
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Jumat, 02 Dec 2011
Telah dibaca 421 kali

Sesuai dengan UU RI No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pasal 4 menyatakan “Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan;”
Dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati tersebut diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budi daya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan; dengan pendekatan sistem agrobisnis peternakan dan sistem kesehatan hewan; serta penerapan asas kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.
Sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan agribisnis di Jawa Barat, yaitu dengan menetapkan fokus komoditas yang akan dikembangkan dengan menetapkan komoditas unggulan serta kawasan sentra produksinya berdasarkan keunggulan kompetitif dan komparatif yang dimiliki oleh setiap komoditas.
Salah satu subsektor unggulan dalam bidang agribisnis adalah subsektor peternakan. Dilihat dari sisi potensi, usaha peternakan sudah menjadi kebiasaan masyarakat pedesaan di Jawa Barat sebagai usaha sambilan ataupun sebagai usaha pokok keluarganya dan sekaligus dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan
Produk utama yang dihasilkan oleh peternakan adalah daging, telur, dan susu. Bila kita lihat pencapaian norma gizi masyarakat Jawa Barat terhadap produk-produk peternakan tersebut memperlihatkan tingkat pencapaian yang kurang memuaskan untuk produk daging dan telur karena hanya mencapai 53% dari target yang ditetapkan.
Tetapi untuk angka pencapaian norma gizi pada produk susu memperlihatkan angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa produk peternakan belum sepenuhnya menjadi bahan makanan sehari-hari dari masyarakat Jawa Barat. Beberapa faktor yang menyebabkan tidak tercapainya angka norma gizi tersebut adalah produk peternakan masih menjadi produk istimewa karena harga yang relatif mahal.
Berdasarkan UURI NO 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pasal 3 mengenai, Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
Jawa Barat selain sebagai daerah konsumen produk peternakan, juga merupakan daerah penghasil utama produk peternakan, terutama untuk produksi susu Jawa Barat menempati urutan ke dua setelah Jawa Timur sedangkan ayam pedaging menduduki peringkat pertama. Produksi daging di Jawa Barat di dominasi oleh produksi ayam ras pedaging, sedangkan daging yang berasal dari sapi potong baru mampu memberikan kontribusinya terhadap kebutuhan total daging sekitar 17,75 %.
Khusus komoditi susu, terjadi permasalahan yang cukup mendesak yang diakibatkan oleh krisis global yang melemahkan serapan dunia terhadap produk susu berdampak terhadap harga susu dunia rendah Namun khususnya bagi komoditi daging sapi kenaikannya sangat tidak berarti bila dibandingkan dengan ayam ras pedaging serta peningkatan permintaan.
Hal ini dapat membuktikan bahwa untuk memproduksi barang atau produk dari sektor pertanian diperlukan berbagai input produksi yang harus didatangkan dari luar negeri (import content). Artinya komponen impor masih mendominasi input produksi bagi subsektor peternakan. Di samping itu, produksi dari produk-produk pertanian termasuk subsektor peternakan lebih banyak dikonsumsi di dalam negeri dibandingkan dengan di ekspor.
Di lihat dari sisi tersebut, maka Provinsi Jawa Barat termasuk wilayah konsumsi untuk produk-produk pertanian umumnya dan peternakan pada khususnya.Upaya penelitian dan pengembangan terhadap sumber daya lokal dilakukan agar ketergantungan kita terhadap bahan baku impor dapat dikurangi dari waktu ke waktu.Pembangunan peternakan yang berkelanjutan memerlukan kebijakan yang menyeimbangkan peranan keseluruhan subsistem agribisnis peternakan yaitu pra produksi, produksi atau budi daya, dan pasca produksi yang meliputi kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil.
Ketiganya harus mampu berkembang secara terpadu, sehingga potensi sumber daya alam dan pertumbuhan pada salah satu subsistem pada gilirannya harus memacu pertumbuhan pada subsistem lainnya. Pemerintah berkepentingan dengan kesinambungan agribisnis peternakan tersebut, sehingga berperan dalam mendorong bekerjanya pasar yang efisien melalui pelayanan informasi, infrastruktur untuk memperlancar distribusi barang, stabilitas harga dan produksi
Tim Kajian Tata Ruang Indonesia