Full Post » Head Line

REHAB BANGUNAN PASAR CIMINDI TELAN BIAYA 2 MILIAR

Dirilis oleh kusnadi pada Sabtu, 31 Dec 2011
Telah dibaca 423 kali

Kota Cimahi,Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, Swadaya Masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar. 

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota  Cimahi No 1 tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional,Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern Pasal 13 dan Pasal 15  bahwa  :

Pasal 13

Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar Tradisional wajib menyediakan tempat berjualan yang memenuhi syarat teknis bangunan, lingkungan, keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Pasal 15

Lokasi pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota termasuk Peraturan Zonasinya. 

Dalam tempo yang relatif singkat yaitu sekitar 3 bulan terhitung mulai dari hari pertama November sampai dengan 31 Desember 2011, pengerjaan revitalisasi bangunan pasar cimindi cimahi akan segera rampung. Seperti yang telah di wartakan sebelumnya, revitalisasi pasar cimindi tersebut merupakan bantuan (tugas perbantuan) dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri sebesar Rp 2 miliar, meski nyaris selesai 100% namun proses pengerjaan revitalisasi tersebut tidak terlepas dari sorotan/kritikan banyak pihak. 

Menurut keterangan sumber Media Kajian Tata Ruang Indonesia, bangunan pasar cimindi tersebut adalah milik salah seorang pengusaha kota cimahi yang berdasarkan perjanjiannya dengan Pemda Kabupaten Bandung. Pada waktu itu adalah hak guna bangunan (HGB) yang mana hak pengelolaannya baru akan berakhir pada tahun 2020 mendatang, namun dinilai sudah tidak produktif bahkan nyaris tidak mendatangkan profit akhirnya bangunan pasar itu diserah terimakan kembali oleh pemegang HGB kepada Pemerintahan Kota Cimahi dengan nilai kompensasi sebesar 100 juta untuk pemegang HGB yang dibebankan pada APBD Kota Cimahi 2011. 

Sumber tadi mengatakan, mestinya dana kompensasi sebesar 100 juta tersebut bisa dimasukan kedalam anggaran revitalisasi yang besarnya 2 miliar dan bukan dibebankan pada APBD Kota sebab pengerjaan bangunan itu tidak total seluruhnya rehab, bahan-bahan materialnyapun banyak menggunakan dari bahan yang bekas bangunan lama dan itu artinya bisa mengurangi anggaran untuk pembelian material baru.

Kami masih belum tahu, apakah dalam APBD Kota Cimahi 2011 terdapat alokasi anggaran untuk kompensasi pemegang HGB bangunan pasar cimindi atau tidak. Sementara informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Drainase Bidang Permukiman dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Agus Djoko menyebutkan, bahwa revitalisasi bangunan pasar cimindi tersebut merupakan pengerjaan arsitektual yang secara umum meliputi penggantian atap, plafon, dinding, partisi dan pemasangan ralling serta pengecatan dari tampak depan ada juga sedikit penambahan aksesoris dalam ruangan salah satunya adalah closet.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Bidang Perdagangan dan Industri pada Dinas Koperasi, KUKM, Perdagangan,Industri dan Pertanian Kota Cimahi Dadan Darmawan, ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut bahwa bangunan pasar cimindi tersebut adalah milik salah seorang pengusaha di Kota Cimahi sebagai pemegang HGB, ia juga mengakui bahwa sebagai kompensasinya pihaknya telah menyerahkan dana sebesar Rp 100 juta yang diambil dari APBD Kota Cimahi untuk pemegang HGB tersebut. Meski demikian ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pengalokasian dana revitalisasi maupun pengalokasian dana kompensasinya.

HERRS