Full Post » Jembatan

BENTENG RUMAH AMBRUK

Dirilis oleh kusnadi pada Rabu, 16 Nov 2011
Telah dibaca 205 kali

Jembatan Ciwarga

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 tentang Sungai dalam Pasal 36 dan Pasal 39 serta harus sesuai dengan Perda Kota Cimahi No 32 tahun 2003 tentang RTRW

   Pembangunan jembatan umur rencana 20-30 tahun  mengakibatkan air sungai/kali meluap sampai menutupi jembatan dan jalan setinggi 1,5 m dan rumah –rumah yang berada disekitar sungai ciwarga ini terendam air serta ada yang ambruk benteng rumahnya

   Setelah harus menunggu beberapa tahun, akhirnya pembangunan jembatan yang terletak diwilayah RW 04 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara yang kerap dilanda banjir dapat dilaksanakan dari bulan Agustus.

   Menurut Bp Achmad Nuryana sebagai kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi  selain jalan Kerkof dan jalan Mahan Martanegara,pembangunan jembatan di kelurahan Pasirkaliki sudah menjadi prioritas sebab wilayah itu kerap dilanda banjir bila musim hujan tiba akibat dari penumpukan sampah dan pendangkalan sungai /kali yang berada di daerah RW 04 tersebut.

Papan nama proyek   Achmad mengatakan rencana pembangunan jembatan ini akan ditambah ketinggiannya sekitar 80 cm dari kondisi semula dengan menggunakan kontruksi beton,sedangkan umur rencana sekitar 20 hingga 30 tahun kedepan yang di biayai dari dana APBD tahun 2011 Kota Cimahi.

   Sementara menurut penuturan tokoh masyarakat  berharap agar masyarakat sekitar mampu menjaga dan memelihara keberadaan jembatan tersebut dengan tidak lagi membuang sampah ke kali/sungai. Keterangan diatas ini adalah hasil wawancara wartawan Media Tata Ruang Indonesia pada awal pembuatan jembatan kali Ciwarga bulan Agustus.

Benteng rumah yang ambruk   Sehubungan dengan musim hujan di bulan November banyak terjadi bencana banjir diantaranya yaitu bencana banjir yang terjadi di Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Rw 04 Rt 03 pada hari Minggu tanggal 13 November 2011 yang mengakibatkan robohnya benteng rumah warga yang berada di pinggiran kali Ciwarga yang panjangnya + 15m.

   Menurut penuturan salah seorang warga yang kena dampak dari bencana banjir,hal ini terjadi karena banyaknya sampah yang nyangkut pada jaringan kabel listrik PLN dan pipa PDAM yang berada di bawah jembatan tersebut,saking banyaknya sampah maka saluran air tersumbat yang mengakibatkan air sungai/kali meluap sampai menutupi jembatan dan jalan setinggi 1,5 m dan rumah –rumah yang berada disekitar sungai ciwarga ini terendam air serta ada yang ambruk benteng rumahnya.

   Menurut penuturan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bp Achmad Nuryana,sebelumnya saya sudah menyampaikan ke warga bahwa debit air tidak akan berkurang. Dengan peninggian jembatan 50cm ini bukan menjadikan suatu solusi kalau debit air lebih besar dan penanganan saluran ini harus konprehensif,yang menjadi kendala adalah pipa PDAM dan jaringan kabel PLN.Jaringan drainase harus diperbaiki/benahi karena saluran situ sudah tidak seimbang dengan debit air dan dari bidang bangunan perumahan sedang dibuat masterplan drainase untuk memperbesar dan memperdalam dimensi saluran sungai/kali Ciwarga ini.

   Menurut penuturan pihak PDAM melalui Kepala Bagian Humas H.Dadang Supriyadi sebetulnya pipa tersebut sudah ada sejak lama tahun 1980,dan sebelumnya pada waktu pembuatan jembatan tersebut tidak ada koordinasi dari pihak Dinas PU kepada PDAM bahwa jembatan ini akan diperbaiki/dirubah kontruksinya tetapi setelah ada kejadian banjir dan pembangunan jembatannya sudah selesai baru ada laporan dari dinas PU.Dan hal ini akan segara kami benahi dengan kontruksi sejajar sama jembatan yang direncanakan sekitar pekan ini.

