Full Post » Kasus Hukum

Wakil Walikota dam Ketua DPRD Cirebon

Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 211 kali

Setelah Diperiksa Kejati Jabar, Wakil Walikota dan Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, "Langsung di Jebloskan Ke Penjara"

Wakil Walikota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Cirebon Suryana diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Dana Pos Belanja Barang dan Jasa APBD, Kamis.

"Jadi, ini adalah tahap keduanya, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah.SH di Kantor Kejati Jabar Bandung, beberapa waktu lalu Keduanya diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Pemkot Cirebon 2004 senilai Rp4,9 milyar.

Sunaryo yang mengenakan batik berwarna kuning datang ke gedung Kejati Jawa Barat sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan Suryana datang lima belas menit kemudian dengan mengenakan baju koko putih plus kopiah hitam. 

Keduanya lantas menuju ruang Kasi TUT (penuntutan) di lantai 4 Gedung Kejati Jawa Barat. Selain kedua tersangka, kata Yuswa, pihaknya juga menerima barang bukti beserta berkas perkara. "Penyerahan berkas dan barang bukti, pokoknya hari ini kita terima," kata Yuswa.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di ruang Kasasi penuntutan yang berada di lantai 4 gedung Kejati Jabar ke dua tersangka langsung di giring oleh beberapa anggota dari kejaksaan tinggi jabar untuk langsung di jebloskan ke lapas kebon waru. 

Proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Suryana, Kamis, sempat ricuh. 

Kericuhan bermula saat kedua tersangka dibawa keluar oleh sekitar lima orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari ruang Kepala Seksi Penuntutan Lantai 4, Gedung Kejati Jabar, Kota Bandung. 

"Nggak usah dipegang kayak begini, saya tidak akan kabur,"teriak Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana kepada petugas Kejati Jabar saat hendak membawa dirinya ke mobil tahanan di depan lobi Gedung Kejati Jabar. 

Namun, emosi salah seorang terdakwa tersebut bisa diredam setelah salah seorang kuasa hukum terdakwa yakni Koswara S Taryono mencoba memberikan pengertian kepada petugas Kejati Bandung.  

Akhirnya, kedua tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan Nomor Polisi D 7063 UQ untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Kota Bandung guna menunggu proses peradilan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhana mengungkapkan, dua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999.

"Kalau berdasarkan UU Tipikor tersangka terjerat pasal 2 dan 3 ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Minimalnya 1 hingga 4 tahun," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/8/2011).

Penanganan kasus ini, lanjut Fadil, tetap ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun karena Pengadilan Tipikor Jabar berada di Kota Bandung, kasus ini dikoordinasikan dengan Kejati Jabar.

"Ini sesuai dengan locus delikti (tempat kejadian pidana) ditangani oleh kejaksaan negeri yang bersangkutan (Cirebon). Kami hanya mengkoordinir saja. Jadi nanti sidangnya di Bandung ditangani jaksa dari Cirebon," kata Fadil.

Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo tersandung kasus koupsi pos belanja barang dan jasa senilai Rp 4,9 miliar, saat dirinya menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.

Di dalam pos belanja barang dan jasa tersebut dianggarkan pada dana operasional, padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi ke semua anggota dewan saat itu.

Sebelumnya, sembilan anggota DPRD Kota Cirebon 1999-2004 telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (11/8). 

Kesembilan orang tersebut, yakni Z Iskandar, H Fajar Rivai, Sama'un, H Tajudin Sholeh, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, H Budi Permadi dan Supriyatna.

Selain vonis penjara, para terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp.51.254.000 - Rp. 59.654.000./ RJS/Ferry/Eli


Sidang Perdana Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Cirebon SuryanaSidang Perdana Kasus Korupsi Pejabat Kota Cirebon Sunaryo dan Suryana di PN Bandung

Sebanyak 12 pengacara diturunkan untuk mendampingi sidang perdana Wakil Walikota Cirebon, Sunaryo, bersama mantan Ketua DPRD Cirebon, Suryana, di gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis. 8/9/2011

Kedua pejabat ini duduk di kursi pesakitan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi uang belanja Rp 4,9 miliar. Kedua belas pengacara nampak sigap mendampingi kedua kliennya saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30.

Sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Eka Saharwinarta, itu hanya berjalan lebih kurang satu jam. Kedua terdakwa dengan serius mendengarkan pembancaan dakwaan yang didakwakan ke mereka. 

Mata mereka nampak tak berkedip saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan lembar demi lembar dakwaan tadi. ”Sidang masih biasa, karena sidang perdana,” kata Ketua Tim Pengacara Kuswara S Taryono.

Wakil Walikota Cirebon Sunaryo, dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana, dijerat kasus korupsi dari pos belanja barang dan jasa senilai Rp 4,9 miliar APBD 2004. 

Dalam kasus ini 21 anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004 diadili dan sebagian sudah divonis. Sedang kedua terdakwa yang semula nyaris lolos dari jeratan hukum kini malah mengikuti jejak anggotanya untuk diadili. 

Sidang perdana Wakil Walikota dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon yang digelar Kamis, tadi pagi mengundang perhatian petugas keamanan. 500 anggota polisi diturunkan untuk mengamankan jalan sidang./ RJS / Ferry Suhendra