Full Post » Head Line

KAPASITAS JALAN DI KOTA CIMAHI TIDAK MEMADAI

Dirilis oleh Kusnadi pada Selasa, 20 Dec 2011
Telah dibaca 412 kali

Dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: asas transparan; asas akuntabel; asas berkelanjutan; asas partisipatif; asas bermanfaat; asas efisien dan efektif; asas seimbang; asas terpadu; dan asas mandiri. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan yang berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan, yang terdiri atas:

  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
  2.  Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
  3. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. 

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional harus disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:

a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;

b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;

c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. 

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi harus disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dilakukan dengan memperhatikan: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:

  1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
  2. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
  3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
  4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi. 

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota harus disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota dilakukan dengan memperhatikan:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.  

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat: prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota; arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi; rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota. 

Menurut  Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi H.Wawan Herawan SH MH, bahwa  Kota Cimahi merupakan bagian dari Bandung Metropolitan Area (BMA) sudah selayaknya memiliki angkutan umum massal dalam rangka peningkatan kapasitas penumpang. Hingga saat ini di Kota Cimahi jumlah jaringan trayek angkutan umum sebanyak 23 trayek, terdiri dari 4 trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP), 16 trayek perbatasan dan 3 trayek lokal. Sementara Jalan Nasional di Kota Cimahi sepanjang 6,9 km dan jalan provinsi sepanjang 10 km. Ia mengatakan bahwa volume kendaraan di Kota Cimahi tidak seimbang di banding dengan kapasitas jalan yang ada. Kondisi jalan masih tetap tidak ada penambahan sementara jumlah kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 setiap tahun semakin terus bertambah. Usia angkutan umum berdasarkan perda Kota Cimahi No 18 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan adalah 8 tahun. 

Terkait dengan sejumlah titik rawan kemacetan Wawan mengatakan, kemacetan di kota cimahi terjadi pada jam-jam  tertentu antara jam 6.30 sampai jam 7.30 pagi dan jam 16.30 sampai jam 18.00 petang sedangkan yang menjadi titik rawan kemacetan diantaranya terjadi disekitar jalan cimindi dimana banyak angkutan kota yang menurunkan/naikan penumpang di badan jalan. Salah satu upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasi kemacetan menurut  Wawan dengan rekayasa lalu lintas dan tidak mengeluarkan izin trayek baru sejak tahun 2009. 

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Drs H Yanuar Taufik MM mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada penambahan jumlah trayek yaitu masih tetap 23 jaringan trayek dan sejak tahun 2009 pihaknya tidak mengeluarkan izin trayek baru. Menurut Yanuar berdasarkan data dinas perhubungan mengenai jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 sebagai berikut :

-       Jumlah Motor                                        = 131.896 unit

-       Jumlah Mobil Penumpang                    =    21.209 unit

-       Jumlah Mobil Barang                            =      5.315 unit

-       Jumlah Mobil Bus Besar Umum            =         176 unit

-       Jumlah Mobil Bus Besar Bukan Umum =         260 unit

-       Jumlah Mobil Khusus                             =           77 unit

-       Jumlah Mobil Penumpang Umum          =      2.146 unit 

Sementara berdasarkan data dari satlantas Polres Cimahi jumlah kendaraan roda 2 mencapai 1500 unit/minggu atau sama dengan 6000 unit motor baru per bulan.

HERR