Full Post » Head Line

Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

Dirilis oleh Biro Sulawesi Utara pada Jumat, 20 Jan 2012
Telah dibaca 886 kali

Sosialisasi Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi 

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1)  Rencana struktur ruang wilayah provinsi, meliputi : a. pusat-pusat kegiatan; dan b. sistem jaringan prasarana.

(2)  Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatas, meliputi : a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya.

(3)  Rencana struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan rencana pengembangan pusat-pusat kegiatan perkotaan dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah.

(4)  Rencana struktur ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas digambarkan dalam peta skala ketelitian minimal 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua

Pusat-pusat Kegiatan

Pasal 6

Pusat-pusat kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, merupakan pusat-pusat pertumbuhan kegiatan yang berada di wilayah provinsi, terdiri atas : a. PKN; b. PKW; c. PKWp; d. PKSN; e. PKL.

Pasal 7

PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, yaitu Kawasan Perkotaan Manado - Bitung.

Pasal 8

(1)  PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas : a. Tomohon; b. Tondano; dan c. Kotamobagu.

(2)  PKWp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas : a. Boroko;  b. Molibagu; c. Tutuyan; d. Amurang; e.Ratahan; f. Ulu-Ondong; dan Lolak.

Pasal 9

PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri atas : a. Melongguane; dan b. Tahuna.

Pasal 10

PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, terdiri atas : a. Dumoga, Poigar, Inobonto di Kabupaten Bolaang Mongondow; b. Pinolosian, Mamalia di Kabupaten Bolaang Mongondow Selataan; c. Kotabunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; d. Bolang Itang, Pimpi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; e. Pineleng, Kombi, Remboken, Eris, Kakas, Tanawangko, Kawangkoan, Sonder, Langowan, Tompaso di Kabupaten Minahasa; f. Tumpaan, Motoling, Tenga, Tompaso Baru di Kabupaten Minahasa Selatan; g. Belang, Tombatu di Kabupaten Minahasa Tenggara; h. Likupang, Tatelu, Wori, Talawaan di Kabupaten Minahasa Utara; i. Enemawira, Manganitu, Manalu di Kabupaten Kepulauan Sangihe; j. Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan k. Lirung, Esang, Beo, Rainis di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Lambang Provinsi Silawesi UtaraBagian Ketiga

Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Provinsi  

Pasal 11

Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di Wilayah Provinsi.

Paragraf 1

Sistem Jaringan Prasarana Utama

Pasal 12

Sistem jaringan prasarana utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, merupakan sistem jaringan transportasi di wilayah provinsi, yang terdiri atas : a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; c. sistem jaringan perkeretaapian; dan d. sistem jaringan transportasi udara.

Sistem Jaringan Transportasi Darat

Pasal 13

Sistem jaringan transportasi darat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a meliputi : a. jaringan lalu lintas angkutan jalan; dan b. jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pasal 14

Jaringan lalu lintas angkutan jalan wilayah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a, meliputi : a. jaringan jalan terdiri dari: jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan jalan bebas hambatan; b. jaringan prasarana lalu lintas; dan c. jaringan pelayanan lalu lintas jalan.

Pasal 15

(1)   Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, adalah jalan nasional yang menghubungan antarprovinsi, meliputi : a. Batas Kota Bitung (Air Tembaga)-Kauditan; b. Jalon Sompotan Bitung; c. Jalan Mohammad Hatta Bitung; d. Jalan Yos Sudarso Bitung; e. Jalan Walanda Maramis Bitung; f. Jalan Wolter Monginsidi Bitung; g. Kauditan By Pass-Airmadidi; h. Kairagi-Mapanget; i. Jalan Yos Sudarso Manado; j. Jalan R.E. Martadinata Manado; k. Jalan Jenderal Sudirman Manado; l. Kairagi-Batas Kota Manado; m. Airmadidi - Kairagi; n. Batas Kota Manado-Tomohon; o. Jalan Suprapto Manado; p. Jalan Sam Ratulangi Manado; q. Tomohon-Kawangkoan; r. Kawangkoan-Worotican; s. Worotican-Poigar; t. Poigar-Kaiya; u. Kaiya-Maelang; v. Maelang-Biontong; dan w. Biontong-Atinggola (batas Provinsi Gorontalo).

