
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Senin, 16 Jan 2012
Telah dibaca 275 kali
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 6 tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
Pembangunan embung-embung di Kelurahan Leuwigajah Cimahi Selatan adalah untuk menahan air agar tidak membanjiri rumah-rumah warga dengan cepat,. Yang sering banjir kalau di musim hujan jadi untuk menyiasatinya, Pemkot Cimahi melalui Bidang Permukiman dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengoptimalkan pemberdayaan embung sebagai konservasi air. Pembangunan embung-embung itu diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekeringan dan banjir yang kerap terjadi di Cimahi.
Menurut Kepala Seksi Drainase Bidang Permukiman dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Agus Djoko menyampaikan bahwa pembangunan embung di RW 02 Leuwigajah Cimahi Selatan oleh PT Trisacita dengan biaya 1,9 miliar sampai sekarang belum selesai dikarenakan faktor cuaca/alam, padahal didalam perjanjian kontrak kerja tercantum lamanya pengerjaan proyek tersebut sekitar 3 bulan terhitung mulai pembangunan pada bulan Oktober 2011. Yang mana luas embung yang akan dibangun di Leuwigajah sekitar 2 ha, yang lokasinya di daerah cekungan. Nantinya embung tersebut dapat menjadi tempat persediaan air, menambah peresapan air dan dijadikan untuk tujuan wisata.
Sesungguhnya, tidak salah jika Pemkot Cimahi membangun embung-embung. Karena, embung memang merupakan bangunan yang dapat mengurangi debit puncak banjir pada suatu daerah aliran sungai (DAS) dan menahan kelebihan air tersebut untuk beberapa waktu lamanya. Sehingga, potensi banjir di suatu kawasan/daerah dapat diminimalisasi bahkan dieliminisasi.
Hanya, perlu diperhatikan konsep atau ketentuan dasar dalam upaya merealisasikan embung tersebut. Karena, implikasi logisnya adalah pada timbulnya pertanyaan, benarkah yang sedang dan akan dibangun Pemkot Cimahi itu adalah embung? Karena, membangun embung atau penyebutan embung tersebut jika tanpa merujuk ketentuan atau konsep yang ada akan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman pada beberapa kalangan. Yang hal itu jelas akan dapat mengarah ke perencanaan dalam penerapan di lapangan.
Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan ( run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan. Pembuatan embung-embung memang tidak bisa sembarangan karena harus memperhatikan berbagai aspek. Jadi tidak bisa membangun di sembarang tanah kosong, tetapi harus mempertimbangkan struktur dan lokasi tanah tersebut. lokasi yang bagus untuk membuat embung-embung adalah di daerah genangan atau sebelum daerah genangan yang memungkinkan air untuk masuk dan kemudian ditampung.
Pemkot Cimahi akan membangun embung di beberapa tempat yang jauh dari sumber air yang bersih, bahkan nyaris tidak ada alias minim. Air yang bakal mengisi embung berasal dari saluran drainase yang ada di sekitar embung yang akan dibangun tersebut. Karena, tujuannya adalah untuk mengurangi kelebihan debit air saja dari saluran drainase yang berpotensi menimbulkan banjir. Namun, seperti diketahui bersama, saluran drainase di kota Cimahi, baik itu yang alami seperti sungai ataupun buatan seperti selokan sangat diragukan kualitasnya.
Parahnya, sistem drainase Kota Cimahi saat ini adalah sistem drainase campuran, yakni sistem drainase yang selain berfungsi mengalirkan air hujan yang bersih juga bercampur dengan air kotor atau limbah yang berasal dari domestik penduduk maupun industri. Jika demikian, kondisi air yang ada di dalam embung nantinya, maka manalah mungkin secara optimal dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti sumber air bersih untuk warga, lebih-lebih jika akan digunakan untuk wisata atau taman rekreasi masyarakat, sungguh tidak tepat.
Ada dua kemungkinan jika embung tetap dibangun. Pertama, air yang terus ditahan tidak diganti-ganti karena minimnya pasokan air tersebut akan menebar aroma yang tidak sedap dan jelas akan merusak pemandangan karena proses pembusukan di dalamnya. Maka sangat perlu melakukan upaya terpadu, yakni membangun IPAL (instalasi pengolahan air limbah) buatan atau yang alami, misalnya, dengan “taman tanaman air” untuk menjernihkan air buangan tersebut.
Pilihan kedua adalah nantinya akan dikuras habis manakala hujan berhenti, sehingga tinggalah embung tersebut yang kosong. Jelas itu bukan embung, lebih tepat disebut dengan bangunan kolam retensi. Karena, bangunan jenis ini hanya berfungsi manakala kapasitas saluran drainase sudah diduga akan limpas dan menimbulkan banjir. Daripada air menggenangi permukiman penduduk atau fasilitas vital lainnya, lebih baik ditahan dulu di suatu tempat untuk nantinya dilepas kembali jika hujan telah reda. Sekali lagi, memang keduanya, baik embung atau kolam retensi dapat mengurangi potensi banjir. Namun, kriteria dan konsep dasar pembangunan dari kedua bangunan air ini berbeda.
Herry/Kus