   Menurut penuturan dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia, dengan di bangunnya jembatan yang di tambah ketinggiannya dengan tujuan agar tidak terjadi penyumbatan saluran air sungai yang mengakibatkan banjir tetapi kenyataan dilapangan berbeda, dengan di rubahnya jembatan tersebut mengakibatkan banjir yang ketinggiannya mencapai 1,5 m dan mengakibatkan ambruknya benteng rumah yang berada di pinggiran sungai/kali tersebut mencapai + 15m.Jadi pembangunan jembatan ini menghabiskan dana 452 juta  bukan merupakan solusi bagi masyarakat setempat.

   Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 32 tahun  2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pasal 28 menyatakan bahwa :

(1) Sempadan sungai pada kawasan yang belum terbangun ditetapkan selebar 10 meter di kiri kanan sungai.
(2) Sempadan sungai yang terletak pada kawasan yang telah terbangun dan memungkinkan untuk diterapkan lebar sempadan 10 meter, harus diterapkan lebar sempadan 10 meter.
(3) Sempadan sungai yang terletak pada kawasan yang telah terbangun dan tidak memungkinkan diterapkan lebar sempadan 10 meter, maka penanganannya diprioritaskan dengan pembangunan dinding penahan tepi sungai.
(4) Rencana penanganan terhadap sempadan sungai menurut Ayat (1) adalah:
a. Pembangunan jalan inspeksi dan penataan orientasi bangunan menghadap sungai;
b. Penanaman tanaman yang mempunyai perakaran kuat yang dapat
mencegah terjadinya longsoran;
c. Pembangunan dinding penahan pada lokasi yang kritis terhadap longsoran atau kikisan air sungai.

   Kuantitas/jumlah air pada umumnya sangat dipengaruhi oleh lingkungan fisik daerah seperti curah hujan, topografi dan jenis batuan. Sedangkan kualitas air sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial seperti kepadatan penduduk dan kepadatan sosial. Di sisi lain jumlah penduduk yang tumbuh dengan pesat dan kecenderungan lahan di sekitar sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan manusia, telah mengakibatkan penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai.

   Untuk kepentingan masa depan kecenderungan tersebut perlu dikendalikan agar dapat dicapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia.Selain bersifat spesifik, sungai juga bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh perubahan debit air dan karakter sungai setempat. Debit air sungai selalu berubah dipengaruhi curah hujan, kondisi lahan, dan perubahan yang terjadi di alur sungai. Karakter setiap sungai ditentukan oleh kondisi geohidrobiologi wilayah dan sosial budaya masyarakat setempat.

   Kekurang pahaman terhadap hubungan timbal balik antara air dan lahan ditandai dengan pemanfaatan lahan dataran banjir yang tanpa pengaturan dan antisipasi terhadap resiko banjir, telah mengakibatkan kerugian yang timbul akibat daya rusak air. Secara alami dataran banjir merupakan ruang untuk air sungai pada saat banjir. Perubahan penutup lahan dari penutup alami menjadi atap bangunan dan lapisan kedap air yang tanpa upaya antisipasi telah mengakibatkan semakin berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah sehingga mengakibatkan membesarnya aliran air di permukaan tanah yang menimbulkan banjir.

   Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 tentang Sungai dalam Pasal 36 menyatakan :    

(1) Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:

  1. prasarana pengendali banjir; dan
  2. prasarana pengendali aliran permukaan.

Dalam Pasal 39 menyebutkan :

(1)   Pembangunan prasarana yang berfungsi sebagai pengendali banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

(2)   Pembangunan prasarana yang berfungsi sebagai drainase kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh bupati/walikota.

kusnadi