TANGGUNG JAWAB ANGKUTAN UDARA
Dirilis oleh admin pada Minggu, 08 Jan 2012
Telah dibaca 772 kali

Setelah
dilakukan evaluasi lapangan terhadap stakeholders
penerbangan,
masih diperlukan penyiapan Sumber Daya Manusia, prasarana, teknologi dan
dokumen pendukung terkait, yang memerlukan waktu untuk persiapan pemberlakuannya.
Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Yang mana tanggung jawab
pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diasuransikan oleh
pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi. Untuk
kepentingan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai pemegang polis dan/atau
tertanggung, maka penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan
keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
Keputusan
Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara,
tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011. Dalam Bab
II tentang Jenis
Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian dalam Pasal :
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib
bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau
luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang
meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan sebagai berikut :
- penumpang yang
meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya
dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00
(satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
- penumpang yang
meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan
pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju
pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang
kedatangan di bandar udara tujuan
dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti
kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
- penumpang yang
mengalami cacat tetap, meliputi :
- penumpang yang
dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian
sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per
penumpang; dan
- penumpang yang dinyatakan
cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian
sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- Cacat Tetap Total
sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total
dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan
atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan
tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang
tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di
atas pergelangan tangan atau kaki.
- penumpang yang
mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau
balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan
ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.
Pasal 5
(1)
Jumlah ganti
kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya
bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai
berikut:
- kehilangan bagasi
tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti
kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak
Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
- kerusakan bagasi
tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk
bagasi tercatat.
(2)
Bagasi tercatat
dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan
penumpang di bandar udara tujuan.
(3)
Pengangkut wajib
memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum
ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3
(tiga) hari kalender.
Pasal 7
(1)
Jumlah ganti
kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut :
- terhadap hilang
atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
- terhadap rusak
sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti
kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
- apabila pada saat
menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat
muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh
pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat
muatan udara.
(2)
Kargo dianggap
hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba
di tempat tujuan.
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak
terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding
passenger); dan
- pembatalan
penerbangan (cancelation of flight)
Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas
keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan
sebagai berikut :
- keterlambatan
lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) per penumpang;
- diberikan ganti
kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila
pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan
penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi
lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain
angkutan udara;
- dalam hal
dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha
Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk
peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan
kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa
uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Di dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan No.77
Tahun 2011 mengenai Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian diantaranya :
- Satu Mata Rp
150.000.000,00
- Kehilangan
pendengaran Rp 150.000.000,00
- Ibu jari tangan
kanan-tiap satu ruas Rp 125.000.000,00 - Rp 62.500.000,00
- Jari telunjuk
kanan – tiap satu ruas Rp 100.000.000,00 – Rp 50.000.000,00
- Jari telunjuk
kiri – tiap satu ruas Rp 125.000.000,00 – Rp 25.000.000,00
- Jari kelingking
kanan-tiap satu ruas Rp 62.500.000,00 – Rp 20.000.000,00
- Jari kelingking
kiri-tiap satu ruas Rp 35.000.000,00 – Rp 11.500.000,00
- Jari tengah atau
jari manis-tiap satu ruas Rp 50.000.000,00 – Rp 16.500.000,00
- Jari tengah/jari
manis kiri-tiap satu ruas Rp 40.000.000,00 – Rp 13.000.000,00
Keputusan
Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 mengenai :
(1) Maskapai wajib memberi ganti rugi
Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2) Bagasi hilang juga wajib diganti
maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3) Bagasi sdh dianggap hilang
apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
(4) Kehilangan sementara bagasi juga
dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
(5) Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi
sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat (jgn lupa catatkan
!).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan
No.77 Tahun 2011 dalam Pasal 20 menyatakan bahwa: Tanggung
jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang
melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai
pembuat kontrak pengangkutan (contracting
carrier) sepanjang tidak dipeIjanjikan
lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Tim Kajian/Red