
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Senin, 09 Jan 2012
Telah dibaca 680 kali

Menanggapi Surat dari Media Kajian Tata Ruang Indonesia No.0256/MKTRI/RED/X/2011, tanggal 13 September 2011, perihal Klarifikasi, dengan ini disampaikan jawaban pertanyaan oleh Sobar Husein Sebagai Humas Perum Bulog Divre Jabar dikatakan bahwa Peran BULOG dalam menangani penyediaan beras dengan tugas yang diberikan kepada Bulog merupakan implementasi dari kebijakan harga yaitu :
(1) menyangga harga dasar yang cukup tinggi untuk merangsang produksi,
(2) perlindungan harga maksimum yang menjamin harga yang layak bagi konsumen,
(3) perbedaan harga yang layak antara harga dasar dengan harga maksimum agar merangsang perdagangan, dan
(4) pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Jadi atas dasar tugas BULOG tersebut diatas, penyediaan gabah/beras tentunya secara maksimal berasal dari dalam negri, tetapi apabila stock BULOG kurang dari MSR (minimum stock requeriment), sementara dari dalam negeri sudah tidak bisa lagi di serap maka penyediaan beras untuk memenuhi stock dilakukan dengan impor yaitu seperti baru-baru ini dari Thailand, Vietnam dan India.
Menurutnya Gudang BULOG adalah gudang yang dikelola oleh Perum BULOG baik gudang milik BULOG sendiri atau milik swasta. Sampai saat ini komoditi utama yang dikelola oleh Perum BULOG adalah Gabah/Beras dan komoditi tersebut disimpan di gudang BULOG, jadi apabila gudang BULOG di daerah berisi singkong, perlu kita tanyakan singkong ini milik siapa dan berapa banyak, apabila singkong ini milik perseorangan/swasta bukan milik BULOG, pemilik singkong tersebut harus menyewa gudang BULOG yang dipergunakan untuk menyimpan singkong tersebut.
Ditambahkannya Perum BULOG tidak menentukan harga gabah/beras, Perum Bulog hanya sebagai pelaksana dari Inpres atau Kemen dalam pembelian gabah/beras dengan klasifikasi/persyaratan tertentu (yaitu kwalitas medium, untuk kwalitas medium keatas penentuan harga gabah/beras diserahkan kepada mekanisme pasar), penetapan harga pembelian gabah/beras Dalam Negeri ditentukan oleh Pemerintah (departemen terkait, yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menko Kesra dan lain-lain). Sementara ini tugas BULOG dari pemerintah sesuai Inpres No.7 tahun 2009 kurang lebih yaitu :
Program untuk pencapaian harapan swasembada pangan, Pemerintah pada saat ini telah mensinergikan perum-perum terkait (seperti PT. Sang Hyang Seri, PT. Pertani, PT. Pupuk Kujang, Perum Jasa Turta, Perum BULOG dll) dengan melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi (GP3K). Peran BULOG dalam Ketahanan Pangan yaitu memenuhi dan mencukupi kebutuhan pangan masyarakat khususnya program raskin.
“Menurut saya pada saat ini khususnya di Indonesia pangan cukup, yang kurang adalah daya beli,” ujar Sobar. Sobar mengatakan cara mengantisipasi petani di Indonesia yang kehilangan lahan sawah dan pekerjaan akibat lahan pertanian yang terdegradasi dengan diberikan dukungan/motivasi, sarana (permodalan), lapangan kerja lain seperti program padat karya atau mungkin dengan cara program transmigrasi.
Stock yang dikuasai Perum BULOG Divre Jabar saat ini aman sampai dengan 3 (tiga) bulan kedepan menjelang panen tahun 2012 (kebutuhan pendistribusian untuk Raskin sebesar 42,6 ribu ton perbulannya), merupakan hasil dari pengadaan dalam negeri dan di tambah dari kegiatan movement nasional. Mengenai perbandingan harga beras impor dibanding harga beras dalam negeri bahwa Perum BULOG tidak dapat menentukan kebijakan harga beras impor, kesepakatan dan penentuan harga beras impor disepakati antara pemerintah dengan pemerintah luar negeri.
Raskin diawali pada pertengahan tahun 1998 saat terjadi krisis moneter dan produksi padi yang turun tajam sehingga harga beras meningkat sangat tajam mencapai 2- 3 kali lipat sehingga ketahanan pangan masyarakat yang berdaya beli rendah menjadi rentan. Untuk itu pemerintah menyediakan program Operasi Pasar Khusus beras yang merupakan perubahan dari Operasi Pasar Umum yang disediakan untuk umum menjadi Operasi Pasar Khusus pada sasaran tertentu.
Dan tahun 2002, Operasi Pasar Khusus (OPK) berganti nama menjadi Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin). Penggantian nama ini sebagai upaya untuk mencapai tepat sasaran, bahwa Raskin hanya untuk Rumah Tangga Miskin. Beras Raskin hingga sampai saat ini adalah Beras yang berkwalitas sesuai dengan Persyaratan Kwalitas menurut INPRES RI No. 7 Th 2009, tanggal 20 Desember 2009 sebagai berikut :
- Kadar Air Max 14%
- Butir Patah Max 20%
- Kadar Menir Max 02%
- Derajat Sosoh Min 95%
- Harga beli di Gudang Bulog Rp/kg 5.060,-
Perum BULOG berkewajiban menyediakan beras dengan jumlah dan waktu serta kualitas sesuai dengan Inpres Perberasan yang berlaku. Kualitas beras yang disimpan BULOG adalah beras kualitas medium dengan persyaratan fisik yang cukup aman dan tetap terjaga disimpan dalam jangka waktu tertentu sebagai cadangan beras nasional.
Untuk itu perlu disosialisasikan bahwa kualitas beras BULOG tidak sama dengan kualitas beras di pasaran, yang umumnya (terutama di Jawa Barat) adalah beras kualitas premium. Pagu Raskin Tahun 2011 untuk Jawa Barat adalah 511.296.120 kg, setiap bulannya 42.608.010 kg, disebar ke 5.815 Kelurahan/Desa se-Jabar sebagai Titik Distribusi.
Tim Kajian/Red