Full Post » Jalan

Penyelenggara dan Pengguna Jalan Belum Sadar

Dirilis oleh admin pada Rabu, 21 Dec 2011
Telah dibaca 600 kali

Kira-kira satu bulan yang lalu terjadi sebuah kecelakaan yang menimpa seorang siswa MI YDPI Kec. Cipatat Desa Gunung Masigit Kab. Bandung Barat kelas VI bernama Ahmad. Ia tertabrak oleh pengendara motor saat menyeberang jalan untuk berangkat menuju sekolahnya tepat pada pukul 06.29 WIB dikarenakan pengendara tersebut sedang mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan juga tidak melihat ada anak menyeberang karena jalan menikung tajam, tidak adanya plang pemberitahuan banyaknya anak sekolah yang menyebrang dan tidak adanya Zebra Cross, beruntung anak tersebut mengalami luka ringan dan masih bisa tertolong oleh puskesmas Padalarang.

Satu minggu yang lalu, terjadi kembali kejadian seperti itu namun kini salah satu siswa MI tersebut yang bernama Izak harus menderita cacat seumur hidup karena tangan dan kakinya tergilas mobil yang mengakibatkan persendiannya hancur. Jelas anak tersebut akan mengalami gangguan mental yang membuatnya minder untuk bertemu dengan teman-temannya juga untuk kembali lagi sekolah dengan luka trauma yang ia terima setelah kejadian tersebut dan apa lagi orang tuanya yang merasakan kepedihan karena kejadian yang menimpa anaknya.

Hal ini seharunya tidak terjadi bila para pengendara mengetahui betapa pentingnya keselamatan para pejalan kaki juga para penyeberang jalan. Seharusnya para pengendara lebih waspada dan lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraanya demi keselamatan dirinya juga keselamatan orang lain. Namun kesadaran ini tidak Nampak sehingga kejadian seperti it uterus berulang di berbagai daerah.

Bukan itu saja, pihak penyelenggara jalan seharusnya lebih memahami dan juga lebih memperhatikan hal tersebut. Tidak adanya Plang pemberitahuan dan juga Zebra Cross sudah menjadi pertanyaan bagi masyarakat, se akan-akan tidak ada keperdulian untuk anak-anak sekolah yang menyeberang di daerah.

Kepala Sekolah MI YDPI Cipatat, Zamhar mengatakan bahwa kejadian itu tidak akan terjadi jika pemerintah yang terkait akan hal ini dapat bertindak cepat dan tegas dalam melindungi anak sekolah umumnya untuk para penyeberang jalan, mahalnya sekolah harus membayar izin dan membeli cat Zebra Cross tersebut jelas menjadi kendala karena sekolah kami bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk mengabdi.

“Beberapa waktu lalu kami menanyakan kepada para pekerja yang sedang mengerjakan pengecatan jalan raya dan agar mereka bisa memberikan Zebra Cross. Namun, mereka kesulitan karena harga cat yang harus di tebus berharga 1 jt dan itu cat yang paling jelek juga belum termasuk izin yang harus di ajukan terhadap penyelenggara jalan. Ko seperti dipersulit, untuk Plang pemberitahuan pun belum ada sama sekali apa lagi sekolah kami tepat pada pudunan curam dan tikungan tajam.” Ujarnya ketika ditemui Tata Ruang di ruang kerjanya belum lama ini diruang kerjanya.

“Kejadian ini bukan terjadi hanya pada Murid kami, tapi sekolah tetangga kami pun mengalaminya dan sudah ada 4 korban dalam tahun 2011 ini.” Tambahnya sambil mengakhiri pembicaraannya.

Berdasarkan pada acuan UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada :

Pasal 116

  1. Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
  2. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika : a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring; c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Pasal 131

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132

  1. Pejalan Kaki wajib : a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
  3. Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Abdul Kholiq