Full Post » Head Line

IMPLEMENTASI UU 41/2009 SUMUT

Dirilis oleh admin pada Selasa, 03 Jan 2012
Telah dibaca 807 kali

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Ir. M. Roem S., M.Si menyampaikan pengakuannya kepada Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia bahwa Pengawasan pasal 33 dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menyusun Revisi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dimana didalam paragraf 3 pasal 35 sudah menuangkan Rencana Pengembangan Kawasan Pertanian 20 Tahun kedepan termasuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dilindungi di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara.

UU RI No. 41 berlaku efektif apabila RTRW itu selesai pada akhir tahun 2012, didalam RTRW itu sudah tertampung Kawasan LP2B dan akan dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu Luas lahan sawah di Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah seluas 780.513 Ha yang terdiri dari Lahan sawah berpengairan seluas 294.705 Ha, dan Lahan sawah tidak berpengairan seluas 485.808 Ha yang tersebar di Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Utara (Tabel luas lahan sawah terlampir).

Data Perubahan Luas Baku Lahan Sawah Berpengairan di Provinsi Sumatera UtaraKondisi petani saat ini mulai bergairah dalam melaksanakan pertanaman  padi dengan adanya bantuan Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan produksi serta Pemerintah telah menetapkan harga HPP Padi begitu juga Pengembangan teknologi- teknologi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/ Kota khususnya pada Dinas Pertanian berupaya melaksanakan peningkatan produksi padi/ beras melalui instrumen- instrumen paket teknologi seperti :

  1. Menggunakan benih unggul yang berpotensi untuk produksi tinggi.
  2. Penggunaan varietas unggul non hibrida dan hibrida yang di dukung dengan penerapan teknologi pupuk berimbang, pupuk organik, kecukupan pengelolaan air.
  3. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
  4. Penerapan Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu.
  5. Penggunaan Alat Mesin Pertanian
  6. Penanganan Panen dan Pasca Panen.
  7. Pemasaran yang ditopang dengan pemberdayaan kelembagaan pertanian secara optimal.

Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian) Berupaya Mengamankan Produksi Gabah/ Beras. Berkenaan dengan harga, Pemerintah Daerah akan melaksanakan Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Perberasan.

Apabila harga terus meningkat, PERUM BULOG selaku Lembaga yang dihunjuk untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri akan melaksanakan kewenangannya melalui operasi pasar (OP) berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah (Bupati/ Walikota).

Berdasarkan HPP, harga beras Rp. 5.060/Kg di gudang BULOG dengan kualitas kadar air 14%, Butir patah Max 20%, Kadar Menir Max 2% dan Derajat Sosos Minimum 95% (Kualitas III/Medium)

Dari pengumpulan data yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota harga saat ini Rp. 6.800 s/d Rp.7.200/Kg (Beras Medium), sedangkan harga Rp. 9.000 s/d Rp. 10.000/Kg adalah kualitas no 1 yang dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas sehingga tidak mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat pada umumnya.

Menrut UU RI No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan pada BAB VIII menyangkut KETAHANAN PANGAN

Pasal 45

  1. Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
  2. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Pasal 46

Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah:

  1. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
  2. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
  3. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
  4. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.


Pasal 47
(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas:

  1. cadangan pangan Pemerintah; 
  2. cadangan pangan masyarakat.

 

(2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau keadaan darurat.
 

(3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:

  1. mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan, propinsi, dan nasional;
  2. mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan setempat dan atau nasional.

Pasal 48
Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.

Tim Kajian/Redaksi