
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 24 Nov 2011
Telah dibaca 989 kali

UU RI NO.5 TH 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan UURI NO 41 TH 1999 Tentang Kehutanan Dikalahkan Oleh Kerjasama Dua Menteri Dalam Mejalankan UU RI NO 27 TH 2003 Tentang Panas Bumi
Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis species dan ekosistem.
Penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan bagi kepentingan kesejahteraan bangsa, terutama bagi pengembangan pertanian, industri dan kesehatan terus ditingkatkan. Inventarisasi, pemantauan dan penghitungan nilai sumber daya alam dan lingkungan hidup terus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
Pemerintah, Negara dan kita semua telah menetapkan kebijakan dan aksi nyata untuk menjaga hutan. Beberapa hal yang telah dilakukan :
Sedangkan, sebagai kebijakan khusus, presiden menyampaikan kepada rakyat Indonesia, bahwa pemerintah melakukan kerjasama dengan Negara Sahabat dan dengan Pihak-pihak Internasional, dalam rangka mengurangi emisi, dengan cara mencegah terjadinya kerusakan hutan di negeri ini.
Presiden juga menegaskan untuk melakukan
penundaan pemberian izin baru bagi hutan alam primer dan lahan gambut, yang
disertai dengan penyempurnaan dan tata kelola gambut, sesuai dengan telah
diterbitkannya Inpres Nomor 11 tahun 2011 yang
harus dilaksanakan.
Di lain hal saat ini Pemerintah berupaya terus untuk mendorong pemanfaatan panas bumi (geothermal), salah satunya dengan menyiapkan izin-izin eksplorasi sebanyak 28 titik geothermal sebagai bagian solusi kebutuhan pasokan energi.
"Ke-28 titik geothermal tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung dan akan segera diberikan izin untuk eksplorasi dan eksploitasinya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, saat menyampaikan hasil KTT ASEAN terkait energi di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (19/11/2011).
Menteri
ESDM menyatakan telah melakukan komunikasi dengan Menteri Kehutanan Zulkifli
Hasan terkait izin eksplorasi tersebut. Rencananya, pada Selasa (22/11/2011)
kemarin, kedua menteri tersebut akan melakukan penandatangan kesepakatan izin
eksplorasi itu.
Menurut UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Berdasarkan pada acuan UU tentang Kehutuanan tersebut, yaitu pada Pasal 38 yang mengatur :
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian berdasar pada acuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 19 yang berbunyi :
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Serta diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya BAB
XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3).
Bagaimana fungsi DPR sebagai institusi pembuat produk Undang-Undang, serta bagaimana pengawasan DPR terhadap Ekekutif pemerintahan ketika terjadi penyimpangan ?
Dalam hal kesepakatan antara Menteri ESDM dan Menteri Kehutanan tentang kegiatan pemberian izin eksplorasi panas bumi yang menggunakan kawasan hutan lindung semestinya dibicarakan terlebih dahulu secara terbuka dengan DPR supaya tidak terjadi penyimpangan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dengan hadirnya UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, apakah mungkin bahwa hutan yang semestinya dilindungi keberadaannya di eksplorasi dan di eksploitasi ?
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia terus ditumbuhkembangkan melalui penerangan dan pendidikan dalam dan luar sekolah, pemberian rangsangan, penegakan hukum, dan disertai dengan dorongan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam setiap kegiatan ekonomi sosial.
Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Tim Kajian TATA RUANG INDONESIA