitnya ada empat bank besar yang pernah dibobolnya, yakni Bank Lippo, BRI, Bank Mandiri dan kini Bank Mega.

Pembobolan dana  deposito on call milik PT Elnusa, Tbk. senilai Rp. 111 miliar ternyata melibatkan sindikat yang profesional.

Karena, pelakunya sudah memiliki pengalaman melakukan pembobolan di sejumlah bank dan telah meraup duit miliaran rupiah. Salah satu otak pelakunya bernama Richard Latief (54).

Diusianya yang lebih dari setengah abad, pria yang satu ini bukan pemain baru di dunia kejahatan perbankan.

Sedikitnya ada empat bank besar yang pernah dibobolnya, yakni Bank Lippo, BRI, Bank Mandiri dan kini Bank Mega. Berkat kecerdikan Richard itulah, setiap terlibat kasus pembobolan bank dirinya selalu bisa berhasil lolos dari jeratan hukum.

Padahal, diakui Richard Latief yang ditemui wartawan di ruang penyidikan, Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu, dirinya sama sekali tidak memiliki kemampuan di dunia perbankan.

“Saya ini hanya tamatan SMA, kemampuan perbankan, nol besar” jelasnya sambil menggerakan jari telunjuk bertemu dengan jempol pada tangan kanannya yang menyerupai angka nol itu. 

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini, diakuinya hanya mempunyai kemampuan dalam olah vokal sebagai pengisi suara jingles iklan dan sempat menjadi penyiar radio di Padang pada 1975 lalu.

Setelah itu, Richard  mulai merintis karier di perusahaan papan atas sebagai marketing. Berkat kemampuan dibidang marketing, kemudian dirinya bisa kenal dengan sejumlah pengusaha dan sejumlah pejabat bank.

Melalui jaringan yang dimiliknya akhirnya Richard Latief lebih memilih profesi sebagai broker.

Berdasarkan catatan yang berhasil dihimpun redaksi, sedikitnya ada empat institusi perbankan yang pernah dibobol dananya, yakni Bank Lippo, BRI, Bank Mandiri dan Bank Mega    

Dana Yayasan Damandiri Sejahtera Rp 100 miliar di Bank Lippo

Pada Mei 2004, Richard  Latief bersama komplotannya Drs. Darwin Bahar, dan Arief Dwipayana Prasetyo terlibat aksi pembobolan deposito milik Yayasan Damandiri Sejahtera senilai Rp100 miliar yang tersimpan di Bank Lippo Cabang Cimahi.

Modusnya dengan pemalsuan aplikasi pemindahbukuan. Agar pihak bank yakin, para pelaku itu melampirkannya dengan proposal pemberian kredit UKM bidang industri tekstil di Majalaya, Kab Bandung.

Jadi seolah-olah melalui proposal ini, ada kesan pemilik dana Yayasan Damandiri Sejahtera telah memberikan kuasa khusus kepada Bank Lippo untuk memindahkan dana itu kepada rekening Drs. Darwin Bahar.

Kemudian Yayasan Damandiri mentransfer dananya sebesar Rp. 100 miliar ke bank Lippo Cabang Cimahi melalui Real-Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening Darwin Bahar secara bertahap yakni transfer pertama sebesar Rp 35 miliar dan sisanya Rp 65 miliar.  

Dalam kasus tersebut, sesuai putusan kasasi MA pada 16 April 2010 yang lalu, terpidana Moch. Amien Marza Zaidi – Kepala Bagian Umum Bank Lippo Kanwil Jabar dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulam kurungan.

Sementara ketiga pelaku lainnya, yakni Richard  Latief,  Drs. Darwin Bahar dan  Arief Dwipayana Prasetyo tidak pernah ditangkap dan dinyatakan buron (DPO).

 

Deposito Fiktif Sebesar Rp 200 miliar Di BRI

Pada 2004 juga, nama Richard Latief kembali disebut-sebut pada persidangan kasus pembobolan dana BRI senilai Rp 200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, Richard dituding sebagai penadah dana pembobolan kedua kantor cabang BRI itu, yakni Kantor Cabang BRI Atrium Segitiga Senen dan Kantor Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang.

Dipersidangan terungkap bahwa Pimpinan Cabang BRI Atrium Segitiga Senen, Deden Gumilar Sapoetra telah melakukan pencairan kredit sebesar Rp 190,55 miliar tanpa melalui  prosedur dan kemudian dana itu dipindahbukukan kepada rekening atas nama Richard Latief serta rekening atas nama PT Delta Makmur Ekpresindo (DME).

Jadi modusnya, Deden mengajukan kredit fiktif ditempat kerjanya (BRI) atas nama Afrida Gerung sebesar Rp 20 miliar. Selain itu, Deden juga membuat kredit fiktif atas nama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sebesar Rp 36 miliar.

Padahal kedua pihak, Afrida Gerung dan AJB Bumiputera tidak pernah mengajukan permohonan kredit. Uang kredit tersebut lalu ditransfer ke rekening PT Delta Makmur Ekspresindo (DME) atas nama Richard Latief.

Dalam aksinya, Richard Latief, terdakwa selaku Kacab BRI Segitiga Senen dibantu Yudi Kartolo Komisaris Utama PT DME dan Hartono Tjahjadjaja selaku Dirut PT DME. Belakangan, kredit tersebut macet.

