
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 13 Dec 2011
Telah dibaca 616 kali
Di
Kota Cimahi bagian Utara masih ada daerah yang terpencil atau belum ada suatu
pembangunan infrastruktur contoh jalan didaerah tersebut rusak banyak batu-batu
tajam bekas pengaspalan padahal ini termasuk jalan lingkungan yang suka
dilewati kendaraan roda 2 maupun roda 4.Rumah penduduk disana masih rumah
panggung yang terbuat dari bilik dan papan.
Sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai
tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa serta bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Untuk melaksanakan tanggung jawab Negara tersebut diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum; dan/atau pelayanan sosia bagi perseorangan, keluarga, kelompok,dan/atau masyarakat. Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Mengacu pada UU RI No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Pasal 3 menyatakan :
Menurut
peninjauan wartawan kami Media Kajian Tata Ruang Indonesia, bahwa di Kota
Cimahi bagian Utara masih ada daerah yang terpencil atau belum ada suatu
pembangunan infrastruktur contoh jalan didaerah tersebut rusak banyak batu-batu
tajam bekas pengaspalan padahal ini termasuk jalan lingkungan yang suka
dilewati kendaraan roda 2 maupun roda 4.Rumah penduduk disana masih rumah
panggung yang terbuat dari bilik dan papan.
Menurut sebagian warga mengatakan sudah dari dulu bahwa jalan ini akan diperbaiki tetapi sampai sekarang masih tetap begini,kalau hujan jalan licin karena jalannya masih tanah dan berbatu.Serta tidak ada bantuan dari pemerintah seperti dikota atau tidak sampai bantuan dari pemerintah ke saya,”ujarnya”.Mayoritas masyarakat tersebut bercocok tanam/tani untuk menghidupi keluarganya dan ada juga yang kerja di bangunan serta pabrik.
Menurut penuturan kami,kenapa Pemerintah Kota Cimahi tinggal diam terhadap daerah ini apakah daerah ini merupakan wilayah perbatasan atau memang tidak boleh ada pembangunan karena daerah ini termasuk wilayah Kawasan Bandung Utara tapi kenapa di daerah lain selalu ada pembangunan baik itu pembangunan jalan maupun bedah rumah.
kusnadi/red