Full Post » Head Line

Antara Pengerukan Sungai Citarum dan Pasokan Air Saguling Yang Masih Surut

Dirilis oleh admin pada Kamis, 12 Jan 2012
Telah dibaca 487 kali

Hingga Minggu sore (8/1), sebanyak 540 rumah di Kampung Cieunteng, Desa dan Kecamatan Baleendah, terendam banjir dengan ketinggian hampir mencapai satu meter.

Genangan air terparah terjadi di tiga RT di RW 20, Kampung Cieunteung. Tidak hanya itu, sebanyak 540 rumah warga yang berdekatan dengan bantaran sungai itu, terendam lumpur setinggi di atas 30.

Disisi lain dengan di mulainya program rehabilitasi pengendalian sungai Citarum, oleh kementerian pekerjaan umum, yang mana program ini akan senantiasa mengantisipasi banjir besar yang kerap terjadi setiap tahunnya.

Untuk meminimalkan banjir tahunan di Bandung, Jawa Barat dilakukan pengerukan di lima titik Sungai Citarum, mulai dari hilir hingga hulu.Pengerukan  rencananya akan berlangsung hingga Desember 2013.

Pada program yang dibuka langsung oleh menteri pekerjaan umum, Djoko Kirmanto dan dihadiri pula gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan serta bupati Kabupaten Bandung, Dadang Naser.

Joko Kirmanto mengatakan  anggaran yang dipakai untuk program rehabilitasi penanganan sungai Citarum ini sebesar Rp. 1,3 triliun, yang akan memakan waktu selama 3 tahun kedepan.

Dirinya pun menambahkan bahwa program ini senantiasa nantinya akan mengurangi terjadinya banjir yang diakibatkan sungai Citarum.

Diharapkan dengan berjalannya program ini, masyarakat pun akan semakin dewasa dalam menjaga kelangsungan sungai citarum, serta dapat melakukan pencegahan atas kerusakan sungai dengan cara tidak membuang sampah dan limbah ke dalam sungai. 

Pengerukan atau pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Citarum harus dilaksanakan secara terpadu di samping ada sinergitas antara kota dan kabupaten yang dilalui sungai ini. 

Namun demikian sampai saat ini, ternyata permukaan dan debit air waduk Saguling belum kunjung naik. Hal tersebut dapat berpengaruh pada kinerja operasional turbin yang dijalankan, biasanya bila keadaan air normal bisa dilakukan beban puncak.

Hasil pemantauan TRI di lokasi Dam Saguling, terlihat permukaan air masih menurun dan belum nampak kenaikan muka air yang berarti meskipun sudah memasuki musim penghujan, padahal sudah sejak akhir bulan Desember intensitas Hujan di jabar cukup rapat, entah apa sebetulnya yang menghambat jalannya air menuju bendungan saguling.   

Dijelaskan, General Manajer PTIP UBP Saguling, senantiasa memantau perkembangan keadaan air Saguling, informasi  akan selalu masuk terlebih komunikasi dengan Power House selalu terjalin dengan baik, apalagi jika sudah terlihat ada tanda black out, maka akan segera mendapat respons dari pembangkit listrik lain yang berada pada satu jaringan dengan PLTA Saguling ini.

Apakah mungkin pengerukan Sungai Citarum pada bagian tengah akan berdampak pada surutnya air yang masuk ke Waduk Saguling ? 

Berdasar pada acuan UU RI No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air :

Pasal 51

(1)     Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

(2)    Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.

(3)    Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.

(4)    Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.

 

Pasal 53

(1)     Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.

(2)     Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.

(3)     Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.

(4)     Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 70

(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.

(2)     Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat.

(3)     Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)     Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan.

 

Abdul Kholiq