Full Post » Head Line

Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jabar menggunakan Anggaran dari APBN dan APBD

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 31 Dec 2011
Telah dibaca 793 kali

Fungsi, Prinsip dan Peran Koperasi Berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 1992, khususnya BAB III pelaksanaannya terhadap Koperasi agar mengarah pada jati diri koperasi, mampu mengembangkan pendidikan perkoperasian sendiri, dan kerjasama antar koperasi dengan Meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, mengembangkan kerjasama antar koperasi di tngkat local, regional, nasional maupun internasional.

 Kemandirian koperasi dilandasi oleh kepercayaan, kemampuan dan usaha sendiri (dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota). Permodalan dalam dunia koperasi diperoleh dan dimanfaatkan khusus dari anggota terlebih dulu dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan untuk jasa/suku bunga adalah wajar, berarti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebaiknya tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki/ dikontribusikan oleh seseorang dalam koperasi tetapi berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan perwujudan nilai keadilan dan kekeluargaan.

Disampaikan oleh Ir. H. Setiabudi, M.Si sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat bahwa jumlah Koperasi di Jawa Barat kini berjumlah 23.091 unit yang berbadan hukum.

Untuk tahun 2011 ini Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat menggunakan Anggaran APBN dan APBD tahun 2011. Dana APBN 2011 untuk pengembangan Koperasi di Jawa Barat sebesar Rp. 1.147.237.000,-. Sedangkan dana APBD 2011 untuk pengembangan Koperasi di Jawa Barat sebesar Rp. 940.650.000,-.

Dana bergulir yang bersumber dari APBN dan APBD 2011 diantaranya :

  1. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian KUKM RI (LPOB KUMKM) sebanyak 234 koperasi dengan Nominal Rp. 145.490.645.550,- (terlampir)
  2. Bersumber dari APBD 2011 untuk dana bergulir pada 12 Desember 2011 telah menggulirkan Kredit Cinta Rakyat (KCR) yang dapat diakses melalui Bank BJB dengan nilai Rp. 165 miliar dengan tingkat suku bunga 9,3 persen efektif pertahun.

Setiabudi juga menjelaskan bahwa Langkah pengawasan terhadap Koperasi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat antara lain, Melakukan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan, Melakukan bimbingan teknis terhadap koperasi yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat, dan Memonitoring dan mengevaluasi koperasi binaan secara berkala.

Mitra dari Dinas Koperasi dan UMKM Jawa barat dalam menumbuhkembangkan KUKM antara lain sebagai berikut :

  1. Perkuatan SDM dengan bimbinagn teknis bagi pengurus/pengelola koperasi pada Balai Latihan KUMKM.
  2. Peningkatan kelembagaab sertifikat bagi KUMKM melalui sertifikasi halal bekerjasama dengan LP POM MUI Jawa Barat.
  3. Peningkatan permodalan melalui Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM RI).
  4. Melakukan kemitraan dengan Bank Indonesia, lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank, BUMN dalam rangka mendorong pembiayaan KUMKM.
  5. Kemitraan dengan Kadin Jabar, Kadinda se-Jawa Barat, Dekopinwil Jawa Barat, Dekopinda se-Jawa Barat serta perguruan Tinggi dalam hal penciptaan wirausaha sarjana di Jawa Barat.
  6. Kemitraan dengan Dinas Koperasi dan UMKM se-Indonesia (Selindo) dalam bentuk melakukan promosi berupa pameran tingkat nasional (Cooperative Fair) yang dilaksanakan rutin setiap tahun pada saat memperingati hari jadi Koperasi.
  7. Bekerjasama dengan Media Cetak dan Elektronik (Surat Kabar, TV dan Radio) tingkat Lokal, Regional dan Nasional dalam hal pemberitaan seputar KUMKM.

Jika ada koperasi yang tidak berjalan (tidak Aktif) di wilayah Provinsi Jawa Barat, maka Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat akan melakukan : Identifikasi terhadap koperasi dengan cara menyurati tentang keberadaan koperasi bersangkutan. Bila Koperasi bersangkutan tidak memberikan balasan kita lakukan Identifikasi lapangan untuk mengetahui keberadaan mereka berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. 

Bila Identifikasi di lapangan diketahui koperasi tersebut tidak ketahui keberadaannya maka akan dilakukan pembubaran terhadap koperasi bersangkutan dengan membuat tim yang terdiri dari stakeholder terkait seperti Dokopinwil, Biro Hukum, Dinas KUMKM Provinsi Jawa Barat. 

Bila Identifikasi diketahui Koperasi bersangkutan ada namun kurang aktif/ tidak aktif dan ingin beraktivitas kembali maka dilakukan advokasi dan bimbingan teknis kelembagaan dan usaha koperasi serta pelatihan bagi koperasi. Untuk Koperasi tingkat Kabupaten/Kota kewenagan diserahkan kepada OPD yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat Kabupaten /Kota.

Demikian disampaikan oleh Drs. H. Setiabudi, M.Si sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat kepada Media Kajian & Tata Ruang Indonesia.

Tim Redaksi/Basyar