
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 15 Dec 2011
Telah dibaca 575 kali
Kementerian Dalam Negeri telah menargetkan pembuatan e-KTP massal di setiap daerah harus selesai dalam seratus hari kerja.
Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk dan pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kondisi itu harus diakhiri dengan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan,
Mengacu pada UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dalam Pasal 63:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pelaksanaan program KTP elektronik di Jawa Barat tahun 2011 baru dilaksanakan di beberapa Kota/Kabupaten diantaranya Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab.Majalengka, Kab. Indramayu, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kab. Sumedang,Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Cimahi. Kota Bandung masuk gelombang kedua penerapan KTP elektronik bersama 300 kota dan kabupaten lainnya di Indonesia.
KTP elektronik ini berbeda dengan KTP konvensional karena terdapat chip pada e-KTP. Chip ini merupakan alat untuk merekam atau menyimpan data a.l biodata, pas foto digital, tanda tangan elektronik, sidik jari, dan iris mata.
Kota Cimahi menjadi salah satu dari 197 daerah di Indonesia yang akan menerapkan e-KTP pada 2011.Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggelar pelaksanaan pembuatan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik secara serentak di tiga kecamatan Kota Cimahi, mulai Senin (10/10). Diantaranya Kelurahan Cibabat (Kecamatan Cimahi Utara), Kelurahan Cimahi (Kecamatan Cimahi Tengah), dan Kelurahan Utama (Kecamatan Cimahi Selatan), masing-masing kecamatan memperoleh bantuan peralatan sebanyak dua unit.
Jumlah wajib KTP di Kota Cimahi mencapai 451.561 orang. Pembuatan e-KTP ini sama sekali tidak dipungut biaya ditanggung oleh pemerintah dari APBN. Seharusnya, dalam sehari setiap kecamatan dapat melayani sebanyak 200 wajib KTP. Tetapi, pada hari pertama, terdapat masalah yang menyebabkan target e-KTP sebanyak 200 orang per kecamatan tidak tercapai. Dari 600 penduduk yang ditargetkan pada hari pertama, Senin (10/10), yang terlayani hanya 422 orang, tidak sedikit penduduk yang mendapatkan undangan tidak hadir di lokasi pembuatan.
Berdasarkan pantauan setiap Kecamatan yang ada di Kota Cimahi,
warga tampak antusias membuat e-KTP dengan bergiliran
datang ke Kantor Kecamatannya masing-masing untuk pemotretan, sebanyaknya kursi
yang disediakan terus terisi.Pelayanan e-KTP dilaksanakan tiap hari Senin
sampai Minggu di kantor Kecamatan.
Masyarakat antusias mengikuti kegiatan tersebut rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk melayani seorang berkisar antara 4-6 menit. Meskipun kegerahan karena terlalu lama menunggu giliran pemotretan, mereka tetap berusaha bertahan agar tidak sampai tertinggal bila dipanggil sesuai gilirannya.
Kusnadi/red