Full Post » Head Line

Implementasi 3 UU untuk Konservasi Saguling di wilayah tanggung Jawab PT INDONESIA POWER UBP Saguling

Dirilis oleh admin pada Kamis, 08 Dec 2011
Telah dibaca 737 kali

UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya

UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, menyebutkan Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

UU RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, menyebutkan Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

UU RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, BAB III KONSERVASI SUMBER DAYA AIR menyebutkan pada Pasal 20 :

  1. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
  2. Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
  3. Ketentuan tentang konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang.

Secara legal PT Indonesia Power UBPP Saguling tidak mempunyai kewenangan/ bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan di daerah hulu atau Catchment area, karena area tersebut bukan asset PT IP UBP Saguling.

Namun demikian, karena kondisi lingkungan di Catchment area terutama hidrologi, sedimentasi dan kualitas airnya sangat mempengaruhi Operasional PLTA Saguling terutama terkait masa manfaat Waduk, maka PT. Indonesia Power UBP Saguling berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan di Catchment area tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Pitoyo Punu dan Bambang saat dikonfirmasi oleh Redaksi Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia.

Kemudian lanjut Pitoyo, PT Indonesia Power UBP Saguling juga bekerjasama dan membuat MoU dalam mengembangkan Penelitian / riset kualitas air  S. Citarum , logam berat pada ikan & toksik sedimentasi dengan (Unpad , ITB & LIPI- Serpong )Penelitian Konservasi DAS Citarum (IPB Bogor).

PT. IP UBP Saguling selama ini telah melakukan penanaman di daerah hulu (Plengan), sejak Tahun 2008 s.d sekarang bekerjasama dengan IPB Bogor dan P3T Plengan sebanyak 160.000 pohon seluas 80 Ha, dengan beberapa pertimbangan diantaranya tanaman kopi, dapat :

  1. Merupakan tanaman perdu sebagai tanaman penahan erosi/longsor
  2. Mempunyai nilai ekomis dari biaya pemeliharan dan nilai jual
  3. Merupakan tanaman yang kelangsungan hidupnya dalam jangka panjang

Untuk selanjutnya tambah Bambang, “PT. IP UBP Saguling akan melaksanakan Penanaman Pohon Suren yang dapat menguatkan Tanaman Kopi tersebut sebanyak 9380 Pohon yang akan ditanam berbarengan dengan tanaman kopi tersebut”.

Pitoyo juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Balai Konservasi, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Serta Instansi terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi kualitas air sungai citarum. Sebab kualitas air selama ini telah menggangu sedimentasi air yang masuk ke saguling.

Secara kelembagaan masih terlihat lemahnya kerjasama dan koordinasi lintas sektoral, lintas daerah dan lintas aktor yang menyebabkan timbulnya konflik berkepanjangan dalam hal penataan pengelolaan dan konservasi SDA.

Salah satu permasalahan tersebut adalah keterbatasan kapasitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi, sehingga pada saat ini banyak kawasan konservasi di Indonesia menjadi sumberdaya alam yang terbuka (open access).

Kondisi tersebut seringkali dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab (free-rider) untuk mengambil manfaat ekonomi jangka pendek yang menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan ekosistem kawasan konservasi.

Com