Full Post » Head Line

ANAK TERLANTAR

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 19 Nov 2011
Telah dibaca 2717 kali

Sesudah Indonesia merdeka selama 66 tahun, Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin baru dikeluarkan dan disosialisasikan

Anak jalanan di identikkan bahkan sama dengan fakir miskin dan anak terlantar. Dikatakan fakir miskin karena mereka memang hidup dari keluarga yang sangat miskin tidak berkecukupan dan hidup menderita. Layak dikatakan anak terlantar yang terlihat dari keseharian mereka dimana anak-anak tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dari orang tuanya, mereka di terlantarkan dan dibiarkan berjibaku mencari kehidupan di alam bebas tanpa memperhitungkan bahaya dan dampak terhadap masa depan si anak.

Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk melaksanakan tanggung jawab Negara sebagaimana dimaksud tersebut, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.

Melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin. Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai saat ini masih bersifat parsial yang tersebar di berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga harus mengacu pada UURI No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya. Yang mana penanganannya dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Penanganan fakir miskin berasaskan:kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan. Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat serta menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak, pelayanan perumahan, pelayanan kesehatan, adapun memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa serta menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha.

Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin yaitu dari dana diantaranya :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
  4. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri;dan
  5. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin berdasarkan UURI No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Pasal 43 menyatakan bahwa :

(1)Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,yang meliputi wilayah: perdesaan; perkotaan; pesisir dan pulau-pulau kecil; tertinggal/ terpencil; dan/ atau perbatasan antarnegara. Mengacu pada UURI No 13 tahun 2011 dalam Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai :

Pasal 21

(1)Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:

  1. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
  2. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
  3. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
  4. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
  5. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.

Pasal 22

(2)   Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:

  1. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
  2. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
  3. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau
  4. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Kusnadi