Pembangunan di Indonesia
Dirilis oleh admin pada Senin, 28 Nov 2011
Telah dibaca 585 kali

Infrastruktur
memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan
seperti halnya infrastruktur jalan dan jembatan. Keterbatasan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan, menyebabkan melambatnya laju investasi.
Pasal 1 angka 4 UU
No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, memberikan definisi mengenai Jalan yaitu
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
Adapun definisi Jembatan
secara umum adalah suatu Konstruksi yang dibangun untuk melewatkan suatu
massa atau traffic lewat atas suatu penghalang
atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Penjelasan
Pasal 86 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “jembatan” adalah jalan yang terletak di atas permukaan air
dan/atau di atas permukaan tanah.
Pembangunan Jalan dan
Jembatan
Dalam rangka
pembangunan jalan dan jembatan, maka penyelenggara harus memperhatikan UU No.
18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP
No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 34 Tahun 2006
tentang Jalan, dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan teknis lainnya yang terkait langsung
dalam penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan.
Namun dengan
banyaknya kerusakan jalan dan jembatan hampir pada sebagian besar daerah di
Indonesia, Pemerintah dianggap gagal membangun jalan dan jembatan sesuai
standar teknisnya. Untuk itu, perlu segera dilakukan engineering audit terhadap
penyelenggara jalan. Kerusakan struktural jalan dipengaruhi tiga faktor
penting, yaitu: Pertama, kendaraan berat dengan muatan lebih (overloading);
Kedua, kondisi drainase permukaan jalan; dan Ketiga, mutu pelaksanaan
konstruksi jalan.
Faktor lain yang
tidak kalah penting adalah mutu pelaksanaan konstruksi jalan. Mulyono (2008)
menyimpulkan ada lima aspek teknis yang memengaruhi mutu pelaksanaan, yaitu:
Pertama, ketepatan pemilihan material; Kedua, ketepatan kualitas peralatan
lapangan; Ketiga, ketepatan pengujian mutu; Keempat, ketepatan disain; Kelima,
kompetensi pelaksana di lapangan. Fakta lapangan menunjukkan ketidaktepatan
pelaksanaan yang terjadi karena lemahnya pengendalian aspek mikro oleh
kontraktor dan pengawas.
Salah satu kendala
yang sering diungkapkan penyelenggara jalan adalah ketentuan Keppres No. 80 Tahun
2003, yang mensyaratkan tender terbuka sehingga memerlukan jeda waktu dalam
tender penanganan jalan.
Langkah untuk
mengantisipasi kendala tersebut dapat dilakukan dengan :
- Melakukan
kontrak multi tahun berbasis kinerja (performance based contract) kepada
kontraktor, sehingga tidak ada alasan untuk tidak segera memperbaiki kerusakan
jalan dalam jangka waktu terkontrak.
- Melakukan
audit mutu konstruksi jalan, audit sistem drainase dan tata air penunjang,
serta audit beban muatan lebih angkutan barang.
- Kontrak
berbasis kinerja dapat juga dilakukan dengan membundel pengelolaan jembatan
timbang dengan pemeliharaan jalan.
- Melakukan
engineering audit terhadap jalan dan jembatan yang telah selesai
dibangun dan diperbaiki, sehingga apabila ditemukan penyelewengan dapat segera
ditindak. Engineering audit tersebut meliputi proses konstruksi,
perencanaan, pelaksanaan, konsultan, proses tender, pengawas, hingga proses
penyerahan dari kontraktor ke penyelenggara jalan saat perbaikan jalan
dinyatakan selesai.
Beberapa Peraturan
Yang Terkait Dengan Pembangunan Jalan dan Jembatan
Anggaran
- UU
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan UU tentang Perubahan
APBN (APBN-P);
- UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
- PP
No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
- PP
No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/Atau Penerimaan Hibah
Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri;
- Keppres
No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 Tahun 2004;
- Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana telah diubah
dengan PMK No. 136/ PMK.05/2006;
- PMK
tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus,
antara lain :
- PMK
No. 128/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus TA 2007;
- PMK
No. 142/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus TA 2008;
- PMK
No. 171.1/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus TA 2009.
- Peraturan/Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang Pemanfaatan/Penggunaan Dana Alokasi Khusus,
antara lain :
- Keputusan
Menteri PU No. 63/KPTS/M/2004 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi
Khusus Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur Tahun 2004;
- Keputusan
Menteri PU No. 607/KPTS/M/2005 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi
Khusus Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur Tahun 2006;
- Peraturan
Menteri PU No. 39/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Infrastruktur Tahun 2007;
- Peraturan
Menteri PU No. 42/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Infrastruktur.
- Peraturan
Menteri PU No. 18/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pinjaman
Dan/Atau Hibah Luar Negeri Bidang Pekerjaan Umum.
