Full Post » Hukum Internasional

Bandara Husein Sastranegara

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 12 Nov 2011
Telah dibaca 578 kali

Jadi Akses Jalur Lintas Narkoba Sindikat Internasional

Disuap Rp 1 miliar, Kapolsek Cicendo Dicopot

Kepala Kepolisian Sektor Cicendo, Bandung, Jabar, Komisaris Polisi Brusel, ditangkap rekan sejawatnya. Dia diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari tersangka kasus narkoba.

Kepolisian Resort Kota Besar Bandung menyatakan telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Polisi menduga Kompol Brusel menerima suap setelah melepaskan tersangka kasus narkoba berinisial A yang kedapatan membawa shabu seberat empat gram.

Tersangka narkoba itu ditangkap oleh petugas bea dan cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu.

"Kami telah menyerahkan kasus yang melibatkan Kapolsek Cicendo Coblong, Kompol Brusell ke Polda Jabar. Silahkan tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo di Mapolrestabes Bandung, Rabu 24 Agustus 2011 malam.

Widodo mengaku telah mengambil tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Ia mengklaim telah menindak terkait pelanggaran kode etik. "Yang bersangkutan telah disidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes (red.AKBP Rhinto Prastowo), kategorinya penyalahgunaan wewenang," katanya.

Widodo mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Ia pun menghimbau kepada kapolsek-kapolsek yang lain untuk turun memantau dinamika di wilayahnya masing-masing, "Jangan di kantor saja, kapolsek-kapolsek harus mau turun ke lapangan untuk memantau dinamika masyarakat di wilayahnya masing-masing," katanya.

Selain itu, Widodo pun mengingatkan kepada anak buahnya tugas pokok sebagai petugas kepolisian, yakni Pemelihara, Penegak Hukum, Pelindung juga Pengayom Masyarakat. "Apapun inovasi dan improvisasinya tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," bebernya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Agus Riyanto, menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Kapolsek Cicendo sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 419 jo 52 KUHP dengan ancaman lima tahun. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa tujuh orang saksi yang terkait kasus tersebut.

Selain itu tersangka juga terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun, pemecatan tersebut akan diberlakukan jika keduanya divonis lebih dari tiga bulan. "Sanksi bisa macam-macam, kalau kasusnya umum dan hukumannya diatas tiga bulan dapat dilakukan kode etik yang maksimal sanksinya sesuai dengan pasal 17, yakni PTDH," bebernya.

Sebelumnya kedua tersangka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar dengan melepas tersangka warga Negara Malaysia berinisial A, pembawa shabu seberat empat gram yang ditangkap oleh petugas bea dan cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu.

Pengamanan Bandara Diperketat, Umar Sugeng Hariyono Resmi Jabat Danlanud Husein Sastranegara

Pengamanan di lingkungan Bandara Husein Sastranegara Bandung akan diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal, seperti penyelundupan narkoba.

Demikian dikemukakan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Husein Sastranegara Kolonel Penerbang Umar Sugeng Hariyono, seusai melaksanakan upacara serah terima jabatan Danlanud Husein Sastranegara di Lapangan Apel Markas Komando Lapangan Udara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Husein Sastranegara terjadi beberapa waktu lalu. Seorang penumpang dari Malaysia diamankan karena membawa narkotika jenis heroin seberat 1,615 kilogram atau senilai Rp3,2 miliar.

"Bandara saat ini memang sering kali dijadikan pintu masuk peredaran narkoba. Oleh karena itu, sebagai Danlanud Husein Sastranegara yang baru, saya akan concern terhadap hal tersebut dan telah memiliki langkah penanggulangannya" ucap Umar.

Oleh karena itu, menurut Umar, ia akan memperketat pengamanan, dan memperkuat peralatan keamanan di bandara, serta melakukan langkah preventif. "Kita juga akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak bandara, maskapai, Bea Cukai, dan Polri guna mengantisipasi, dan mencegah masuknya barang ilegal, termasuk narkotika," ucapnya menegaskan.

