Full Post » Head Line

IMPLEMENTASI PERDA KOTA BANDUNG NO 4 TAHUN 2010

Dirilis oleh admin pada Minggu, 19 Feb 2012
Telah dibaca 522 kali

Dengan Perda No 4 tahun 2010 merupakan implementasi pelayanan terhadap masyarakat Bandung yang mengacu pada UU RI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 

(Bandung), Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan UU RI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. 

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup. faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, social politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 

Pelepasan Burung oleh Wakil Walikota BandungWakil Walikota Bandung Ayi Vivananda telah meresmikan pemekaran daerah sekaligus mensosialisasikan Perda Kota Bandung No 4 tahun 2010 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah Kecamatan Bandung Kulon Kelurahan Gempol pada hari Minggu pukul 16.00 WIB di Perumahan Gempol Asri yang dihadiri oleh Camat Bandung Kulon dan Lurah Gempol serta Warga masyarakat setempat yang mana Ayi mengatakan bahwa tujuan pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Sebelum acara dimulai Ayi melakukan penanaman pohon dan pelepasan burung 

Berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 tahun 2010 bahwa kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah kerjanya. 

Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pelaksanaan ketentuan diatur dengan Perda, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa, kewenangan desa, kelancaran pelaksanaan investasi, kelestarian lingkungan hidup, keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.(19-2-2012)

Kusnadi/Red