MKTRI Sangihe: Maraknya aksi penyerobotan atas kepemilikan tanah yang banyak kali terjadi di...
Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 382 kali

Mochtar didakwa dengan pasal berlapis atas 4 perbuatan kumulatif, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan Anggaran makan-minum.
Pengadilan Tipikor Bandung, kembali menggelar kasus Korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochamad.
Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochamad dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/9/2011).
Selain itu, Mochtar juga dituntut membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 639 juta.
Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut akhirnya dimulai pukul 16.45 WIB dan diikuti oleh pendukung Mochtar, kelompok Wartawan dan pemerhati Hukum.
Mengenakan setelan safari warna krem, Mochtar Muhammad terlihat tenang mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.
"Melihat fakta yang ada, terdakwa secara sah dan terbukti memenuhi unsur pidana korupsi. Dengan ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan mengganti uang Negara sebesar 639 juta," ujar Jaksa Penuntut KPK, I Ketut Sumadana di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/9/2011).
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta. "Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutup uang pengganti," lanjutnya.
Mochtar didakwa dengan pasal berlapis atas 4 perbuatan kumulatif, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalah-gunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan Anggaran makan-minum.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Tuntutan tersebut dibangun sedemikian rupa secara manipulatif seolah-olah disahkan APBD dengan suap, padahal fakta persidangannya tidak seperti itu," katanya.
Mochtar Mohammad Dituntut, Kuasa Hukum Panik
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut KPK, I Ketut Sumandana, Mochtar Mohammad, menjadi terdakwa dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan," ujar Sumadana, saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Kamis 8 September 2011.
Tindak korupsi yang dilakukan terdakwa mampu menimbulkan dampak yang sangat luas. Maka dari itu dia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sungguh-sungguh setimpal.
“Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selain itu terdakwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatan,” katanya
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, merasa tuntutan itu tidak adil dan dinilai tidak berperikemanusiaan. "Masa dituntut selama itu. Padahal, yang korupsi lebih besar saja hanya dituntut empat tahun penjara," paparnya.
irra menilai tuntutan jaksa imajiner dan terlalu mengada-ada. Sebab, dirinya mengaku baru mendengar tuntutan selama 12 tahun. “Tuntutan itu dikonstruksi sedemikian rupa secara manipulatif seolah-olah APBD disahkan dengan suap, padahal fakta persidangan tidak seperti itu,” ujarnya.
Sidang yang diketuai hakim Azharyadi itu ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 September mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Mochtar Mohammad didakwa dengan pasal : 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. / RJS/Eli/Ferry