Lanud Husein Sastranegara pun memiliki intelejen dan pasukan khusus yang bertugas menjaga dan mengawasi masuk keluarnya barang dan penumpang melalui Bandara Husein Sastranegara.

Sertijab Danlanud

Umar menjabat Danlanud Husein Sastranegara menggantikan Kolonel Penerbang Asep Adang Supriyadi. Umar sebelumnya bertugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Komando Pendidikan TNI AU (Kodikau), sedangkan Asep kini bertugas sebagai Pamen pada Komando Operasi TNI Angkutan Udara (Koopsau) I.

Upacara serah terima jabatan Danlanud Husein Sastranegara dipimpin Panglima Komando Operasi TNI Angkutan Udara (Pangkoopsau) I Marsekal Muda TNI Dede Rusamsi.

Hadir dalam upacara itu, antara lain, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Wakil Kapolda Jabar Brigadir Jenderal Yovianes Mahar.

Ditemui seusai upacara serah terima jabatan, (Pangkoopsau) I Dede Rusamsi menilai Danlanud Husein Sastranegara sebelumnya, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Oleh karena itu ia berharap agar Umar sebagai Danlanud yang baru, dapat mempertahankan, dan meningkatkan program serta kinerja Lanud Husein Sastranegara.

Penggagalan Upaya Penyelundupan Methamphetamine (Shabu-Shabu) Di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandung bekerjasama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat menangkap seorang Laki-laki warga negara Inggris berinisial VGC.

Ilustrasi BB narkoba 2

Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap karena membawa barang yang diduga sebagai Methamphetamine (Shabu-shabu) seberat 1.040  (seribu empat puluh) gram  (brutto) atau 1,04 Kg yang dikemas dalam kapsul/ pellet sebanyak 118 (seratus delapan belas) buah dan disembunyikan di dalam perut yang bersangkutan dengan cara ditelan (swallower), yang mana apabila dikonversi dengan harga Shabu-shabu dipasaran yaitu Rp. 1,5 Juta/gram maka total nilai barang diperkirakan sekitar Rp 1,56 miliar, Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2011.

Pelaku (VGC) datang dari Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia, Flight No. QZ7596 rute Kuala Lumpur-Bandung, yang mendarat di Bandara Husein Sastranegara pukul 21.00 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan shabu ini berawal dari kecurigaan Petugas Bea dan cukai di Bandara atas gerak-gerik dan profiling pelaku (VGC) pada saat antri di Imigrasi yang tampak gugup dan mencurigakan.

Berdasarkan hal tersebut VGC kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam. Dari hasil pemeriksaan badan (body searching) atas VGC, petugas mencurigai bahwa VGC menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya, maka untuk memastikan atas kecurigaan tersebut, pelaku (VGC)  kemudian dibawa ke RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk dilakukan foto rontgen dan hasilnya diketahui bahwa terdapat benda/object asing di daerah perut Pelaku (VGC).

Setelah benda berupa kapsul/pellet tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku, kemudian dilakukan pengujian dengan peralatan narcotest dan hasilnya menunjukkan bahwa kristal halus berwarna putih yang ada di dalam kapsul/pellet tersebut adalah Methamphetamine (Shabu-shabu), yang termasuk dalam Daftar Narkotika Gol. I.

Pada saat diwawancara, VGC menyebutkan bahwa dia hanya ditugaskan oleh seseorang di Malaysia untuk mengantarkan barang tersebut ke suatu tempat di Jakarta.

Atas dasar informasi tersebut, maka dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan control delivery (mengawal barang tangkapan bersama pembawanya) bersama dengan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk mendapatkan pihak yang akan menerima barang tersebut di Jakarta.

Melalui kerjasama dengan petugas Subdit Narkotika Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, tim berhasil menangkap 1 (satu) tersangka lainnya, seorang laki-laki kulit hitam Warga Negara Nigeria berinisial RNI berusia 46 tahun.

