Full Post » Head Line

Lahan Pertanian Semakin Tercemar oleh Limbah Industri

Dirilis oleh admin pada Kamis, 12 Jan 2012
Telah dibaca 1070 kali

Air di Sungai Cipeusing yang memotong Desa Cangkorah, Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat (KBB) berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau busuk. Diduga, limbah dari 15 pabrik tekstil yang berada di Desa Giriasih dan Cangkorah menjadi sumber dari pencemaran.

Akibatnya, warga Cangkorah sudah tidak lagi memanfaatkan air dari Sungai Cipeusing. Padahal, sebelum berdiri pabrik tekstil, air Sungai Cikeruh banyak dimanfaakan warga untuk mencuci, mandi, mengairi sawah, dan kolam ikan.

"Sejak tahun 1990 atau ketika pabrik-pabrik tekstil mulai berdiri, kualitas air Sungai Cipeusing menurun drastis. Lain ceritanya kalau pabrik-pabrik itu melakukan pengolahan limbah, tentu Sungai Cipeusing airnya tetap jernih seperti dulu," kata Ketua RW 4, Desa Cangkorah, Cucun Sonjaya di Batujajar.

Sumber air Sungai Cikeruh berasal dari daerah Leuwigajah. Aliran sungai mulai tercemar di Kp. Ciseupan, Desa Giriasih. Pembuangan limbah tanpa melalui proses pengolahan, mengakibatkan warga Cangkorah yang tinggal di RW 03, 04, 05, 06, dan 07 paling menderita dibandingkan warga yang tinggal di RW lainnya.

"Di Cangkorah terdapat 17 RW. Namun yang paling terkena dampaknya warga dari RW 03 sampai 07 yang sama sekali sudah tidak bisa memanfaatkan Sungai Cipeusing. Jangankan manusia, kadal saja bisa mati," ujar Cucun.

Dikatakan Cucun, pada saat musim hujan seperti sekarang ini, pembuangan limbah pabrik tekstil semakin menjadi. Hujan deras dimanfaatkan pabrik untuk membuang limbah secara terang-terangan. Terlihat dari air Sungai Cipeusing yang masih mengeluarkan asap.

Berdasarkan pada acuan UU RI No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air pada Pasal 5 menjelaskan “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.”

Kemudaian pada Pasal 24 menjelaskan “Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.”

Merambah sawah

Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Cangkorah, Herman menambahkan, rembesan air limbah juga masuk ke areal persawahan yang berada di samping Sungai Cipeusing. Sawah yang status hukumnya milik PT Indonesia Power (IP) ini juga sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.

"Dulunya tanah milik PT IP yang luasnya mencapai puluhan hektare banyak dimanfaatkan warga untuk menanam padi dan palawija. Tapi sekarang jangankan ditanami, menyentuh airnya saja warga tidak berani. Sehingga lahan yang harusnya produktif, jadi lahan mati," kata Herman.

Dikatakannya, persoalan limbah pabrik tekstil ini sudah pernah dilaporkan kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KBB. Tapi, katanya, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Air limbah dibiarkan terus mengalir ke tengah permukiman warga tanpa ada upaya dari pemerintah dan niat baik dari perusahaan.

Ketua Pansus IPAL Terpadu, Asep Dedi Setiawanmen desak Kantor Lingkungan Hidup KBB lebih aspiratif terhadap keluhan warga Cangkorah. Selama ini instansi yang berwenang menangani limbah itu dinilai tidak memiliki taji untuk menghentikan praktek pencemaran lingkungan ini.

"Bukan hanya warga Cangkorah yang dirugikan, tapi juga Waduk Saguling yang memanfaatkannya untuk PLTA (pembangkit listrik tenaga air). Sebab ujung dari aliran Sungai Cipeusing adalah Waduk Saguling," kata Asep Dedi.

Warga mengancam akan mendatangi KLH jika tidak mengambil tindakan nyata. Ancaman warga juga berlaku untuk pabrik apabila tidak mengolah limbahnya.

Upaya Indonesia power UBP Saguling

Humas Indonesia Power UBP Saguling, Asep Wahyudin menambahkan, pihak IP Saguling sudah berupaya semaksimal mungkin mengurangi para penyebab tercemarnya aliran sungai di kawasan Citarum dan sungai-sungai kecil lainnya yang menuju sungai Citarum dalam bidang sosial maupun dalam perbaikannya melalui berbagai program CSR-nya.

“Pihak kami sudah memberikan berbagai program dan juga bakti sosial agar masyarakat dapat memperbaiki sedikit demi sedikit, seperti memberikan peralatan untuk membersihkan dari sampah-sampah, sumbangan untuk membuat koprasi dalam pengelolaan limbah plastik, pemberian pekerjaan lain terhadap penambang pasir dalam bentuk ternak itik, namun apa daya terkadang masyarakat lebih manja dan hanya ingin terus diberi tapi sulit untuk meneruskan kedepannya. Kami mengharapkan sekali segeranya kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah kabupaten dan juga seluruh elemen masyarakat yang perduli. Imbasnya sangat besar dan bukan hanya terhadap mesin pembangkit listrik kami, tetapi juga terhadap masyarakat sekitar”. Ujar Asep diruang kerjanya.

Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup KBB

Kasie pengendalian pencemaran lingkungan, Usye A. Sanusi menanggapi bahwa pabrik-pabrik tersebut sudah ada sejak Bandung Barat belum berdiri sehingga pergerakan kami masih dalam tahap awal. Sekitar 15 pabrik yang sampai saat ini masih beroprasi dan membuang limbahnya ke sungai Cipeusing dan akan melanjutkan kembali identifikasi dan juga penelitian untuk sungai tersebut.

“Memang benar sejak lama pabrik-pabrik tersebut sudah berdiri sebelum KBB terbentuk, namun bagi pabrik-pabrik yang baru berdiri telah kami anjurkan untuk memenuhi baku mutu air limbah sebagai syarat dalam pembangunan pabrik baru, sanksi administratif dan sanksi pidana telah kami lakukan dan juga kami telah menurunkan 25 orang pengawas untuk industri-industri dari provinsi guna mengawasi pembuangan limbah yang bersangkutan dengan DAS Citarum”.

Namun ketika ditanyai seperti apa anjuran untuk industri-industri dalam program CSR, ia hanya mengatakan bahwa sangat sulit dan belum tertangani. “untuk CSR belum tertangani namun kami telah menganjurkan Recyling dan sudah ada beberapa yang mengikuti kira-kira 2-3 industri dan yang lainnya ada yang bertahap dan belum dan juga kami telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung guna menjaga kelestarian DAS Citarum dan tinggal kemauan masyarakatnya saja.”

Mengacu pada UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menjelaskan pada :

Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan criteria : a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 23

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Kemudian pada BAB PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Pasal 58

(1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Pasal 59 (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin. (6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

dan Pasal 69

(1) Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; g. melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

(Abdul Kholiq).