Full Post » Head Line

Implementasi UU Pangan Provinsi Riau

Dirilis oleh admin pada Jumat, 30 Dec 2011
Telah dibaca 665 kali

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Riau sudah disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau dan dalam waktu dekat akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Riau.

Ranperda sebagai tindak lanjut lahirnya UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Diharapkan dengan lahirnya PERDA tersebut, maka maksud dan tujuan diterbitkannya UU No.41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan dapat dicapai.

Total luas lahan sawah yang tersedia di Provinsi Riau 122,255 ha yang terdiri dari lahan sawah irigasi seluas 16.290 ha dan lahan sawah non irigasi 105.965 ha. Adapun kondisi petani masih memerlukan bantuan subsidi benih, pupuk dan alsintan mengingat petani kesulitan dalam memenuhi sendiri sarana produksi tersebut.

Kenaikan harga beras sampai batas tertentu sebenarnya sangat mendukung kegairahan petani untuk menanam padi ditengah gencarnya serbuan kelapa sawit di Provinsi Riau. Kenaikan tersebut disisi lain memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hal ini memang menjadi dilema bagi Pemerintah Pusat / Daerah. Untuk itu pembagian beras miskin (raskin) dengan kualitas memadai perlu diperluas.

Demikian pernyataan tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau Ir. Basriman, MP, melalui surat balasan dari pentanyaan Media Kajian & Informasi TATA RUANG INDONESIA.

Berdasarkan  Visi  yang  telah  ditetapkan  oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau,  maka  diharapkan pembangunan sub sektor tanaman pangan  dan hortikultura Riau merupakan fondasi  pembangunan  yang  dapat  dijadikan  sebagai  penunjang  devisa, menjamin ketersediaan pangan masyarakat serta dapat meningkatkan harkat dan  ekonomi  petani  melalui  pengembangan  sentra–sentra  produksi  baru sesuai dengan komoditi unggulan masing-masing daerah pengembangan.

Dalam  rangka  mewujudkan  dan  merealisasikan  Visi  Dinas  Tanaman Pangan  Propinsi Riau di atas,  maka ditetapkan misi Dinas Tanaman Pangan Propinsi Riau sebagai berikut :

  1. Menumbuhkembangkan Profesionalisme SDM Pertanian
  2. Mendorong  Peningkatan  Produksi  dan  Mutu  Hasil  Tanaman  Pangan dan  Hortikultura yang berwawasan Agribsinis.
  3. Mendorong  Pemberdayaan  SDM  Pertanian dalam  upaya  sistem PHT serta pengawasan pupuk dan pestida.
  4. Mendorong Pengembangan Pengolahan, Permodalan dan Pemasaran Hasil
  5. Mendorong  Pengembangan  Sarana dan Prasarana  Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Mulyadi/Com/Tim Redaksi