
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh Kusnadi pada Sabtu, 19 Nov 2011
Telah dibaca 1089 kali

TIDAK ADA YANG BANGKRUT !!!!!
(Kalau Untuk Menolong Orang yang sedang Sekarat)
Untuk menghormati Fardan (cucu dari rekan kami Tubagus Koko Asmara Mainur,BA serta para pasien yang tidak mempunyai biaya untuk perawatan di rumah sakit).
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang.
Dalam pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Rumah Sakit,maka perlu mengacu pada UU RI No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial sesuai dengan Pasal 2.
Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk :
Rumah Sakit mempunyai
tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada perorangan secara paripurna, sesuai dengan Pasal 4. Serta Pasal 5 yang mengatur fungsi untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud tersebut Rumah Sakit mempunyai fungsi :
LKTRI/Tim tataruangindonesia