Kemudian, Richard minta bantuan Yudi dan Hartono mencarikan dana untuk menutupi kredit tersebut. Dana berhasil didapatkan sebesar Rp100 miliar dari BPD Kaltim dan Rp70,55 miliar dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dari dana itu, komplotan itu hanya melunasi kredit macet di AJB Bumiputera sebesar Rp36 miliar. Namun, sisanya sebesar Rp190,55 miliar oleh Deden malah ditransfer ke rekening PT DME atas nama Yudi Kartono dengan menggunakan sistem prosedur RTGS yang perintahnya dikirim melalui faksimile.

Akibat perbuatannya, Deden Gumiliar Sapoetra, mantan pimpinan cabang BRI Cabang Segitiga Senen divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp30 miliar.

Sementara, Agus Riyanto, mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ikut terlibat dengan mentransfer Rp10 miliar kepada PT DME diganjar hukuman 4 tahun penjara denda Rp.200 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Perbuatan Agus diketahui telah menawarkan penempatan dana dari DP4 sebesar Rp 10 miliar dengan bunga tinggi. Kemudian Pihak DP4 tergoda dan pada 25 Agustus 2003 mentransfer Rp10 miliar ke deposito 12 bulan.

Uang DP4 itu, oleh Agus selanjutnya dipindahbukukan ke rekening PT DME atas nama Hartono Tjahjadjaja dan Rudi Kartolo.

Dana Pemda Aceh Utara Rp. 220 miliar di Bank Mandiri.

Pada 2009, Richard Latief bersama terpidana, Lista Adriani disinyalir terlibat dalam kasus pembobolan dana deposito milik Pemda Aceh Utara yang disimpan pada Kantor Cabang Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp 220 miliar.

Dalam kasus ini sejumlah pihak telah menjalani masa hukuman. Seperti, Cahyono Syam Sasongko, mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jelambar sudah divonis sembilan tahun penjara dan Lista Adriani (hanya sebagai nasabah –terima dana Rp. 100 miliar) dihukum 15 tahun penjara.

Basri Yusuf, Ketua (nonaktif) Kadinda Aceh Utara divonis delapan tahun melalui putusan kasasi, Yunus Abdul Gani Kiran (Ketua Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara) divonis lima tahun dan Herrysawati Bakrie pemilik PT Sumber Daya Manunggul divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atau subsider dua tahun kurungan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Lista mengaku memperoleh informasi penempatan dana dari Aceh berasal dari Kunto, kenalannya yang sama-sama menjadi nasabah Bank Mandiri Kelapa Gading Jakarta.

“Kunto minta saya cari nasabah Bank Mandiri yang bisa menampung dana Aceh Utara tersebut. Imbalannya akan diberikan premium fee di luar bunga bank. Saya lalu menghubungi Richard Latief , yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Jelambar. Dia setuju menyediakan fee itu” sebut Lista dipersidangan.

Peran Richard Latief dalam kasus ini sebagai perantara (broker) antara terpidana Lista Andriani ke Bank Mandiri KCP Jelambar. Diduga Richard membawa lari uang Lista Andriani sebesar Rp. 12 miliar. 

Dana PT Taspen Di Bank Mandiri Cabang Rawamangun Rp. 110 miliar.  

Dalam kasus pembobolan dana deposito PT Taspen Rp. 110 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Rawamangun, Balai Pustaka, Jakarta Timur berhasil dibobol.

Deposito yang ditempatkan di Bank Mandiri Capem Cempaka Putih itu mengalir ke Bank Mandiri Kantor Kas Rawamangun dilakukan sebanyak lima kali setoran dari November 2006 – Januari 2007.

Salah satu tersangka kasus ini Kepala Cabang Bank Mandiri Rawamangun, Agus Raharjo dengan modus membuat giro bilyet palsu atas nama PT Taspen dan kemudian dananya dicairkan. Padahal sebenarnya, Taspen  tidak memiliki bilyet giro.

Dana itu kemudian ditransfer ke dua rekening giro di Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka dengan atas nama Andre Aminuddin alias Ahmad Fadilah.

Dalam kasus yang ditangani Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direskrimum Polda Metro Jaya, Richard Latief dikenakan status sebagai tersangka dan sempat mendekam ditahanan.  Namun, entah kenapa berkas tersangka Richard Latief tidak pernah disidangkan.

Beberapa Hari, Pidana Umum Jadi Pidana Khusus

Terdakwa pencucian uang di PT Elnusa, yang juga anak perusahaan Pertamina, Santun Nainggolan, mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Kamis (13/10).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan perubahan kasus yang menimpa kliennya, dari yang asalnya pidana umum (pidum) menjadi pidana khusus (pidsus). Padahal di kejaksaan telah P-21 pidum, namun beberapa hari kemudian berubah menjadi pidsus.

Padahal, saksi telah menjelaskan bahwa itu (uang 111 miliar) bukan uang negara. Jadi, dimana negara dirugikan?" tanya Jefri Sinaga, kuasa hukum terdakwa, seusai sidang.

Santun sendiri didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 huruf b dan c UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun oleh jaksa.

berbagai sumber/Tbk