
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Jumat, 25 Nov 2011
Telah dibaca 869 kali
Dimulai dari Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd., Tentang Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Cagar Alam Gunung Papandayan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2009 bertempat di Jakarta.
Yang ditanda tangani oleh Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat serta Pihak PT Pertamina Geothermal Energy dan Pihak PT Chevron Geothermal Indonesia, yang diketahui oleh Pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan merupakan Kawasan Suaka Alam daerah tangkapan air dan salah satu hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu Sungai Citarum dan Cimanuk yang berperan penting di Provinsi Jawa Barat serta mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi, oleh karenanya kawasan tersebut sangat penting sebagai penyangga kehidupan bagi wilayah sekitarnya.
Di Bawah kawasan Cagar Alam Papandayan memiliki potensi sumber energi panas bumi, energi tersebut merupakan sumber energi pilihan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Potensi energi panas bumi yang keberadaannya di sekitar gunung api dan terkait dengan keberadaan kawasan hutan perlu dikelola secara bijaksana sebagai salah satu alternative pembangkit listrik di Indonesia.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya maka telah terjadi perubahan perlakuan hukum terhadap fungsi cagar alam dan taman wisata alam sehingga kegiatan pemanfaatan energi panas bumi di cagar alam dan taman wisata alam pada dasarnya tidak diperbolehkan, namun mengingat kesepakatan pemanfaatan energi panas bumi yang dikelola oleh PIHAK KEDUA sudah berlangsung sebelum terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, maka untuk kebrlangsungan investasi, keberlangsungan kemanfaatan, pelestarian pengelolaan kawasan di sekitarnya dan untuk menghindari kekosongan huhkum operasional pemanfaatan energy panas bumi oleh PIHAK KEDUA perlu diadakan perjanjian kerjasama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN
(1) Maksud kerjasama adalah memperoleh kesepahaman dalam pengelolaan Cagar Alam Papandayan antara PARA PIHAK;
(2) Tujuan kerjasama adalah agar cagar alam Gunung Papandayan dapat dikelola, dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan serta memberi manfaat lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat;
(3) Sasaran kerjasama adalah
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan dalam perjanjian kerjasama ini meliputi :
Pasa 3
ARAHAN PROGRAM DAN RENCANA OPERASIONAL
Mekanisme pelaksanaan dan evaluasi kerjasam tertuang dalam arahan program dan rencana operasional sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak :
Bersama PIHAK KEDUA meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan Cagar Alam Papandayan
(2) PIHAK KEDUA berhak :
(3) PIHAK PERTAMA berkewajiban :
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
Pasal 5
PEMANFAATAN HASIL KERJASAMA
(1) Hasil pembangunan dan pengemabngan kerjasama ini dimanfaatkan oleh ParaPihak;
(2) Data dan informasi kehutanan, foto, video dan lapopran-laporan kehutanan yang dihasilkan dari kerjasama ini akan dimiliki bersama oleh PARA PIHAK dan diperbolehkan menggunakan untuk non komersial dengan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(3) PARA PIHAK dapat menggunakan hasil kerjasana dalam publikasi maupun presentasi sesuai kesepakatan dengan mencantumkan logo PARA PIHAK.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
(1) Perejanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun;
(2) Dalam hal masih diperlukan, perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan tertulis PARA PIHAK;
(3) Perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 6 (enam) bulam sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
Pasal 7
STATUS KEPEMILIKAN ASET
Dalam hal aperjanjian kerjasama berakhir seluruh asset sarana prasarana yang tidak bergerak sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ni menjadi milik PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
PERUBAHAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perubahan perjanjian kerjasama dapat dilakukan atas dasar persetujuan PARA PIHAK
(2) Perjanjian kerjasama ini berakhir apabila :
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercacpai,maka PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 10
KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Dalam hal terjadi peristiwa di luar kemampuan PARA PIHAK yang merupakan kahar, dan berakibat merugikan Para Piahk, maka salah satu dari PARA PIHAK yang mengalami kahar, diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada salah satu dari PARA PIHAK dalam waktu minimal 3 x 24 jam.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa yang terjadi diluar kemampuan/kekuasaan PARA PIHAK yang berakibat tidak dapat dipenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak, antara lain : peperangan, kerusuhan/huru-hara, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi besar, badai, gunung meletus, tanah longsor, angin topan, wabah penyakit), pemogokan umum, dan kebakaran.
(3) Dalam hal terjadi kahar, PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama yang menyangkut hak dan kewajiban.
Pasal 11
KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan ditandatanganinya Perjanian Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA yang dahulu dalam hal ini Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan Pihak Kedu ayang sebelumnya dalam bentuk perjanjian pinjam pakai kawasan, selanjutnya dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara PIHAK PERTAMA dalam hal ini Balai Besar KSDA Jawa Barat dengan PIHAK KEDUA.
(2) Dengan ditandatangainya perjanjian kerjasama ini maka seluruh kegiatan pemantauan energy panas bumi oleh PIHAK KEDUA setelah berakhirnya perjanjian pinjam pakai kawasan antara Departemen Kehutanan dengan Chevron Geothermal Indonesia Ltd./ Amoseas Indonesia Inc., Nomor 01/PPK.1/Dishut-PKH/02 tanggal 15 April 2002 sampai 2 Januari 2005 sebagaimana dimaksud dalam pendahuluan Angka 3 (tiga), secara formal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan dituangkan dalam bentuk addendum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
(2) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat sebagai Pihak Pertama, PT Pertamina Geothermal Energi dan PT Chevron Geothermal Indonesia Sebagai Pihak Kedua, serta diketahui oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Sumber : BKSDA Jawa Barat
Tim Kajian Tata Ruang