(2)  Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah jalan nasional yang menghubungkan antaribukota provinsi (K-1), terdiri atas : a. Jalan Monginsidi (Manado); b. Jalan Achmad Yani (Manado); c. Girian (Bitung) - Likupang; d. Likupang - Wori; e. Wori - Batas Kota Manado; f. Jalan Hasanudin (Manado); g. Jalan Ks. Tubun (Manado); h. Jalan D.I. Panjaitan (Manado); i. Jln. Lembong (Jln. Pogidon) (Manado); j. Girian - Kema (Makalisung); k. Kema - Rumbia; l. Rumbia - Buyat; m. Buyat - Molobog; n. Molobog - Onggunoi; o. Onggunoi - Pinolosian; p. Pinolosian - Molibagu; q. Molibagu - Mamalia; r. Mamalia - Taludaa (Batas Provinsi Gorontalo); s. Airmadidi - Batas Kota Tondano; t. Jalan W. Maramis (Tondano); u. Jalan Imam Bonjol (Tondano); v. Batas Kota Tondano - Tomohon; w. Jalan Sam Ratulangi (Tondano); x. Jalan Boulevard (Tondano); y. Worotican - Poopo; z. Poopo - Sinisir; aa. Sinisir - Batas Kota Kotamobagu; bb. Jalan Gatot Subroto (Kotamobagu);

Jalan Adampe Dolof (Kotamobagu); cc. Jalan A. Yani (Kotamobagu); dd. Jln. Diponegoro (Kotamobagu); ee. Batas Kota Kotamobagu - Doloduo; ff. Jalan Kotamobagu - Doloduo (Kotamobagu); gg. Doloduo - Molibagu; hh. Batas Kota Tahuna - Enemawira; ii. Jalan Imam Bonjol (Tahuna); jj. Jalan Jend. Sudirman (Tahuna); kk. Akhir Jalan Jend. Sudirman - Batas Kota Tahuna; ll. Jalan Larenggam (Tahuna); mm. Batas Kota Tahuna - RSU Tahuna; nn. Enemawira - Naha; oo. Naha - Batas Kota Tahuna (Tahuna); pp. Jalan Rara Manusa (Tahuna); qq. Jalan Apeng Sembeka (Tahuna); rr. Batas Kota Tahuna - Tamako; ss. Jalan Makaampo (Tahuna); tt. Jalan Tidore (Tahuna); uu. Melongguane - Beo; vv. Beo - Esang; ww. Rainis - Melongguane; dan xx. Beo - Rainis.

(3)  Jalan bebas hambatan (tol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas : a. Bebas Hambatan (Tol) Manado - Bitung; b. Bebas Hambatan (Tol) Manado - Tomohon; c. Bebas Hambatan (Tol) Tomohon - Amurang; d. Bebas Hambatan (Tol) Amurang - Kaiya; dan e. Bebas Hambatan (Tol) Kairagi - Mapanget.

 

