
Kabupaten Kepulauan Sangihe Secara geografis terletak diantara 4o4’13” -...
Dirilis oleh admin pada Rabu, 15 Feb 2012
Telah dibaca 144 kali

Kabupaten Kepulauan Sangihe Secara geografis terletak diantara 4o4’13” - 4o44’22” Lintang Utara, 125o9’28” – 125o56’57” Bujur Timur, berada antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao (Republik Pilipina) dan merupakan bagian integral dari Propinsi Sulawesi Utara dengan ibukota Tahuna dengan jarak tempuh 142 mil laut dari ibukota Propinsi.
Sebelum tahun 2002 cakupan wilayah kabupaten meliputi Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 2002 Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud di mekarkan menjadi dua, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe (kabupaten induk) dan Kabupaten Kepulauan Talaud (kabupaten pemekaran).
Kemudian pada tahun 2007 Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mengalami pemekaran dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro berdasarkan UU RI No. 15 Tahun 2007.
Luas wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Sangihe mencapai 11.863,58 km2 yang terdiri dari daratan seluas 736,98 km2 atau seluas 6,2 % dan lautan seluas11.126,61 km2 yang secara administrasi dibagi menjadi 15 kecamatan. Tiap kecamatan memiliki luas daratan yang berbedah dimana kecamatan Tabukan Utara memiliki luas daratan terbesar yaitu 116,58 km2 (15,82%) dari luas Kabupaten, sedangkan Nusa Tabukan memiliki luas daratan yang paling kecil 14,73 km2 (2%).
Proyek Pemerintah Kabupaten Sangihe telah lama bergulir terlebih dalam memperbaiki serta membangun kembali infrastruktur dikabupaten tertua di nusa utara ini. Proyek-proyek yang disalurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum telah banyak membantu menunjang kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang.
Seperti halnya pembangunan infrastruktur jalan utama provinsi juga merupakan fasilitas umum yang dipakai oleh kebanyakan masyarakat dengan segala aktivitas dan civitas mereka sehari-harinya.
Demikian pula tidak banyak yang menuai kritikan dari pelbagai tokoh maupun khalayak mayoritas dari kabupaten kepulauan tertua dinusa utara ini. yakni sejumlah fasilitas umum yang tidak sesuai bestek proyek yang ada sehingga tidak terpakai laiknya seperti yang direncanakan. Namun apa daya pembangunan telah terealisasi tinggal diserahkan kepada masyarakat tentunya. apakah mau dipakai atau tidak.
Beda halnya dengan keseriusan pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti program pembangunan infrastruktur di kabupaten/ kota hingga kecamatan-kecamatan yang menjadi prioritas utama pembangunanan itu sendiri. Yakni perbaikan jalan-jalan utama propinsi, yang diyakini akan memuluskan semua kegiatan dan aktivitas warga terlebih dalam mempromosikan kabupaten ini tentunya.
Sejak awal desember 2011 perbaikan infrastruktur jalan utama sepanjang Kota Tahuna dan kecamatan-kecamatan telah terintis, khususnya Kecamatan Tabukan Utara telah berhasil dijangkau.
Pengaspalan jalan utama propinsi itu disambut warga Kecamatan Tabukan Utara khususnya Desa Enemawira, Bengketang dan Petta yang terlebih dahulu menjadi prioritas.
Masyarakat di tiga desa ini menyambut dengan antusias dan sudah pasti bangga dikarenakan fasilitas utama dari jalan yang menghubungkan jalur transportasi darat ini turut diperhatikan pemerintah terlebih sudah pasti turut membantu memuluskan roda perekonomian di wilayah ini.
Seorang warga desa Enemawira menuturkan kepuasannya melihat pembangunan akhirnya masuk ke desanya. "Telah sekian lama kami disini berharap pemerintah kabupaten dapat memperhatikan keadaan infrastruktur disini, karena Tabukan Utara khususnya ketiga desa ini (Enemawira, Bengketang dan Petta) adalah prioritas dalam memajukan kesejahteraan dan perintis roda perekonomian. Kami bersyukur sekali Bupati & Wakil Bupati yang baru ini mampu memenuhi janjinya". tukas H. Sayangbati.
Demikian pula diharapkan agar pembangunan infrastruktur berkembang dan berlanjut sampai ke penataan pasar dan terminal angkutan antar pedesaan di Desa Petta tersebut.
Kapitalaung desa Enemawira, Desmond Lesawengen menambahkan program perbaikan serta pembangunan jalan utama ini sudah sangat membantu warga namun masih ada juga yang perlu ditambahkan, yakni proyek melalui PNPM dalam hal membangun Selokan & Sarana Air Bersih bagi warga desa serta memperbaiki situs makam raja Tabukan, yang sudah pasti akan menentukan peningkatan kesejahteraan warga desa Enemawira dan Kecamatan Tabukan Utara nantinya, Imbuhnya.
Menurut amanah UU RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelengaraan jalan, memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan.
Masyarakat juga berhak memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan, serta Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
N. Kansil