Penyelenggaraan
- UU
No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- UU
No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- PP
No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
- PP
No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- PP
No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
- PP
No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
- PP
No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- PP
No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
- Keppres
No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan;
- Keppres
No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun
2007;
- Perpres
No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006;
- Peraturan
Menteri PU No. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan, Format Leger, Catatan Hasil
Leger, Hasil Leger, Contoh Kartu Leger;
- Peraturan
Menteri PU No. 207/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Pemerintah Secara Elektronik;
- Peraturan
Menteri PU No. 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
- Peraturan
Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
- Peraturan
Menteri PU No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian
Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Bidang Pekerjaan
Umum;
- Peraturan
Menteri PU No. 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak Atas Tanah
Departemen Pekerjaan Umum;
- Peraturan
Menteri PU No. 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa
Konstruksi Asing;
- Peraturan
Menteri PU No. 32/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Dokumen Pemasukan Barang
dan/atau Peralatan Dalam Rangka Bantuan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
- Peraturan
Menteri PU No. 37/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang
Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Sendiri
Tahun 2007;
- Peraturan
Menteri PU No. 38/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang
Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Melalui
Dekonsentrasi Dan Tugas Pembentukan Tahun 2007;
- Peraturan
Menteri PU No. 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi;
- Peraturan
Menteri PU No. 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen
Pekerjaan Umum yang merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan sendiri;
- Peraturan
Menteri PU No. 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen
Pekerjaan Umum yang merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Keputusan
Menteri PU No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi Oleh Instansi Pemerintah;
- Keputusan
Menteri PU No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi;
- Keputusan
Menteri PU No. 16/KPTS/KE/2004 tentang Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Bagi
Badan Usaha Pelaksana Konstruksi Golongan Kecil;
- Keputusan
Menteri PU No. 349/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Jasa
Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan);
- Keputusan
Menteri PU No. 362/KPTS/M/2004 tentang Sistem Manajemen Mutu Konstruksi
Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah;
- Keputusan
Menteri PU No. 369/KPTS/M/2005 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
- Surat
Edaran Menteri PU No. 03/SE/IJ/2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pemilihan
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi/Pemborongan dan Jasa Konsultansi
Konstruksi tertentu;
- Surat
Edaran Menteri PU No. 12.1/SE/M/2006 tentang Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebelum dokumen anggaran disahkan;
- Surat
Edaran Menteri PU No. 13/SE/M/2006 tentang Persyaratan Perusahaan Asing dalam
Mengikuti Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia;
- Surat
Edaran Menteri PU No. 59/SE/M/2006 tentang Prosedur Perizinan Penyewaan Tanah
Departemen Pekerjaan Umum;
- Surat
Edaran Menteri PU No. 01/SE/M/2007 tentang Pendapat Ahli Hukum Kontrak untuk
Kontrak Pekerjaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh
Milliar Rupiah).
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan sebagaimana diamanatkan Pasal 13
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan mempunyai kewajiban wajib memrioritaskan
pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk
mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal
yang ditetapkan. Pembiayaan pembangunan jalan umum dan jembatan menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Untuk mengatasi
kendala yang dihadapi dalam pembangunan jalan dan jembatan:
- Pemerintah
pusat dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bantuan
pembiayaan yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang
Infrastruktur ataupun Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Bidang
Infrastruktur. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan jenis transfer dana
perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersifat spesific grant
(bantuan spesifik).
- Dalam
perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta
pelaksanaan konstruksi jalan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan serta
pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan serta jembatan,
Penyelenggara Jalan (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) harus memperhatikan dan
mengacu pada UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 38 Tahun 2004
tentang Jalan, PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP
No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan teknis lainnya yang
terkait langsung dalam penyelenggaraan pembangunan jalan (termasuk jembatan).
- Engineering audit (audit tehnik) meliputi proses konstruksi,
perencanaan, pelaksanaan, konsultan, proses tender, pengawas, hingga proses penyerahan
dari kontraktor ke penyelenggara jalan saat perbaikan jalan dinyatakan selesai.
Menurut RSNI T-03-2005
Tentang Perencanaan Struktur Baja Untuk Jembatan dari Badan Standarisasi
Nasional bahwa Umur rencana jembatan pada umumnya disyaratkan 50 tahun, namun
untuk jembatan penting, jembatan bentang panjang atau yang bersifat khusus,
disyaratkan mempunyai umur rencana 100 tahun.
Eksistensi jembatan
timbang merupakan bagian dari prasarana sistem transportasi untuk mengendalikan
pergerakan lalu lintas angkutan barang di jalan raya yang sangat diperlukan.
Setiap tahap sistem transportasi memerlukan kondisi yang efisien, efektif dan tepat
guna sebagai salah satu prasyarat, guna kelangsungan dan terjaminnya
keberlanjutan sistem transportasi tersebut.
Sehingga prasayarat
yang harus dipenuhi dalam pembangunan sektor transportasi, khususnya jembatan
Timbang harus direncanakan, dirumuskan dengan tujuan yang jelas,
dikoordinasikan secara terpadu, sehingga sesuai dengan perkembangan serta
perubahan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 Tahun 1995 Tentang
Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan, BAB III Pembinaan dan Pengawasan Teknis, Pasal 19 :
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan
pengawasan teknis atas penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
- penentuan persyaratan teknis alat
penimbangan;
- penentuan petunjuk teknis, yang mencakup
penetapan pedoman, prosedur dan/atau tata cara penyelenggaraan alat
penimbangan;
- pemberian bimbingan teknis dalam rangka
peningkatan kemampuan dan ketrampilan teknis para penyelenggara penimbangan
kendaraan bermotor.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
- kegiatan pemantauan dan penilaian atas
penyelenggaraan penimbangan;
- kegiatan pemberian saran teknis dalam
penyelenggaraan penimbangan.
Sumber : (Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia)
Tim Kajian TATA RUANG INDONESIA