Pasal 16

(1)   Jaringan jalan kolektor primer wilayah provinsi, adalah jalan provinsi yang menghubungkan ibukota provinsi ke ibukota kabupaten/kota (K-2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas : a. Kotamobagu - Kaiya; b. Jl. AKD (Kotamobagu); c. Airmadidi - Kauditan; d. Kauditan - Kema; e. Airmadidi - Tondano; f. Jl. W.Maramis (Tondano); g. Jl. Imam Bonjol (Tondano); h. Tondano - Kawangkoan; i. Jl Pandjaitan (Tondano); j. Tomohon - Tondano; k. Jl. Sam Ratulangi (Tondano); l. Jl. Boulevard (Tondano); m. Naha - Enemawira; n. Ulu - Ondong; o. Tamako - Enemawira; p .Sukur - Likupang; q. Ratahan - Amurang; r. Modayag - Molobog; s. Kema -Toliang Oki - Kombi; t. Manado - Tongkaina - Wori; u. Rainis - Esang; v. Tondano - Remboken - Kakas; w. Tondano - Kembes - Manado; x. Langowan - Ratahan - Belang (Tababo); y. Sonder - Tincep - Marauasey; z. Tomohon ­ Tanawangko; aa. Tanawangko - Kumu - Popontolen; bb. Doloduo - Pinogaluman; cc. Pinogaluman - Labuan Uki; dd. Wasian - Simbel - Wailang; ee. Mapanget - Molas (Manado); ff. Jln. Pierre Tendean (Manado); gg. Melongguane - Rainis; hh. Tatelu - Pinilih - Klabat; ii. Karondoran - Apela - Danowudu; jj. Lingkar Pulau Lembeh; kk. Pontak - Kalait - Lobu; ll. Pontodon - Insil; mm. Matali - Torosik; nn. Manado - Kombos - SP S. Kairagi;

(2)   Rencana peningkatan status jaringan jalan kolektor primer (K-2), menjadi status jaringan jalan kolektor primer wilayah provinsi yang menghubungkan antaribukota provinsi (K-1), terdiri atas :a. Ulu-Ondong; b. Sukur-Likupang; c. Kotamobagu-Kaiya;

d. Modayag-Molobog; e. Matali-Torosik; f. Doloduo-Pinogaluman-Labuan Uki; g. Manado Outer Ring Road I, II, III dan IV; h. Manado Boulevard I dan II; i. By Pass Tumpaan-Amurang, Amurang Boulevard; j. Tomohon Outer Ring Road; dan k. By Pass Boroko.

(3)   Rencana pengembangan jaringan jalan kolektor primer wilayah provinsi, yang menghubungkan ibukota provinsi ke ibukota kabupaten/kota (K-2), terdiri atas : a. Tanawangko - Popontolen - Paslaten - Wawona - Wawontulap - Sondaken - Raprap - Ranowangko; b. Kapitu - Pondos - Motoling - Pontak - Ranoyapo - Tompaso Baru - Tambelang - Mokobang - Pinasungkulan; c. Ongkaw - Tondey - Ranaan Baru - Motoling; dan d. Pontak - Powalutan - Beringin - Tombatu.

(4)   Rencana pengembangan jaringan jalan kolektor primer wilayah provinsi, adalah jalan provinsi yang menghubungkan antaribukota kabupaten/kota (K-3), meliputi : Silian - Tombatu.

(5)   Rencana pembangunan jembatan-jembatan yang menghubungkan masing-masing antara jaringan jalan arteri primer, kolektor primer (K-1), kolektor primer (K-2), dan kolektor primer (K-3), menjadi kewenangan berdasarkan status.

(6)   Rincian jaringan jalan arteri primer, kolektor primer (K-1), kolektor primer (K-2), dan kolektor primer (K-3), tercantum sebagai lembaran Lampiran I.b yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 Pasal 17

(1)   Jaringan prasarana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri atas : a. Terminal tipe A; b. Terminal tipe B.

(2)   Terminal tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: Malalayang di Manado; Tangkoko di Bitung; Beriman di Tomohon; Bonawang di Kotamobagu; Kapitu di Minahasa Selatan; Belang di Minahasa Tenggara; Kotabunan di Bolaang Mongondow Timur; Molibagu di Bolang Mongondow Selatan dan Kaidipang di Bolaang Mongondow Utara.

