Full Post » Head Line

RUMAH SAKIT DI INDONESIA

Dirilis oleh Kusnadi pada Sabtu, 19 Nov 2011
Telah dibaca 1089 kali

TIDAK ADA YANG BANGKRUT !!!!!

(Kalau Untuk Menolong Orang yang sedang Sekarat)

Untuk menghormati Fardan (cucu dari rekan kami Tubagus Koko Asmara Mainur,BA serta para pasien yang tidak mempunyai biaya untuk perawatan di rumah sakit).

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang.

Dalam pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Rumah Sakit,maka perlu mengacu pada UU RI No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial sesuai dengan Pasal 2.

Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk :

  1. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
  3. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
  4. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Ilustrasi Pasien Rumah SakitRumah Sakit mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada perorangan secara paripurna, sesuai dengan Pasal 4. Serta Pasal 5 yang mengatur fungsi untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud tersebut Rumah Sakit mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

LKTRI/Tim tataruangindonesia