
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh Ki Agus N Fattah pada Senin, 21 Nov 2011
Telah dibaca 800 kali

Pengelolaan Cagar Alam Gunung Papandayan
Dimulai dari Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd., Tentang Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Cagar Alam Gunung Papandayan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2009 bertempat di Jakarta.
Yang ditanda tangani oleh Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat serta Pihak PT Pertamina Geothermal Energy dan Pihak PT Chevron Geothermal Indonesia, yang diketahui oleh Pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan merupakan Kawasan Suaka Alam daerah tangkapan air dan salah satu hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu Sungai Citarum dan Cimanuk yang berperan penting di Provinsi Jawa Barat serta mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi, oleh karenanya kawasan tersebut sangat penting sebagai penyangga kehidupan bagi wilayah sekitarnya.
Di Bawah kawasan Cagar Alam Papandayan memiliki potensi sumber energi panas bumi, energi tersebut merupakan sumber energi pilihan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Potensi energi panas bumi yang keberadaannya di sekitar gunung api dan terkait dengan keberadaan kawasan hutan perlu dikelola secara bijaksana sebagai salah satu alternative pembangkit listrik di Indonesia.
Bahwa sumber energi panas bumi di Cagar Alam Papandayan telah dimanfaatkan oleh Pihak Kedua dengan dasar pelaksanaan :
Tim Redaksi