(3)   Terminal tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : Paal Dua di Manado; Karombasan di Manado; Airmadidi di Minahasa Utara; Likupang di Minahasa Utara; Kawangkoan di Minahasa; Langowan di Minahasa; Tumpaan di Minahasa Selatan; Serasi di Manado; Bonawang di Bolaang Mongondow; Modayag di Bolaang Mongondow; Lolak di Bolaang Mongondow; Boroko di Bolaang Mongondow Utara; Ratahan di Minahasa Tenggara; Kotabunan di Bolaang Mongondow Timur; Sonder di Minahasa; Motoling di Minahasa Selatan; Dumoga di Bolaang Mongondow; Inobonto di Bolaang Mongondow; Kema di Minahasa Utara; Tanawangko di Minahasa; Poigar di Bolaang Mongondow; Pinolosian di Bolaang Mongondow Selatan; Bolang Itang di Bolaang Mongondow Utara; Pimpi di Bolaang Mongondow Utara; Pineleng di Minahasa; Kombi Pineleng di Minahasa; Remboken di Minahasa; Eris di Minahasa; Kakas  di Minahasa; Tompaso  di Minahasa; Tenga di Minahasa Selatan; Tompaso Baru di Minahasa Tenggara; Tombatu di Minahasa Tenggara; Tatelu di Minahasa Utara; Kauditan di Minahasa Utara; dan Wori di Minahasa Utara.

Pasal 18

Jaringan pelayanan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, adalah : a. Manado - Ratatotok - Molobok; b. Manado - Molibagu - Pinolisian; c. Manado - Ratahan - Tobabo - Bentenan; d. Tuminting - Palaes - Likupang - Maliambaong - Munte - Likupang - Pinenek - Tangkoko; e. Manado - Tondano - Kema - Bitung; f. Manado - Tungoi - Matalibaru; g. Manado - Lolak - Labuan Uki; dan h. Manado - Tombatu - Kalait - Ranoyapo.

Pasal 19

(1) Jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, meliputi : a. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan danau, serta lintas penyeberangan yang berada di wilayah provinsi; dan b. pelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyeberangan yang berada di wilayah provinsi.

(2)   Alur pelayaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi :

  1. Angkutan sungai dan danau provinsi, meliputi : 1) Jaringan pelayanan tranportasi sungai, berupa : Halte Transportasi Sungai Tondano; 2) Jaringan pelayanan transportasi pesisir, berupa : Halte Transportasi Pesisir Manado, Minahasa dan Minahasa Utara; dan 3) Jaringan pelayanan transportasi danau, berupa : Halte Transportasi Danau Tondano.
  2. Lintasan penyeberangan provinsi, meliputi : 1) Lintas penyeberangan antarnegara dan lintas provinsi, tercantum sebagai lembaran Lampiran I.c yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 2) Rencana pengembangan lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota, tercantum sebagai lembaran Lampiran I.c yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 3) Rencana pengembangan angkutan sungai dan danau provinsi, tercantum sebagai lembaran Lampiran I.c yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3)  Pelabuhan sungai, pelabuhan danau dan pelabuhan penyeberangan yang berada di wilayah provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :

  1. Pelabuhan penyeberangan antarnegara, terdiri atas : 1) Miangas di Kepulauan Talaud; 2) Marore di Kepulauan Sangihe; 3) Tahuna di Kepulauan Sangihe; dan 4) Petta di Kepulauan Sangihe.
  2. Pelabuhan penyeberangan lintas provinsi, terdiri atas : 1) Bitung di Kota Bitung; 2) Munte - Likupang di Minahasa Utara; 3) Pananaru di Kepulauan Sangihe; 4) Amurang - Mobongo di Minahasa Selatan; 5) Labuan Uki di Bolaang Mongondow; dan
  3. Rencana pengembangan pelabuhan penyeberangan provinsi, terdiri atas : 1) Bitung di Kota Bitung; 2) Pananaru - Pulau Sangir Besar di Kepulauan Sangihe; 3) Sawang - Pulau Siau di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan 4) Likupang - Munte di Minahasa Utara.

Sistem Jaringan Transportasi Laut

Pasal 20

(1)   Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, meliputi : a.  tatananan kepelabuhanan; dan b.  alur pelayaran.

