Full Post » Head Line

Demi Pasokan Listrik JAWA-BALI

Dirilis oleh admin pada Jumat, 25 Nov 2011
Telah dibaca 729 kali

Chevron Geothermal Indonesia Ltd. (CGI) telah beraktifitas di kawasan Cagar Alam Papandayan sejak tahun 1984 dalam pemanfaatan energy panas bumi dan Pemerintah Indonesia memberikan beban pencapaian target nasional tenaga listrik sebesar 330 MW yang tercantum dalam Kontrak Operasional Bersama (KOB) yang ditandatangani pada tanggal 16 November 1984 sebelum terbitnya UU RI No 5 Tahun 1990. Untuk memenuhi kepentingan pemerintah maupun masyarakat akan kebutuhan listrik secara berkesinambungan dan untuk menghindarai kekosongan hukum operasional pemanfaatan energy panas bumi dibuat perjanjian kerjasama yang mengacu pada Keputusan  Menteri Kehutanan Nomor 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Adapun beban tanggungjawab  Pihak PT Chevron Geothermal Indonesia Ltd. (CGI) terhadap lingkungan antara lain adalah kewajiban :

  1. Membantu menyelenggarakan perlindungan dan pengamanan kawasan Cagar Alam Papandayan;
  2. Mendukung kegiatan penelitian dan pengembabngan dalam pengumpulan data lingkungan biofisik kawasan, informasi spasial, sosial ekonomi dan pengembangan budaya masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan;
  4. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi kawasan konservasi dan reboisasi sekitar kawasan konservasi.

 

PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA BARAT DENGAN PT. PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY DAN CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA TENTANG PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN CAGAR ALAM GUNUNG PAPANDAYAN.

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. 

PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama yang ditanda tangani  PARA PIHAK tanggal 13 Juli 2009 dan diketahui Direktur Jenderal PHKA, pada intinya telah diperjanjikan pemanfaatan energy panas bumi di Cagar Alam Papandayan oleh PIHAK KEDUA. 

Bawa untuk memenuhi kebutuhan pengadaan listrik nasional dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, khususnya aspek manfaat yang ramah lingkungan, perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi. 

Bahwa dalam upaya mengoptimalkan operasi lapangan pasnas bumi dan menjaga kelangsungan pasokan uap panas bumi dan tenaga listrik, perlu dilakukan penambahan kapasitas produksi sebesar 70 MW untuk mencapai target nasional tenaga listrik yang dibebankan kepada CGI sebesar 330 MW, sebagai realisasi perencanaan optimalisasi pemanfaatan energy panas bumi di Cagar Alam Papandayan. 

Bahwa dalam rangka penambahan kapasitas produksi, CGI akan mengoptimalkan pemanfaatan wilayah kerja pertambangan (pengusahaan pemanfaatan energi panas bumi) yang berada di dalam kawasan Cagar Alam Papandayan. 

Bahwa perjanjian kerjasama yang ditandatangi PARA PIHAK pada tanggal 13 Juli 2009 belum mengakomodir optimalisasi pemanfaatan wilayah kerja pertambangan (pengusahaan pemanfaatan energi panas bumi) yang berada di dalam kawasan Cagar Alam Papandayan. 

Bahwa untuk mewujudkan target nasional tenaga listrik sebagaimana di atas, perlu dilakukan perubahan Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tanggal 13 Juli 2009

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perubahan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Mengubah Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2009 sebagai berikut :

Pasal 4 ayat (2) huruf a diubah sehingga menjadi

PIHAK KEDUA berhak melaksanakan optimalisasi kegiatan pemanfaatan energy panas bumi di wilayah kerja pertambangan (pengusahaan pemanfaatan energi panas bumi) yang berada di dalam kawasan Cagar Alam Papandayan, untuk mencapai target nasional tenaga listrik yang dibebankan kepada CGI sebesar 330 MW.

Pasal 7 diubah dengan menambahkan satu ayat sehingga menjadi :

(1) Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini berakhir, seluruh asset sarana prasarana yang tidak bergerak sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi milik PIHAK PERTAMA.

(2) Aset Sarana Prasarana yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah asset sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat sebagai Pihak Pertama, PT Pertamina Geothermal Energi dan PT Chevron Geothermal Indonesia Sebagai Pihak Kedua, serta diketahui oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

 Sumber : BKSDA Jawa Barat

Tim Kajian Tata Ruang