
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 21 Feb 2012
Telah dibaca 831 kali

AKIBATNYA TIDAK MENCAPAI TARGET HASIL ENERGI LISTRIK
Debit air citarum berkurang, berefek tidak beroperasionalnya 3 unit turbin PT. Indonesia Power UBP Saguling. Hal ini di tandaskan oleh Humas PT. Indonesia Power UBP Saguling Aan Hermawan kepada Pimred Tata Ruang Indonesia, beliau mengatakan bahwa perencanaan pembuatan waduk saguling (februari, 1985 dengan umur rencana 54 tahun menurut pitoyo punu sebagai manager teknik sipil dan lingkungan) Bandung, 20-02-2012, apabila dibandingkan dengan kondisi sekarang dikarenakan faktor alamnya sudah berubah, daerah konservasi yang semakin mengecil (dulu sudah dibebaskan penduduknya dari tanah tersebut sebagian sudah di transmigrasi dan diganti rugi). Terjadi pembangunan disana sini (perkantoran, perumahan, dan industri) tanpa IMB perlu pengawasan ketat dari Dinas Perijinan dari yang dilalui DAS Citarum yaitu Pemda Garut, Pemda Kabupaten Bandung, Pemda Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi (anak sungai) termasuk ijin amdalnya harus ditinjau kembali oleh BPLHD (sebelumnya UU RI 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyangkut amdal lalu diganti dengan UU RI 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama penegakan pasal 112 tentang pemberian izin dari pejabat berwenang).
Dadan (Ketua Wahana Lingkungan Hidup Jabar) dalam wawancaranya melalui telepon seluler menjelaskan bahwa Sungai Citarum sudah banyak masalah sejak dari hulu sampai ke Saguling, dimana terjadi penggunaan air permukaan dari Industri, perumahan dan sebagainya. Saat ini sudah ada Peraturan Presiden yang mengatur Penataan Sungai Citarum, hanya saja belum disosialisasikan. Beliau menandaskan, Kajian lebih lanjut dari semua instansi terkait yang berkepentingan terhadap DAS Citarum. Data tersebut akan diberikan kepada media termasuk mengenai cekungan Bandung (Selasa 21/2/2012/).
Sebelumnya ditambahkan oleh Ibu Prima Maya dari Sekretaris AMDAL Badan perlindungan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Jawa Barat akan memberikan masukan kepada Media Kajian AMDAL mengenai Sungai Citarum, dimana banyak faktor terkait yang merusak kadar air sungai Citarum.
Menurut hasil pengkajian dari Balai Lingkungan Keairan Pusat Litbang SDA, status mutu air adalah kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan terhadap Baku mutu air yang ditetapkan.
Banyak cara untuk melakukan penilaian status mutu air pada suatu sumber air, yaitu diantaranya yang disajikan dalam Kep Men LH No. 115/2003, tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, yaitu dengan metode Storet dan Metode Indeks Pencemaran. Namun dalam hal-hal lain yang bersifat umum sering pula hanya dengan menggunakan kelas air yang mengacu pada PP No. 82 tahun 2001.
Adapun hasil kajian yang telah dilakukan pada tahun 2004, yaitu Pusat Litbang SDA sebagai salah satu nara sumber dalam penyusunan status lingkungan hidup Indonesia (SLHI) pada waktu itu, menghasilkan status mutu air untuk berbagai sungai penting di Indonesia.
Dapat kita bayangkan betapa sangat menghawatirkannya kondisi Sungai Citarum pada saat sekarang ini, sebab dengan menyandang criteria CB (tercemar berat) secara teknis tentunya air sungai Citarum tidak dapat lagi di gunakan untuk kebutuhan masyarakat lokal seperti untuk mandi, cuci dan lain sebagainya, padahal sungai Citarum merupakan sungai yang selalu digunakan oleh masyarakat lokal dari mulai Hulu sampai Hilir.
Hal ini disebabkan oleh ulah manusia juga yang selalu mengenyampingkan aturan serta larangan yang disampaikan oleh Pemerintah tentang bagaimana menjaga kelestarian alam serta lingkungan dari kehancuran sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai contoh kecil dengan membuang sampah atau limbah secara sporadic disepanjang aliran sungai, hal ini terus menerus terjadi sampai saat sekarang dan akhirnya memunculkan suatu permasalahan besar dengan terjadinya mutu kualitas air sungai Citarum tercemar berat.
Sungai Citarum dengan sekitar 71 anak sungai masuk kealiran sungainya merupakan satu ciri tingginya tingkat sedimentasi yang dimiliki oleh sungai Citarum. Diurut dari bagian hulu Citarum dengan anak sungainya yang kurang lebih ada 54 anak sungai sampai dengan bendungan Saguling, dengan membawa kandungan Lumpur ataupun sampah domestik yang terbawa hanyut, belum lagi akibat erosi sepanjang sungai.
Akibat lain yang timbul mengarah pada pendangkalan sungai sampai bendungan dimana ahirnya memunculkan permasalan baru seperti Banjir yang terjadi di Wilayah Bandung Selatan sampai sekarang masih belum dapat terantisipasi.
Permasalahan yang lainnya berimbas pada terancamnya kapasitas produksi listrik yang dihasilkan PLTA Saguling sebagaimana dikatakan oleh Kelompok Riset Cekungan Bandung, T. Bachtiar.
Kapasitas Kemampuan produksi listrik di PLTA tersebut akan terancam apabila kondisi Daerah Aliran Sungai Citarum semakin rusak dimana hal ini diakibatkan penurunan debit air dan sedimentasi Lumpur akibat erosi serta sampah domestik yang diperkirakan kurang lebih 4 juta m3 lumpur masuk ke dalam Waduk Saguling. Dengan keadaan tersebut lambat laun sungai akan mengalami sedimentasi yang berujung pada proses pendangkalan sungai.
Selain itu penggunaan pupuk anorganik serta pestisida yang berlebihan turut mendukung kerusakan kualitas air di sungai Citarum.
Dalam hal ini pihak Provinsi Jawa Barat yang bekerjasama dengan Departemen Pekerjaan Umum telah berusaha untuk memperbaiki Sungai Citarum dengan melakukan pengerukan di Baleendah Kabupaten Bandung.
Kami dari Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia berharap BAPPENAS mempunyai solusi untuk menangani Sungai Citarum, mengingat sudah banyak anggaran yang diturunkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta penegakkan Pasal 112 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Menurut Dosen Hukum Lingkungan Universitas Pasundan Bandung Bpk. Yudistiro, SH.,MH. Pemerintah harus bertanggung jawab maka Provinsi Jawa Barat harus membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penataan dan Pengawasan Sungai Citarum, karena Sungai Citarum tersebut melewati beberapa Otonomi Daerah. Hal tersebut harus diatur berdasarkan UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Serta penegakkan UU RI No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang terutama Pasal 73 bahwa Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah). Selain sanksi pidana pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Tim Kajian/ Redaksi MKTRI