
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Senin, 19 Dec 2011
Telah dibaca 248 kali

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM terhitung terhitung sejak tanggal 18 Desember 2011 pukul 04 : 00 WIB menaikkan status kegiatan G. Ijen dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).
Masyarakat di sekitar G.Ijen dan pengunjung / wisatawan / pendaki / penambang tidak diperbolehkan mendekati kawah yang ada di puncak G.Ijen dalam radius 1,5 km dari kawah aktif.
“Berdasarkan hasil pengamatan visual dan kegempaan serta analisis data tersebut maka terhitung tanggal 18 Desember 2011 pukul 04 : 00 WIB status kegiatan G. Ijen dinaikkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III),”ujar Kepala PVMBG, Surono.
Sehubungan dengan peningkatan status tersebut, maka Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi akan meningkatkan pemantauan secara intensif guna melakukan evaluasi kegiatan G. Ijen dan dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, lanjut Surono.
Gunungapi Ijen (G. Ijen) merupakan gunungapi aktif yang memiliki danau kawah di puncak, dengan panjang dan lebar danau masing-masing sebesar 800 m dan 700 m serta kedalaman danau mencapai 180 m. Secara geografis G. Ijen berada pada posisi 8º 03’ 30” LS dan 114º 14’ 30” BT dengan tinggi puncaknya 2386 meter dari permukaan laut.
Secara administratif terletak di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Erupsi G. Ijen yang tercatat dalam sejarah adalah berupa letusan-letusan freatik yang bersumber dari danau kawah.
Erupsi freatik terakhir terjadi pada tahun 1993 menghasilkan tinggi kolom asap berwarna hitam yang mencapai ketinggian 1000 m.
Sejak 15 Desember 2011 kegiatan G. Ijen mengalami peningkatan status dari Normal (Level I) menjadi WASPADA (Level II) didasarkan pada peningkatan aktifitas kegempaannya.
Sejak bulan Oktober – 14 Desember 2011 peningkatan aktivitas vulkanik G. Ijen ditandai oleh peningkatan aktivitas vulkanik baik secara visual, jumlah per bulan Gempa Vulkanik Dalam (VA), Vulkanik Dangkal (VB) dan Gempa Tremor menerus.
Sejak tanggal 5 - 14 Desember 2011 peningkatan aktivitas vulkanik diikuti juga oleh Gempa Tremor Harmonik yang menandakan aktivitas dekat permukaan di bawah danau kawah sudah semakin intensif.
Dalam perioda tanggal 15 – 17 Desember 2011 telah terjadi peningkatan aktivitas yang signifikan yang ditandai oleh lonjakan tajam jumlah Gempa Vulkanik Dalam dan Gempa Vulkanik Dangkal serta diikuti juga oleh menguatnya gas SO2 di sekitar danau kawah G. Ijen.
Perioda tanggal 15 – 17 Desember 2011 telah terjadi peningkatan aktivitas yang signifikan yang ditandai oleh lonjakan tajam jumlah Gempa Vulkanik Dalam dan Gempa Vulkanik Dangkal serta diikuti juga oleh menguatnya gas SO2 di sekitar danau kawah G. Ijen.
Hasil pengamatan visual danau kawah tanggal 17 Desember 2011 menunjukkan warna danau telah berubah dari hijau muda keputihan menjadi putih. Bau gas belerang di sekitar kawah sudah semakin menyengat dan pengukuran suhu air danau kawah menjadi sulit dilakukan tanpa menggunakan masker.
Potensi bahaya erupsi G. Ijen pada Kawasan Rawan Bencana III adalah di sekitar danau kawah adalah terlanda ancaman aliran gas racun, aliran awan panas, lumpur panas, aliran lava, hujan abu lebat dan lahar letusan.
Pada Kawasan Rawan Bencana II adalah potensi terlanda aliran awan panas, lahar letusan, lahar hujan, hujan abu lebat, kemungkinan longsoran puing vulkanik dan lontaran batu pijar.
Potensi bahaya erupsi G. Ijen pada Kawasan Rawan bencana I adalah potensi terlanda aliran lahar hujan, kemungkinan perluasan awan panas atau lahar letusan, hujan abu lebat, kemungkinan dapat terkena lontaran batu pijar.
Selanjutnya Kepala PVBMG meminta masyarakat di sekitar G. Ijen diharap tenang, tidak terpancing isyu-isyu tentang letusan G. Ijen dan tidak mendekati kawah yang ada di puncak G.Ijen dalam radius 1,5 km dari kawah aktif dan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar G. Ijen dalam KRB II untuk selalu waspada dan tetap memperhatikan perkembangan kegiatan G. Ijen yang dikeluarkan oleh BPBD setempat.
“Masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Banyuputih yang berhulu di danau Kawah Ijen diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya luapan air danau kawah ijen apabila terjadi letusan G. Ijen,” tutur Surono. (Sumber : www.esdm.go.id)
UU RI No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi : a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat : a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Com