
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh Rudiat pada Jumat, 30 Dec 2011
Telah dibaca 696 kali

Kami bangga dan salut pada Pemerintah Kabupaten Majalengka yang sedang melakukan pembangunan disana – sini, seperti Jalan Baru, Taman Kota, Alun-alun dan lain sebagainya.
Akan tetapi betapa kecewanya kami (red) ketika melihat di tengah kota masih terlihat bangunan Sekolah Dasar, yang entah milik SD 1 ataupun SD 2 Munjul dengan kondisi sangat memprihatinkan. Menurut sumber yang dapat dipercaya, bahwa gedung tersebut milik perpustakaan.
Sungguh sangat
Ironis, sementara di seberang jalan ada Bunderan
Ikan dan Pesawat Tempur yang
sangat indah dan megah. Begitu juga ketika Media Kajian TATA RUANG Indonesia melihat
bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Cideres yang entah kapan akan selesai
pembangunannya.
Pembangunan rumah sakit tersebut sudah bertahun-tahun dibangun, tapi belum juga rampung. Padahal Rumah Sakit Tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka, yang seolah – olah luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten Majalengka, sementara masyarakat Majalengka sendiri sangat membutuhkan Fasilitas Umum tersebut.
Padahal berdasar
pada acuan UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, bahwa Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan
ruang diselenggarakan berdasarkan asas : a) keterpaduan; b) keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan; c) keberlanjutan; d) keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan; e) keterbukaan; f) kebersamaan dan kemitraan; g) pelindungan
kepentingan umum; h) kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
Penyelenggaraan penataan ruang juga bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan : a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Rudiat