(2)   Tatanan kepelabuhanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :

  1. Global Hub Port / Pelabuhan internasional / utama Bitung dan P. Lembeh di Kota Bitung;
  2. Rencana pengembangan pelabuhan regional / pengumpan primer, meliputi : 1) Tahuna - Pulau Sangir Besar di Kepulauan Sangihe dengan kapasitas kurang lebih 3.000 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 50 m; 2) Ulu di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan kapasitas kurang lebih 1.000 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 60 m; 3) Karatung di Kepulauan Talaud dengan kapasitas kurang lebih 2.000 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 72 m; 4) Tamako di Kepulauan Sangihe dengan kapasitas kurang lebih 300 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 25 m; 5) Tagulandang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan kapasitas kurang lebih 1.500 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 70 m; 6) Kema di Minahasa Utara dengan kapasitas kurang lebih 300 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 50 m; 7) Munte di Likupang di Minahasa Utara dengan kapasitas kurang lebih 300 DWG dan panjang  dermaga kurang lebih 50 m; 8) Amurang (Minahasa Selatan) dengan kapasitas kurang lebih 300 DWG dan panjang  dermaga kurang lebih 50 m; 9) Labuan Uki di Bolaang Mongondow dengan kapasitas kurang lebih 300 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 50 m; dan 10) Torosik di Bolaang Mongondow Selatan dengan kapasitas kurang lebih 300 DWG dan panjang dermaga kurang lebih 50 m.
  3. Pelabuhan khusus, yaitu Pelabuhan Rinondoran di Minahasa Utara dan Kotabunan di Bolaang Mongondow Timur.

(3) Rencana pengembangan alur pelayaran wilayah provinsi tercantum dalam lembaran lampiran I.d yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Sistem Jaringan Perkeretaapian

Pasal 21

(1)   Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, meliputi : a. jaringan jalur Kereta Api (KA) berupa jaringan jalur KA umum; dan b. stasiun KA besar dan sedang.

(2)   Jaringan jalur KA Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. jaringan jalur KA antarkota, yang tercantum dalam lembaran Lampiran I.e yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; b. jaringan jalur KA perkotaan, yang tercantum dalam lembaran Lampiran I.e yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3)   Stasiun KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : 1) stasiun Manado; 2) stasiun Bitung; 3) stasiun Likupang dan Wori di Minahasa Utara; 4) stasiun Tanawangko, Tondano, Kawangkoan, dan Langowan di Minahasa; 5) stasiun Belang dan Ratahan di Minahasa Tenggara; 6) stasiun Kotabunan dan Tutuyan di Bolaang Mongondow Timur; 7) stasiun Pinolosian dan Molibagu di Bolaang Mongondow Selatan; 8) stasiun Tomohon; 9) stasiun Tumpaan, Amurang dan Tatapaan di Minahasa Selatan; 10) stasiun Kotamobagu; 11) stasiun Lolak di Bolaang Mongondow, 12) stasiun Sangkup dan Boroko di Bolaang Mongondow Utara. 

Sistem Jaringan Transportasi Udara

 Pasal 22

(1)   Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, meliputi : a. tatanan kebandarudaraan; b. ruang udara untuk penerbangan.

(2)   Tatanan kebandarudaraan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Bandar udara pengumpul skala primer Sam Ratulangi di Manado;
  2. Bandar udara pengumpul skala tersier Melongguane di Kepulauan Talaud;
  3. Bandar udara pengumpan Naha-Tahuna di Kepulauan Sangihe;
  4. Rencana pengembangan bandar udara baru, terdiri atas : 1) Bandar udara Tatapaan - Raprap di Kabupaten Minahasa Selatan, yang direncanakan sebagai bandar udara pengumpul; 2) Pihise - Siau di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang direncanakan sebagai bandar udara pengumpan; 3) Lalow - Lolak di Bolaang Mongondow, yang direncanakan sebagai bandar udara pengumpan; 4) Pulau Lembeh di Bitung, yang direncanakan sebagai bandar udara pengumpan.
  5. e.  Bandar udara khusus, terdiri atas : 1) Bandar udara Pulau Miangas di Kepulauan Talaud sebagai Bandar Udara Khusus Militer; 2) Bandar udara Kalawiran di Minahasa yang akan dikembangkan sebagai Bandar Udara Khusus Aerosport TNI.

(3)   Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan;

(4)   Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biro Sulawesi Utara

PT RTRW SULUT