
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 12 Jan 2012
Telah dibaca 590 kali

Permasalahan di perkotaan yang saat ini semakin kompleks, sudah tidak dapat diatasi dengan pendekatan yang biasa dilakukan.
Pengembangan kota hijau adalah pendekatan yang cocok untuk dilaksanakan karena merupakan pembangunan kota inovatif, serta cocok untuk menghadapi tantangan-tantangan di perkotaan sekaligus menjawab permasalahan perubahan iklim global. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum Sri Apriatini Soekardi dalam Public Corner di Metro TV, Rabu (4/1).
“Saat ini, pendekatan bussines as usual diyakini sudah tidak kompatibel untuk diterapkan dengan skala permasalahan perkotaan yang dihadapi. Pengembangan Kota Hijau, dilakukan dengan pendekatan kota ramah lingkungan berdasarkan perencanaan dan perancangan yang menerapkan prinsip-prinsip pembangunan kota berkelanjutan, serta melihat berbagai sumber daya yang ada di kota tersebut,” tambahnya.
Kota hijau harus dipahami sebagai kota yang memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi; mengurangi limbah; menerapkan sistem transportasi terpadu; menjamin kesehatan lingkungan; dan mensinergiskan lingkungan alami dan buatan.
“Kota hijau tidak hanya diwujudkan melalui penghijauan dengan membangun taman-taman kota, hutan kota atau menambah ruang terbuka hijau saja, tapi juga mensinergiskan semua elemen secara terpadu. Selain taman dan ruang terbuka hijau, kota hijau juga mendorong kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, efisiensi dan efektifitas air dan energi, pengurangan limbah, transportasi terpadu, kesehatan lingkungan, dan sebagainya,” tambah Sri.
Kementerian PU saat ini tengah melakukan inisiasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) di 60 Kota dan Kabupaten. Bersama-sama Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, program P2KH diharapkan bisa memenuhi ketetapan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, terutama yang terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30%, sekaligus sebagai respon terhadap perubahan iklim yang terjadi.
Pemerintah sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan P2KH 2012 di daerah yang terdiri atas Panduan Penyusunan Masterplan RTH Perkotaan, Panduan Sosialisasi RTH, Panduan Penyusunan Kota Hijau, Panduan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) RTH Perkotaan, dan Panduan Fasilitasi Implementasi Pengembangan RTH Perkotaan.
“Kunci sukses pengembangan Kota Hijau adalah pertama untuk kabupaten/kota yang sudah menandatangani komitmen kota hijau, harus dilanjutkan dengan kerangka-kerangka pendukungnya, yaitu menentukan kelembagaannya, tata kelola, dan sumber daya manusia yang dilatih dengan baik; yang kedua adalah mengajak publik untuk berperan aktif mewujudkan kota hijau, sehingga terjadi gerakan hijau yang konstruktif,” tegasnya. (Sumber : admintaru www.penataanruang.net)
com/red