
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 20 Dec 2011
Telah dibaca 1249 kali

Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara adalah sebuah bandar udara yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Selain untuk melayani masyarakat, bandara ini juga merupakan salah satu pangkalan angkatan udara TNI.
Jika dilihat di peta maka bandara umum akan terlihat di sebelah barat selatan dan militer di kanan barat selatan. Di sebelah utara landas pacunya dapat terlihat hanggar-hanggar milik PT. Dirgantara Indonesia.
Baru-baru ini Landasan Bandara Husein ditebalkan menjadi 52 PCN Dan Dapat Didarati Oleh Pesawat A320 milik PT Indonesia Air Asia, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Firefly.
Berdasarkan Pasal 201, dan 256 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2010 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kerta Jati Aerocity, Bagian Kedua, Rencana Induk, pada Pasal 9 dan Pasal 10, dalam hal ini Media Kajian & Informasi TATA RUANG Indonesia, menanyakan Kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui Surat Nomor : 0187/MKTRI/RED/X/2011 sebagai berikut ?
Kemudian pihak Pemerintah provinsi menjawab dengan Surat No. 485.11/5348/Humas protum dengan perihal Jawaban Wawancara Tertulis yang dikemukakan oleh R. Ruddy Gandakusumah, SH.,MH sebagai Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum adalah sebagai berikut :
Memperhatikan surat Majalah Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia Nomor : 0187/MKTRI/RED/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat perihal Permohonan Wawancara Tertulis & Permohonan Audiensi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bandara Husein Sastranegara Bandung merupakan Pangkalan Udara yang digunakan untuk melayani penerbangan sipil (Enclave Sipil) sehingga dalam kegiatan operasional bersama-sama dengan Pangkalan TNI AU sesuai dengan SKB MENHANKAM/PANGAB, MENHUB, dan MENKEU NO.KEP/30/IX/1975 dan NO.KEP.027A/MK/IV/S/1975 tanggal 1 Agustus 1975.
Bandara Husein Sastranegara Bandung disebut dan ditetapkan sebagai Bandara Internasional karena bandara tersebut telah melayani rute-rute penerbangan internasional diantaranya rute Bandung-Singapore (PP) dan Bandung-Kuala Lumpur (PP) hingga saat ini jumlah penumpang dari/ke Bandung terus meningkat dan memiliki Custum/Bea Cukai/Imigrasi. Hal ini sejalan juga dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010 tentang Kebandarudaraan Nasional.
Adapun tingkat kesulitan di Bandara Husen Sastranegara Bandung take off/landing dapat dihilangkan sepanjang semua aturan yang dipersyaratkan oleh ICAO (Intenasional Civil Avition Organitation) telah diikuti dan dipenuhi oleh pilot.
Seiring dengan peningkatan jumlah penumpang di Bandara ditandai dengan bertambahnya jumlah frekwensi penerbangan begitu juga dengan kapasitas pesawat diantaranya pesawat A320, Bandara Husein Sastranegara (PT, Angkasa Pura II) telah mengantisipasi ketersediaan infrastrukturnya yaitu dengan mningkatkan PCN (Pavement Code Number) hingga 42 yaitu dengan melakukan overlay pada tahun 2011 dengan luas 2.220 x 45 M dan telah selesai, yang berarti persyaratan keselamatan/kekuatan untuk pendaratan pesawat A320 telah terpenuhi sesuai dengan Annex 14.
Dapat kami sampaikan dari hasil pengukuran yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan bersama Lanud Husein Sastranegara bangunan Istana Plaza tidak menghalangi jarak pandang pilot terhadap Runway 29 Bandara Husein sastranegara Bandung, serta telah dilaksanakan kalibarasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tahun 2001 dan dinyatakan aman terhadap keselamatan operasi penerbangan kecuali bangunan tersebut di tambah akan menjadi obstacle. Adapun perihal kedatangan atau keberangkat take off/landing dapat menggunakan Runway 11 atau Runway 29 tergantung situasi arah angin dan cuaca pada saat itu.
Bandara Husein Sastranegara Bandung merupakan Bandara Internasional sehingga syarat Bandara Internasional diberlakukan proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, baik untuk penumpang kedatangan maupun keberangkatan dari dan ke Luar Negeri sesuai dengan SOP suatu Bandar Udara
Bandara Husein Sastranegara Bandung tidak mengkhususkan pintu keberangkatan dan kedatangan bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) serta belum dipisahkan secara khusus megingat keterbatasan luas terminal dan masih menggunakan fasilitasi yang ada yaitu pemberangkatan maupun kedatangan.
Rencana pembangunan Bandar Udara Internasional Jawa Barat di Kecamatan Kertajati, saat ini masih dalam tahap pembebasan lahan. Sampai dengan tahun 2011 telah dibebaskan seluas + 530 Ha, dari rencana kebutuhan lahan, seluas 1.800 Ha, pembangunan fisik direncanakan melalui skema pembiayaan dari APBN dan KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta). Dengan dibangunnya Bandara lnternasional Jawa Barat (BIJB) selain untuk peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur transportasi udara, pengembangan wilayah juga dapat menyerap tenaga kerja ataupun dampak ikutan yang ditimbulkan keberadaan bandara tersebut khususnya masyarakat kertajati dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.
Tim Kajian dan Redaksi