
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Jumat, 23 Dec 2011
Telah dibaca 680 kali
Daftar Permohonan Rekomendasi Gubernur untuk Rumah Tinggal Kota Cimahi (12 pemohon) :
Berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Walikota Cimahi No 640/363/Diskimrum pada tanggal 22 januari 2010 yang sifatnya segera, perihal rekomendasi izin pemanfaatan ruang bagi 12 rumah tinggal di kota cimahi yang isinya sebagai berikut :
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi Nomor 503/804/PER/VII/KPPT/2009 tanggal 7 September 2009 perihal permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kelurahan Citeureup, Cipageran, Pasirkaliki, dan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Izin Pemanfaatan Ruang ( Izin Mendirikan Bangunan) untuk rumah tinggal agar hanya dapat diberikan bagi pemohon yang memenuhi ketentuan kesesuaian ruang, KDB maksimum 40%, dan KDH minimum 52%, serta kondisi lahannya belum terbangun.
Untuk rumah tinggal dan perumahan pada butir 1 (satu) juga harus memenuhi ketentuan :
Dengan sikap Gubernur tersebut kami acungkan jempol karena dapat melaksanakan yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No
1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang disetujui oleh Bupati Bandung Barat, Bupati Kabupaten Bandung, Walikota Kota Bandung, dan Walikota Kota Cimahi.
Berdasarkan UU RI No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 37 :
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara dalam Pasal 21 tentang Perizinan menyatakan :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 6 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kota Cimahi dalam Pasal 6 menyatakan bahwa :
Tim Kajian/Red