Selanjutnya barang bukti Shabu-shabu senilai Rp 1,56 miliar dan para tersangka diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan.

Kegiatan yang dilakukan para tersangka (pemasukan barang larangan Narkotika Golongan I misalnya methamphetamine) melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) ditambah 1/3 (satu per tiga) karena lebih dari 5 gram.

Sebagai informasi tambahan, pencegahan narkoba yang telah berhasil dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai selama tahun 2011 yaitu sebanyak 4 (empat) kasus, sedangkan penegahan untuk kasus narkotika dengan modus swallower adalah ini kali kedua.

Sebelumnya juga telah dilakukan pencegahan narkotika jenis Heroin pada tanggal 16 Juni 2011 terhadap seorang perempuan Warga Negara Indonesia asal Ponorogo Jawa Timur berinisial RW dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) kapsul/pellet dengan berat total 435 (empat ratus tiga puluh lima) gram (brutto) yang mana pada saat itu RW menyembunyikan barang tersebut dengan cara ditelan/swallower dan di masukan ke dalam kemaluan serta Anus pelaku. Saat ini kasus RW telah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan masih dalam proses penyidikan.

Ilustrasi BB narkoba 3Alat Vital Juga Berfungsi Sebagai Bagasi

Hakim Jhoni Sitohang mendadak menjadi pemberitaan di media, tetapi bukan lantaran tertangkap tangan oleh KPK karena kasus suap.

Pak Hakim yang satu ini harus diberi acungan jempol, mengingat peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. banyaknya kasus narkoba yang ditagani aparat ternyata tidak berarti peredaran narkoba menjadi berkurang.

Narkoba sudah merasuki segala lapisan masyarakat yang dapat membayakan keselamatan bangsa.  Apa yang dilakukan Pak Hakim ini patut diberi apresiasi sebagai sebuah terobosan kasus barang haram ini, praktis, cepat dan murah,  mungkin itu sebagai sebuah solusi mengingat makin banyaknya kasus serupa.

Seperti dalam sidang yang berlangsung sekitar 11 menit, terdakwa kasus Sabu-sabu Muhammad Ridwan langsung diputus vonis 6 tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram di Medan.

Namun persidangan yang supercepat seperti peradilan pelanggaran rambu lalulintas ini mengundang komentar Advokat senior Todung Mulya Lubis yang  menyebut persidangan ini layak tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).

Walaupun begitu, Todung mengingatkan agar Pak Hakim tidak mengabaikan hak-hak terdakwa yang mungkin terabaikan dalam persidangan kilat semacam itu.

Apa yang dilakukan oleh Hakim Jhoni Sitohang diatas memang seperti mengabaikan hak terdakwa, dilain sisi banyaknya kasus narkoba menjadi masalah lain bagi pemerintah yang pada akhirnya melakukan pemilahan untuk mencari solusi penanganan kasus narkoba secara proporsional.

Sebagaimana Keputusan Menkumham yang  merujuk pada PP No 25 dan UU No 35 tahun 2009 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tujuannya adalah memilah antara pengedar dan  pengguna sebagai korban narkoba.

Tujuannya, agar penjara tidak penuh oleh kasus narkoba dan proses hukum tidak selamanya harus berakhir di penjara tetapi rehabilatasi korban narkoba.

Peraturan bersama yang ditandatangani Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang mengatur setiap pecandu yang kedapatan membawa kurang dari 1 gram narkotika akan dibebaskan ini cukup menuai kontroversi.

Namun menurut BNN, kebijakan yang disepakati bersama tersebut bertujuan mengurangi para pecandu narkotika.

Selanjutnya, para pemegang kebijakan soal narkotika akan fokus untuk mengejar para bandar yang dianggap lebih berbahaya.

Modus penyelundupan narkoba ini juga kian hari semakin beragam. Bandara Internasional Husein Sastranegara Kota Bandung menjadi menjadi salah satu  pintu masuk penyelundupan narkotika jenis heroin.

Penyelundupan narkotika melalui Bandara ini dengan cara memasukkan ke dalam tubuh atau swallower, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI).

