Full Post » Head Line

DEMO BURUH KOTA CIMAHI

Dirilis oleh kusnadi pada Rabu, 23 Nov 2011
Telah dibaca 684 kali

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan mengacu pada UURI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kota Cimahi, Jawa Barat,diwarnai ribuan demontrasi buruh dari berbagai serikat pekerja kembali berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Cimahi,Rabu 23 November 2011. Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh di Kota Cimahi sebelum menggelar unjuk rasa di Pemkot Cimahi, mereka terlebih dulu long march mulai dari depan pabrik Kahatex Jln. Cijerah lalu melewati Jln. Cibaligo, Jln. Baros, Jln. Dustira, Jln. Gatot Soebroto, Jln. Cibabat, Jln. Pasantren masuk ke Jln. Demang lalu masuk ke kompleks perkantoran Pemkot Cimahi pemberangkatan pukul 08.00 WIB.

Sepanjang iring-iringan, mereka melakukan sweeping terhadap pabrik yang dilalui. Aksi sweeping tersebut tidak menimbulkan kericuhan karena pihak pabrik atau pihak perusahaan pun mengizinkan karyawan lainnya untuk bergabung melakukan aksi unjuk rasa.Demo tersebut sebagai bentuk penolakan atas rancangan upah minimum kota (UMK) yang diajukan Pemkot Cimahi besarnya Rp 1.209.442. Buruh mengganggap jumlah tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan tercatat paling kecil se-Bandung Raya.

Mereka menuntut penaikan UMK dilakukan pada awal 2012. Para buruh juga meminta Wali Kota Cimahi Itoc Tochija mengubah rekomendasi UMK 2012 sesuai dengan keinginan mereka. "Kami menginginkan UMK Cimahi lebih besar daripada Kabupaten Bandung," tandas Ketua SPSI Kota Cimahi Edi Suherdi. Perwakilan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Kami minta Wali Kota mencabut rekomendasi UMK 2012 Cimahi yang nilainya hanya Rp 1.209.442. Sebab yang punya kewenangan untuk mencabut rekomendasi itu Wali Kota. Buruh menuntut kenaikan UMK menjadi Rp1.300.000. Buruh beralasan, Kota Cimahi merupakan kota industri besar. Namun, UMK yang diberikan jauh lebih kecil dari UMK lain di Jawa Barat.

Menurut penuturan salah seorang staf perusahaan menyinggung produktivitas produksi terkait demo yang terus-terusan terjadi dalam sepekan ini, mengaku terjadi penurunan yang sangat drastis. "Dengan demo ini praktis banyak pabrik yang mengeluh karena produksi menjadi terganggu. Tidak hanya pabrik yang dirugikan masyarakat pun terganggu. Lalu lintas menjadi macet dan ada keresahan di masyarakat karena aktivitasnya ikut terganggu pula. Mau ke sekolah jadi terlambat, mau ke pasar juga terhadang pendemo," ujarnya”.

Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija menilai rekomendasi upah minimum kota (UMK) Cimahi 2012 sebesar Rp 1.209.442 sudah ditentukan dan disepakati semua pihak di Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Menurutnya, penetapan rekomendasi UMK yang sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat itu dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme. Karena itu, Itoc memastikan rekomendasi UMK yang sudah disepakati itu tidak bisa dengan mudah diubah.

Iring-iringan demo buruhSebelum dan selama mogok kerja berlangsung,Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.

Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah yang dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta mengembangkan sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha, setiap pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan harga diri, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana: a. serikat pekerja; b. organisasi pengusaha; c. lembaga kerjasama bipartit; d. lembaga kerjasama tripartit; e. peraturan perusahaan; f. kesepakatan kerja bersama; g. penyelesaian perselisihan industrial; dan h. penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila. Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha.

Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama melakukan upaya untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan.

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada UURINo 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 88. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi : a. upah minimum;b. upah kerja lembur;c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;f. bentuk dan cara pembayaran upah;g. denda dan potongan upah;h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu,pembangunan ketenaga-kerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.

kusnadi