Full Post » Head Line

Chevron di Cagar Alam

Dirilis oleh Ki Agus N Fattah pada Senin, 21 Nov 2011
Telah dibaca 800 kali

Pengelolaan Cagar Alam Gunung Papandayan

Dimulai dari Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd., Tentang Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Cagar Alam Gunung Papandayan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2009 bertempat di Jakarta.

Yang ditanda tangani oleh Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat serta Pihak PT Pertamina Geothermal Energy dan  Pihak PT Chevron Geothermal Indonesia, yang diketahui oleh Pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan merupakan Kawasan Suaka Alam daerah tangkapan air dan salah satu hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu Sungai Citarum dan Cimanuk yang berperan penting di Provinsi Jawa Barat serta mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi, oleh karenanya kawasan tersebut sangat penting sebagai penyangga kehidupan bagi wilayah sekitarnya.

Di Bawah kawasan Cagar Alam Papandayan memiliki potensi sumber energi panas bumi, energi tersebut merupakan sumber energi pilihan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Potensi energi panas bumi yang keberadaannya di sekitar gunung api dan terkait dengan keberadaan kawasan hutan perlu dikelola secara bijaksana sebagai salah satu alternative pembangkit listrik di Indonesia.

Bahwa sumber energi panas bumi di Cagar Alam Papandayan telah dimanfaatkan oleh Pihak Kedua dengan dasar pelaksanaan :

  1. Kontrak Operasi Bersama antara Pertamina dengan Chevron Darajat Ltd., dan Texuco Darajat Ltd., yang ditandatangani pada tahun 1984.
  2. Surat Menteri Kehutanan Nomor 338/Menhut-VII/1997 tanggal 25 Maret 1997 tentang Persetujuan Perluasan Kegiatan Ekspoitasi Panas Bumi Tahap II di Cagar Alam Papandayan seluas 26 Ha, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjam Pakai antara Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat dengan Chevron Geothermal Indonesia Ltd./Amoseas Indonesia Inc., tanggal 27 Januari 1998 sampai dengan 27 Januari 2003.
  3. Perpanjangan Naskah Pinjam Pakai Kawasan dengan Departemen Kehutanan dengan Chevron Geothermal Indonesia Ltd./Amoseas Indonesia Inc., Nomor 01/PPK.1/Dishut-PKH/02 tanggal 15 April 2002 sampai 2 Januari 2005
  4. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 dan 13 PP Nomor 68 Tahun 1998 telah dilakukan studi mengenai rencana pengelolaan Cagar Alam Gunung Papandayan dari 2005 – 2030 oleh Tim dari Program Studi Analisis Dampak Lingkungan FMIPA IPB bersama-sama pihak terkait mulai dari masyarakat tingkat desa, kecamatan, kabupaten serta lembaga Swadaya Masyarakat sehingga tersusun Buku Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi yang terpadu antara kegiatan proyek panas bumi Darajat dengan kawasan kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan sebagai acuan dasar untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan di kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan.

Tim Redaksi