Pelaku penyelendupan tersebut adalah seorang wanita asal jawa timur yang berusia 30 tahun, pelaku memasukkan sebanyak 20 kapsul heroin ke tiga bagian tubuhnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak ll kapsul berukuran jempol tangan orang dewasa dimasukkannya ke dalam perut.

Lalu sebanyak 8 kapsul berukuran sama dimasukkan kedalam anus, dan l kapsul berukuran besar yang dibungkus kondom dimasukkan ke dalam alat vitalnya.

 Wanita yang merupakan warga Jln. Ahmad Yani, RT 2 RW 2 Desa Badingin, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo, Jawa Timur itu setelah diamankan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih.

Di sana, dia dirawat selama dua hari guna menjalani proses pengeluaran heroin seberat 435 gram yang ada di dalam tubuhnya.

Modus penyelundupan yang dilakukan wanita tersebut  mungkin saja yang terungkap sebab menggunakan vagina sebagai kantong atau bagasi selain hanya menimbulkan iritasi, resiko lain tidak ada kecuali kemasannya pecah. 

Pilihan menyelundupan dengan memanfaatkan vagina memang sangat dimungkinkan sebab vagina mempunyai sifat yang sangat elastis yang maksimal dapat menampung sampai 4 kg jika digambarkan seperti seorang ibu yang melahirkan.

Sehingga jika memanfaatkan vagina sebagai bagasi untuk penyelundupan heroin, kalau diisi hanya 495 gram seperti yang dilakukan wanita tersebut pasti tidak merepotkan.

Makin meluasnya peredaran Narkoba di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi target pasar jaringan internasional.  Dalam kasus narkoba, Indonesia bahkan telah menerapkan hukuman mati sebab kasus narkoba ini dianggap perbuatan pelanggaran hukum yang sangat berat.  

Kejaksaan Agung siap mengeksekusi 58 terpidana mati perkara narkoba dan psikotropika, yang ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Namun demikian eksekusi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah semua upaya hukum dilakukakan sampai pengajuan upaya hukum luar biasa seperti mohon pengampunan kepada presiden (grasi).

Sebelumnya, Kejagung sempat akan mengeksekusi Meirika Franola alias Ola alias Tania. Namun kemudian diralat, sebab ia masih mengajukan upaya hukum luar biasa dan grasi. Meirika divonis mati oleh PN Tangerang, 22 Agustus 2000 terkait heroin sebanyak 3,5 kg yang dibawa dari London (Inggris) lewat Bandara Soekarno-Hatta, 12 Januari 2000.

Dia adalah istri dari bandar Tajudin asal Nigeria yang tewas ditembak di Cipete, Jakarta Selatan. Bersama Meirika ikut ditangkap Merry Utami karena membawa 1,1 kg heroin dan divonis mati, 1 Mei 2002.

Banyaknya pencandu narkoba yang pada akhirnya hukum memilah adanya korban penggunaan narkoba menunjukkan bahwa pemerintah memang kewalahan mengatasi penyelundupan narkoba.

Selain  ditengarai oleh adanya keterlibatan aparat yang diibaratkan seperti di Mexico, modus penyelundupan makin beragam.

Yang mungkin selama ini kurang terdeksi adalah penggunaan vagina sebagai bagasi selain dubur mengingat sedikitnya jumlah petugas wanita.

Ilustrasi BB narkoba 1Selundupkan Narkoba ke Bandung, WNA Diciduk Polisi

Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madya Bandung berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkoba.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DW (57), HN (26), LS (26), UL (28), dan ZHI (21).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Riyanto, kasus pertama terungkap pada 23 September 2010 lalu di Bandara Husein Sastranegara. Saat itu, petugas bea cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 415 gram.

Barang haram tersebut diamankan dari dalam tas jinjing yang dibawa seorang perempuan warga negara Filipina berinisial DW (57).

Tersangka baru saja menempuh penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia, menaiki pesawat AirAsia.

