
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 03 Jan 2012
Telah dibaca 807 kali

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Ir. M. Roem S., M.Si menyampaikan pengakuannya kepada Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia bahwa Pengawasan pasal 33 dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menyusun Revisi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dimana didalam paragraf 3 pasal 35 sudah menuangkan Rencana Pengembangan Kawasan Pertanian 20 Tahun kedepan termasuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dilindungi di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
UU RI No. 41 berlaku efektif apabila RTRW itu selesai pada akhir tahun 2012, didalam RTRW itu sudah tertampung Kawasan LP2B dan akan dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu Luas lahan sawah di Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah seluas 780.513 Ha yang terdiri dari Lahan sawah berpengairan seluas 294.705 Ha, dan Lahan sawah tidak berpengairan seluas 485.808 Ha yang tersebar di Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Utara (Tabel luas lahan sawah terlampir).
Kondisi
petani saat ini mulai bergairah dalam melaksanakan pertanaman padi dengan adanya bantuan Pemerintah untuk
meningkatkan produktivitas dan produksi serta Pemerintah telah menetapkan harga
HPP Padi begitu juga Pengembangan teknologi- teknologi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/ Kota khususnya pada Dinas Pertanian berupaya melaksanakan peningkatan produksi padi/ beras melalui instrumen- instrumen paket teknologi seperti :
Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian) Berupaya Mengamankan Produksi Gabah/ Beras. Berkenaan dengan harga, Pemerintah Daerah akan melaksanakan Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Perberasan.
Apabila harga terus meningkat, PERUM BULOG selaku Lembaga yang dihunjuk untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri akan melaksanakan kewenangannya melalui operasi pasar (OP) berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah (Bupati/ Walikota).
Berdasarkan HPP, harga beras Rp. 5.060/Kg di gudang BULOG dengan kualitas kadar air 14%, Butir patah Max 20%, Kadar Menir Max 2% dan Derajat Sosos Minimum 95% (Kualitas III/Medium)
Dari pengumpulan data yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota harga saat ini Rp. 6.800 s/d Rp.7.200/Kg (Beras Medium), sedangkan harga Rp. 9.000 s/d Rp. 10.000/Kg adalah kualitas no 1 yang dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas sehingga tidak mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat pada umumnya.
Menrut UU RI No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan pada BAB VIII menyangkut KETAHANAN PANGAN
Pasal 45
Pasal 46
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah:
Pasal 47
(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas:
(2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau keadaan darurat.
(3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
Pasal 48
Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.
Tim Kajian/Redaksi