
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 20 Dec 2011
Telah dibaca 455 kali

Gorontalo,- Meskipun sudah beberapa kali mendapat protes dari berbagai element masyarakat namun demikian pelaksanaan proyek pertambangan baik yang di kelola PT. GM (Gorontalo Mineral) maupun PETI (Pertambangan Liar) tetap saja di laksanakan eksplorasi bahkan sudah akan bereksploitasi padahal pengoperasian pertambangan tersebut di nilai sangat membahayakan masyarakat gorontalo yang ada di bawah lereng lokasi tambang yang nota bene adalah Taman Nasional atau Hutan Lindung.
Sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat terhadap aktivitas PT. Gorontalo Mineral, legislative Puncak Botu Propinsi Gorontalo melalui Komisi II akan melakukan pemangilan guna mempertanyakan akan ijin eksplorasi dari perusahan tambang GM (Gorontalo Mineral).
Abdulah Kariem kepada wartawan mengatakan bahwa PT. Gorontalo Mineral saat ini mulai membangun sarana dan prasarana berupa kantor dan basecamp di lokasi Taman Nasional bogani Warta Bone (TNBW).
Diketahui bahwa ijin yang di kantongi hanyalah berupa eksplorasi itupun sudah kadaluarsa, sejak 18 Juli lalu, seperti yang di legalkan dalam ijin eksplorasi tersebut yakni, pembuatan peta topografi, ekologi, Sumur uji, dan Parit uji.
Kenyataannya saat ini PT. GM bahkan sudah mulai membuka jalan ke lokasi tambang, bahkan kantor dan basecamp sudah di persiapkan, Abdullah karim menambahkan seharusnya PT. Gorontalo Mineral (GM) terlebih dahulu mengurus Ijin Pinjam Pakai dari kementrian Kehutanan RI, sebelum melakukan tindak lanjut dari proses penambangan tersebut. Abdullah Karim menegaskan kalau pihaknya akan segera memanggil pihak PT. GM terkait permasalahan tersebut.
Namun jika di kaji kembali ijin pertambang tersebut di nilai janggal seperti ytang di jelaskan salah satu pemerhati sosial di propinsi gorontalo Dany Pomanto tentang dampak dari bahayanya pengoiperasian tambang tersebut, pasalnya pemnopersian tambang tersebut sudah sangat melanggar namun demikian tetap di keluarkan ijin oleh Kementrian Kehutanan RI ironisnya di duga para oknum-oknum pejabat tinggi di gorontalo termasuk dalam PT. GM tersebut
Pertambangan Tersebut di Nilai Melanggar
Terkait alih status dari TNBW (taman nasional bogani wartabone) menjadi hutan produksi terbatas di pertanyakan, pasalnya alih status tersebut di nilai melanggar beberapa UU namun demikian tetap di berikan ijin oleh Kementrian Kehutanan RI.
Danny Pomanto salah satu pemerhati social masyarakat gorontalo mengatakan kalau menurutnya ijin alih status Taman Nasional Bogani Wartabone menjadi hutan produksi terbatas sudah sangat melanggar aturan yaitu melanggar UU no 26 2007 tentang tata ruang pada tujuan penataan ruang yaitu, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. sementara kegiatan pertambang tersebut sangat membahayakan manusia dan lingkungan.
Kemudian lanjut danny ijin tersebut juga melanggar UU lingkung hidup tentang kelerengan yakni kelerengan di atas 40% harus berfungsi Lindung sementara kenyataan lapangan seluruh lahan yang di alih fungsikan adalah 80% atau di atas 40% persen pelerengan.
Sedangkan aturan tentang investasi pertambangan yakni semua kawasan pertambangan di peroleh melaui pelelangan, kenyataan yang ada pengoperasian PT. GM hanya merupakan penjukan langsung oleh Oknum Gubernur Dan Wakil Gubernur yang waktu itu menjabat.
Danny menegaskan kalau wilayah pertambangan yang ada bukan warisan oknum-oknum tersebut jadi seharusnya di tenderkan dan harus di ingat bahwa nilai kekayaan yang akan di ambil dari pertambangan tersebut tidak sedikit yakni senilai 600 triliun.
Dengan beroperasinya perusahaan tambang maupun penambangan liar yang ada, Pemerintah di nilai tidak mementingkan kepentingan rakyat, di karenakan menurut danny pomanto dampak dari beroperasinya pengelolaan tambang tersebut dapat mengancam keselamat 400 ribu jiwa yang ada di bawah lereng lokasi pertambangan tersebut, sementara pihak-pihak terkait yang akan di konfirmasikan enggan di temui atau jarang berada di tempat. (hengky)