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap tersangka lainnya masing-masing dua wanita berinisial HN (26) dan LS (26), serta seorang pria warga negara Kenya berinisial UL (28).

“Barang bukti yang diamankan berupa 415 gram sabu-sabu, dan tujuh buah telepon selular,” kata Agus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (2/11/2010).

Setelah mengungkap kasus penyelundupan sabu, pada 26 Oktober lalu, Polda Jabar kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis heroin yang dilakukan mahasiswi asal Kirgistan berisial ZHI (21) di Bandara Husein Sastranegara.

Saat itu petugas bea cukai menemukan dua paket besar heroin seberat 1.100 gram dalam dinding tas milik ZHI yang dijahit dengan rapi.

“Dua kasus tersebut tidak ada kaitannya satu sama lain. Namun yang jelas, mereka masuk dalam jaringan peredaran narkoba internasional,” terang Agus.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Tiga WNA Menjadi DPO

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jabar menangkap kurir narkotika jenis heroin seberat 1,615 kg senilai Rp3,2 miliar yang akan diselundupkan melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hafriyono didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, pelaku berinisial AH, (30) warga Sukoharjo, Jawa Timur, ini menyimpan heroin di koper warna hitam beserta pakaian dan keperluan sehari-harinya.

AH ditangkap pada 22 Mei 2011 pukul 11.30 WIB. ”Pelaku membawa barang tersebut dari Malaysia menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bandung.

Pelaku diberi upah sebesar Rp 6 juta oleh pemilik heroin sebagai biaya perjalanan,” ujar Hafriyono di Mapolda Jabar,kemarin. 

Saat pesawat ditumpangi AH mendarat di Bandara Husein Sastranegara, pihak Bea Cukai mencurigai barang terlarang yang tergambar melalui x-ray milik bandara.

Setelah diperiksa, Bea Cukai menemukan satu bungkusan mencurigakan dalam sebuah amplop cokelat yang disimpan di bagian dasar koper yang telah dimodifikasi.

Pelaku mengaku baru sekali mengirimkan heroin ke Indonesia dan pelaku mengenal pemilik heroin itu melalui chating serta situs jejaring sosial.

Dari hasil penangkapan AH, pihaknya melakukan pengembangan karena disinyalir AH terlibat jaringan internasional. Setelah pengembangan, polisi menangkap YO, 29, warga Jakarta yang berperan sebagai penerima barang tersebut.

YO ditangkap setelah Polda Jabar membuka seluruh komunikasi yang terdapat dalam ponsel tersangka.

Saat ini tiga WNA bernama Mark sebagai pemilik heroin, Robet alias Robin selaku pemberi perintah, dan Joel yang memberikan perintah kepada penerima di Jakarta masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ditres Narkoba Polda Jabar, ketiganya berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hafriyono menambahkan sesuai perintah Kapolda Jabar, Ditres Narkoba akan mengungkap tuntas kasus tersebut, sehingga tidak ada korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Jabar.

Selama kurun waktu 2010-2011, Ditres Narkoba Polda Jabar menggagalkan enam upaya penyelundupan melalui pintu masuk Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun.

Sekadar mengingatkan, pada 26 Oktober 2010 Zhi Beek Sakeeva, warga Kirgistan terjerat kasus penyelundupan narkoba di Bandara Husein Sastranegara.

Dia berangkat dari Kuala Lumpur ke Indonesia untuk berlibur, namun ditangkap petugas karena di dalam tasnya berisi narkoba. Pemilik heroin seberat 997,67 gram itu akhirnya dituntut 15 tahun penjara.

Meski berhasil mengungkap banyak kasus narkotika namun pihaknya akan tetap meningkatkan pengawasan dan penjagaan di Bandara Husein Sastranagara Bandung.

Ia mengklaim Bandara Husein Sastranegara merupakan salah satu bandara dengan pengamanan yang paling ketat di Indonesia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, AKBP Kunto Prasetyo menyatakan pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2). "Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya. 

 Tbk