
Harus Mengacu Pada UU RI 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Khususnya Pasal 8 dan 9 Serta Tata...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 17 Jan 2012
Telah dibaca 345 kali
.jpg)
Mengacu pada UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 3 menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Akibat tingkat
pencemaran yang cukup tinggi erutama diwilayah bagian selatan kota cimahi
kondisi lingkungan nya sangat memprihatinkan bahkan saat ini setidaknya ada 25
industri yang tengah berada dalam pengawasan, hal itu diungkapkan oleh wakil walikota cimahi H Eddy Rachmat,S.Sos
kepada Media Kajian & Informasi TATA RUANG Indonesia usai membuka kegiatan
kajian lingkungan hidup strategis beberapa waktu lalu.
Sementara itu kepala kantor lingkungan hidup kota cimahi Maria fitriana menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil monitoring/pantauan saat ini terdapat sekitar 82 perusahaan/ industri yang tengah berada dalam pengawasan dan pada umumnya perusahaan/ industri tersebut memiliki masalah dengan pembuangan limbah cair, penempatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta penggunaan IPAL yang tidak optimal.
Menurut Fitriana, pemilik perusahaan yang terindikasi kuat bermasalah dengan pembuangan limbah tersebut diwajibkan untuk membuat surat perjanjian kesanggupan untuk memperbaiki sistem IPAL-nya, bahkan ada 4 perusahaan yang sudah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras dari Walikota Cimahi.
“Untuk menghindari tingkat kerusakan lingkungan yang lebih buruk, kami senantiasa terus berkoordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan (monitoring) serta pembinaan (sosialisasi) terhadap setiap perusahaan/ industri terutama yang kedapatan membuang limbahnya sembarangan, kami tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa
dari 82 Perusahaan yang saat ini ada dibawah pengawasan, sekitar 62 perusahaan
udah melaporkan kegiatan perbaikannya secara berkala, meski demikian Fitriana
tidak menyebutkan secara rinci nama dan kegiatan usaha industri yang sedang
dalam pengawasan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan BPLHD Jabar Dr.Ir. Prima Mayaningtias Msi dalam acara sosialisasi kajian lingkungan hidup strategis RTRW Kota Cimahi mengatakan, permasalahan keberlanjutan pembangunan di Kota Cimahi terdiri dari :
Ancaman keberlanjutan pembangunan diantaranya Kelangkaan ketersediaan sumber daya air baik secara kualitas maupun kuantitas, Hilangnya lahan2 produktif (ketahanan pangan). Hilangnya keanekaragaman hayati, Ketersediaan energi semakin langka,Banjir, longsor, kekeringan.Meningkatnya ancaman terhadap dampak perubahan iklim, rusaknya sumber daya terbarukan.
Kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wajib disesuaikan dengan rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Segala usaha atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. Kondisi hidrologis Kota Cimahi secara umum masuk dalam DAS Citarum. Terdapat 5 Sungai Utama seluruhnya bermuara ke Sungai Citarum yaitu Sungai Cimahi, Sungai Cisangkan, Sungai Cibabat, Sungai Cibaligo, Sungai Cibeureum.
Berdasarkan kondisi lingkungan Kota Cimahi, maka RTRW bukan lagi pengaturan atau pengendalian tata ruang namun dilakukan aksi nyata untuk mengatasi masalah kependudukan & pencemaran air. Tantangan utama Pemkot Cimahi adalah menata permukiman/perumahan dan pengendalian pencemaran limbah industri dan domestik.
Herry/kus