Full Post » Head Line

Izin Pemanfaatan Ruang Bagi 12 Rumah Tinggal Di Kota Cimahi

Dirilis oleh admin pada Jumat, 23 Dec 2011
Telah dibaca 680 kali

Daftar Permohonan Rekomendasi Gubernur untuk Rumah Tinggal Kota Cimahi (12 pemohon) :  

  1. Entan Kusnarta, Jl Mesin RT 04 RW 16 dengan luas 200 m2  
  2. Hj. Tutie Sabar, Jl Sangkuriang RT 03/05 dengan luas 648 m2
  3. Retnowati, Jl Gunung Rahayu 1A No 14 RT 04/11 dengan luas 243 m2
  4. Heni Rohaeni, Jl Permana No 27 dengan luas 245 m2
  5. Erwien Djuaini, Jl Taman Bumi Prima 1-2 RT 04/22 dengan luas 368 m2
  6. Henry Idamanta, Jl Tajug RT05/06 dengan luas 140 m2
  7. Rini Tri Ekawati, Jl Nusa Sari 22 dengan luas 232 m2
  8. Dicky Wirjaya S, Jl Kolonel Masturi RT 02 RW 13 dengan luas 404 m2
  9. Sriyani, Jl Kol Masturi 105/III dengan luas 450 m2
  10. Ir Eddy M Nasution, Jl Pesantren Permai III No 14 RT 02/07 dengan luas 276m2
  11. Nuryanto Urip, Jl Flamboyan 1 No 1 blok C RT 05/17 dengan luas 182 m2
  12. Wasit Djunaedi, Jl Pesantren No 105 dengan luas 207 m2

Berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Walikota Cimahi No 640/363/Diskimrum pada tanggal 22 januari 2010 yang sifatnya segera, perihal rekomendasi izin pemanfaatan ruang bagi 12 rumah tinggal di kota cimahi yang isinya sebagai berikut :

Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi Nomor 503/804/PER/VII/KPPT/2009 tanggal 7 September 2009 perihal permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kelurahan Citeureup, Cipageran, Pasirkaliki, dan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Izin Pemanfaatan Ruang ( Izin Mendirikan Bangunan) untuk rumah tinggal agar hanya dapat diberikan bagi pemohon yang memenuhi ketentuan kesesuaian ruang, KDB maksimum 40%, dan KDH minimum 52%, serta kondisi lahannya belum terbangun.

Untuk rumah tinggal dan perumahan pada butir 1 (satu) juga harus memenuhi ketentuan :

  1. Menggunakan tipe pondasi dan struktur yang sesuai dengan kondisi kemiringan dan tahan gempa.
  2. Membuat sumur resapan dan/atau biopori yang memadai untuk meningkatkan kemampuan meresapkan air.
  3. Menanam pohon pelindung minimal 3 pohon untuk luasan sama atau lebih dari 500 m2 , minimal 2 pohon untuk luasan antara 200 – 500 m2, dan minimal 1 pohon untuk luasan di bawah 200 m2
  4. Melakukan pengelolaan lingkungan untuk menjaga kebersihan, menghindari pencemaran dan dampak negatif akibat kegiatan rumah tangga.
  5. Bagi pemohon IMB yang lahannya sudah terbangun, tetapi memenuhi ketentuan kesesuaian ruang, KDB maksimum 40%, KDH minimal 52%, agar diberikan teguran dan sanksi administrative sesuai peraturan yang berlaku, sebelum perizinan diberikan. Bagi pemohon yang lahannya sudah terbangun dan melebihi ketentuan KDB maksimum 40% agar dilakukan penertiban terlebih dahulu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sebelum perizinan diberikan.Bagi Rumah Tinggal yang telah terbangun sebelum berlakunya Perda 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, dan sesuai ruang dapat diberikan rekomendasi, dengan ketentuan wajib melakukan rekayasa teknis dan vegetasi untuk meningkatkan kemampuan lahan meresapkan air.
    Pemerintahan Kota Cimahi agar memberikan laporan berkala mengenai proses perizinan untuk 12 rumah tinggal tersebut kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat,serta melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian tehadap perizinan yang telah diberikan.

Dengan sikap Gubernur tersebut kami acungkan jempol karena dapat  melaksanakan yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang disetujui oleh Bupati Bandung Barat, Bupati Kabupaten Bandung, Walikota Kota Bandung, dan Walikota Kota Cimahi.

Berdasarkan UU RI No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 37 :

(1)      Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

(4)      Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)      Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.

(6)      Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.

(7)      Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

(8)      Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara dalam Pasal 21 tentang Perizinan menyatakan :

  1. Izin pemanfaatan ruang di KBU diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
  2. Sebelum Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang di KBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu mendapat  rekomendasi dari Gubernur.
  3. Proses pemberian rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 6 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kota Cimahi dalam Pasal 6 menyatakan bahwa :

  1. Setiap orang atau Badan Hukum yang akan akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memiliki IMB.
  2. Sesuatu pekerjaan bangunan dalam Peraturan Daerah ini tidak boleh dimulai kegiatannya, sebelum pemohon menerima IMB dan pemohon yang telah memiliki IMB berkewajiban untuk memasang papan IMB dilokasi bangunan;
  3. Penyesuaian IMB dilakukan apabila adanya perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

 

Tim Kajian/Red