
Kabupaten Kepulauan Sangihe Secara geografis terletak diantara 4o4’13” -...
Dirilis oleh admin pada Rabu, 21 Dec 2011
Telah dibaca 600 kali

Kira-kira satu bulan yang lalu terjadi sebuah kecelakaan yang menimpa seorang siswa MI YDPI Kec. Cipatat Desa Gunung Masigit Kab. Bandung Barat kelas VI bernama Ahmad. Ia tertabrak oleh pengendara motor saat menyeberang jalan untuk berangkat menuju sekolahnya tepat pada pukul 06.29 WIB dikarenakan pengendara tersebut sedang mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan juga tidak melihat ada anak menyeberang karena jalan menikung tajam, tidak adanya plang pemberitahuan banyaknya anak sekolah yang menyebrang dan tidak adanya Zebra Cross, beruntung anak tersebut mengalami luka ringan dan masih bisa tertolong oleh puskesmas Padalarang.
Satu minggu yang lalu, terjadi kembali kejadian seperti itu namun kini salah satu siswa MI tersebut yang bernama Izak harus menderita cacat seumur hidup karena tangan dan kakinya tergilas mobil yang mengakibatkan persendiannya hancur. Jelas anak tersebut akan mengalami gangguan mental yang membuatnya minder untuk bertemu dengan teman-temannya juga untuk kembali lagi sekolah dengan luka trauma yang ia terima setelah kejadian tersebut dan apa lagi orang tuanya yang merasakan kepedihan karena kejadian yang menimpa anaknya.
Hal ini seharunya tidak terjadi bila para pengendara mengetahui betapa pentingnya keselamatan para pejalan kaki juga para penyeberang jalan. Seharusnya para pengendara lebih waspada dan lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraanya demi keselamatan dirinya juga keselamatan orang lain. Namun kesadaran ini tidak Nampak sehingga kejadian seperti it uterus berulang di berbagai daerah.
Bukan itu saja, pihak penyelenggara jalan seharusnya lebih memahami dan juga lebih memperhatikan hal tersebut. Tidak adanya Plang pemberitahuan dan juga Zebra Cross sudah menjadi pertanyaan bagi masyarakat, se akan-akan tidak ada keperdulian untuk anak-anak sekolah yang menyeberang di daerah.
Kepala Sekolah MI YDPI Cipatat, Zamhar mengatakan bahwa kejadian itu tidak akan terjadi jika pemerintah yang terkait akan hal ini dapat bertindak cepat dan tegas dalam melindungi anak sekolah umumnya untuk para penyeberang jalan, mahalnya sekolah harus membayar izin dan membeli cat Zebra Cross tersebut jelas menjadi kendala karena sekolah kami bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk mengabdi.
“Beberapa waktu lalu kami menanyakan kepada para pekerja yang sedang mengerjakan pengecatan jalan raya dan agar mereka bisa memberikan Zebra Cross. Namun, mereka kesulitan karena harga cat yang harus di tebus berharga 1 jt dan itu cat yang paling jelek juga belum termasuk izin yang harus di ajukan terhadap penyelenggara jalan. Ko seperti dipersulit, untuk Plang pemberitahuan pun belum ada sama sekali apa lagi sekolah kami tepat pada pudunan curam dan tikungan tajam.” Ujarnya ketika ditemui Tata Ruang di ruang kerjanya belum lama ini diruang kerjanya.
“Kejadian ini bukan terjadi hanya pada Murid kami, tapi sekolah tetangga kami pun mengalaminya dan sudah ada 4 korban dalam tahun 2011 ini.” Tambahnya sambil mengakhiri pembicaraannya.
Berdasarkan pada acuan UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada :
Pasal 116
Pasal 131
Pasal 132
Abdul Kholiq