
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 22 Nov 2011
Telah dibaca 1012 kali

Pada dasarnya semua pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 yang telah disusun wakil rakyat kita di DPR. Baik-buruknya citra layanan publik suatu negara pasti bergantung pada pelaksanaan atau eksekusi di tingkat daerah. Sudah menjadi kodratnya, ketika kita membahas suatu ranah yang besar, kita menganalisisnya dari tingkat terendah dulu.
Mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat adalah tujuan yang utama dari pelayanan masyarakat, maka dari itu keberadaan instansi pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah mempunyai peran yang sangat vital. Hanya dengan pelayanan yang berkualitas akan mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan berkembangnya harapan dan kesadaran tentang kualitas pelayanan. Kebutuhan, selera, dan tuntutan masyarakat dalam banyak hal sudah jauh meningkat, sehingga tuntutan kualitas pelayanan merupakan hal yang harus segera dipenuhi.
Peningkatan tuntutan kualitas pelayanan dari masyarakat harus diimbangi dengan upaya menemukan model atau sistem pelayanan yang berkualitas agar pelayanan yang dilakukan dapat menjadi pelayanan yang prima. Hal ini untuk menghindari kesenjangan antara tuntutan standar kualitas yang dibuat pemerintah dengan kualitas yang diberikan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pada saat ini persoalan yang dihadapi begitu mendesak, masyarakat mulai tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan aparatur pemerintahan yang pada umumnya semakin merosot atau memburuk. Hampir setiap hari ada keluhan dalam masyarakat terhadap berbagai pelayanan yang diberikan aparat penyelenggara/pelaksana pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Amanat tersebut mengandung makna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia dan harus diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional.
Upaya untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat serta mempertegas hak dan kewajiban untuk meningkatkan kualitas menjamin penyelenggaraan pelayanan publik maka harus sesuai dengan UURI No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 5 menyatakan bahwa :
1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.
3) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(4). Pelayanan atas jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(5). Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik.
(6) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
(7) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Jadi sangat dibutuhkan peningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Secara konstitusional, juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik
Pelayanan yang berkualitas merupakan harapan yang didambakan masyarakat karena masyarakat menganggap bahwa hal itu adalah merupakan hak yang harus diperolehnya. Khususnya di era reformasi sekarang ini pemerintah memberikan perhatian yang serius dalam upaya peningkatan dan perbaikan mutu pelayanan. Antisipasi terhadap tuntutan pelayanan yang baik membawa suatu konsekuensi logis bagi pemerintah untuk memberikan perubahan-perubahan terhadap pola budaya kerja aparatur pemerintah.
Oleh karena itulah, pemerintah daerah punya tanggung jawab yang besar untuk memakmurkan rakyatnya. Sudah menjadi slogan “kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat”, “kalau bisa dikerjakan besok, kenapa harus sekarang”,atau sebaliknya.
Tim Kajian