Full Post » Jalan

DIRUT PT.KAI BUNGKAM

Dirilis oleh admin pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 224 kali

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Dirut PT. KAI), Drs. Ignesius Jonan, MA, bungkam terkait adanya bangunan  SPBU (stasiun pengisian bahan bakar untuk umum) dan Tower di area milik PT.KAI di Jalan Kiara Condong, Kota Bandung. Sudah jelas, bahwa pemilik usaha tersebut membayar biaya konpensasi kepada PT.KAI, baik berupa sewa, kontrak maupun ganti rugi.

Kuat dugaan bahwa dana-dana yang berasal dari pengelolaan usaha yang menggunakan tanah milik PT.KAI, tidak dimasukkan ke kas Negara melainkan ke kas pribadi oknum PT.KAI.

Hal itu terbukti bahwa Dirut PT.KAI tidak bersedia memberikan klarifikasi  seputar permasalahan tersebut kepada media kajian dan informasi TRI (Tata Ruang Indonesia). Padahal,  surat konfirmasi telah dilayangkan  kepada Dirut PT. KAI pada tanggal 17 Januari 2012, dan sampai berita ini diturunkan Dirut PT.KAI tidak bersedia memberikan  klarifikasi alias bungkam.

Ironisnya, wakil rakyat di DPR RI telah bersusah payah merumuskan satu Undang – Undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, yaitu UU RI No.14 tahun 2008. Namun,  Dirut PT.KAI mengabaikan undang-undang tersebut. Apakah Dirut PT. KAI tidak memahami atau kebal hukum ?

Hasil investigasi TRI di stasiun Kereta Api Kiara Condong ke lapangan menyebutkan, bahwa bangunan SPBU dan Tower itu sudah lama berdiri. Dan sudah jelas bahwa pihak pengusaha memberikan biaya konpensasi atau sewa kepada PT. KAI. “Kalau tidak di beri uang, mana mungkin bisa berdiri bangunan tersebut,” ujar sumber kepada TRI.

Berbagai pihak meminta, agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait adanya usaha yang berdiri di area PT.KAI. Alasannya, karena hal itu dapat dikategorikan KKN, sebagaimana di atur dalam UU RI NO.28 tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut M. Mullan, seseorang pejabat pemerintah dikatakan Korup apabila ia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang ia bisa lakukan dalam tugas jabatannya, padahal selama dia menjalankan tugasnya, seharusnya tidak boleh berbuat demikian. Atau dapat berarti menjalankan kebijaksanaannya secara sah untuk alasan yang tidak benar dan dapat merugikan kepentingan umum yaitu penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan (Amanat Rakyat). 

/Basyar