
Kabupaten Kepulauan Sangihe Secara geografis terletak diantara 4o4’13” -...
Dirilis oleh Rudiat pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 76 kali

Sejumlah warga desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran menolak Uang Banti Rugi (UGR) yang ditawarkan pemerintah Provinsi jawa Barat untuk pembebasan lahan dalam rangka pelebaran Jalan KH. Abdul Halim karena dianggap terlalu rendah.
Rencananya jalan KH Abdul Halim mulai dari bunderan Munjul hingga tugu batas kota Majalengka Panyingkiran sepanjang 1,5 Km akan diperlebar sebagai kelanjutan pelebaran Jl. KH Abdul Halim sepanjang kota Majalengka dan pembangunanya akan dimulai Pada tahun 2012 ini.
Menurut salah seorang warga Jatipamor, penolakan warga tersebut dipicu karena harga yang diberikan pemerintah disamakan, tidak mempertimbangkan kelas tanah yalod seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per meter.
Selain itu juga mereka keberatan karena sistem Pembayaranya tidak dilakukan secara tunai melainkan dengan cek.
"Tanah kami, sertifikatnya diagunkan ke Bank, kami tidak punya uang untuk menebusnya, kami juga keberatan dengan ganti rugi yang dipukul rata Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Padahal kondisi lahan yang dibebaskan letak strategisnya berbeda. Ada yang dipakai rumah, toko, bengkel dan lainnya, kecuali kalau lahan kosong mungkin tidak masalah." Ujarnya.
Sementara kasi Pembangunan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Mujiono menjelaskan, ada 140 bidang tanah warga yang diganti rugi. Bidang-bidang tersebut meliputi tanah permukiman, tanah bangunan, toko, tanah Perkebunan, sawah, serta tanah kosong milik warga.
“Jl. KH Abdul Halim adalah jalan milik provinsi. Untuk menunjang mobilitas dibangunnya (Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), kami mendapatkan program Pelebaran Jl KII Abdul Halim Batu, sehingga penataan lalu-lintas harus dimulai dari sekarang," tuturnya.
Dia menegaskan, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat tidak serta merta menentukan harga tanah untuk Pelebaran Jl. KH Abdul Halim Baru. Yang menentukan harga tanah adalah tim Apprasial yang bersifat independen.
Tugasnya adalah menyeimbangkan harga tanah warga dengan beberapa Perkembangan. Diantaranya indikator harga tanah yang dilakukan tim appraisal yakni dilihat dari NJOP, harga tanah dipasaran, lokasi tanah, letak dan nilai kerugian.
"Tim appraisal juga memusyawarahkan nilai harga tanah dengan pihak terkait termasuk warga. Dari hasil musyawarah itu muncul angka-angka Prediksi yang kemudian ditetapkan. Dari hasil musyawarah harga tanah, warga menyetujuinya," kata dia.
Soal biaya, Mujiono menyebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat. Untuk Pelebaran Jl KH Abdul Halim Baru, totalnya mencapai Rp 6 miliar. Sedanglran urntuk pembayaran tanah warga yang tergusur baru sebagian, baru sebesar Rp. 3,6 miliar karena ada sebagian warga yang masih menolak.
"Panjang Jl. KH Abdul Halim Baru adalah 1,5 kilometer dengan lebar sekitar 20 meter plus median jalan," ungkapnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Majalengka, Yayan Somantri (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Setda) mengatakan, Pelebaran Jl KH Abdul Halim Baru merupakan agenda provinsi.
"Kami berharap ke depan pelebaran ini bisa menunjang perekonomian rakyat sekaligus mendukung BIJB yang belum dibangun" ujarnya.
Yayan rnenambahkan bahwa target di tahun 2012 sebenarnya pelebaran jalan KH Abdul Halim sampai ke Kadipaten dan nanti seterusnya sampai lokasi Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati dengan jarak sekitar 30 km diukur dari Panyingkiran.
Rudiat