Full Post » Head Line

Sukses PT. Telekomunikasi Indonesia, tbk

Dirilis oleh Mulyadi pada Jumat, 18 Nov 2011
Telah dibaca 1030 kali

Realisasi Pelaksanaan Dana Rp 21,198 trilyun, Bukti pelaksanaan UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

PT Telekomunikasi Indonesia, tbk penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Berhasil melaksanakan InfoComm, telepon kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi.

Saham Perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, New York Stock Exchange, London Stock Exchange, dan Tokyo Stock Exchange (tanpa listing). Pemerintah Republik Indonesia merupakan Pemegang Saham Mayoritas yang menguasai sebagian besar saham, sisanya dimiliki oleh publik.

Tabel Komposisi Pemegang Saham TELKOM sampai dengan 31 Desember 2010

Saham Seri A Dwiwarna

Saham Seri B (Saham Biasa)

%

Pemerintah Republik Indonesia

1

10.320.470.711

52,47

Publik

9.348.954.068

47,53

Sub Total modal (ditempatkan,dan disetor penuh)

1

19.669.424.779

100,00

Saham Treasuri (Saham yang dibeli kembali)

490.574.500

-

Total

1

20.159.999.279

100,00

 

Tabel Pemegang Saham TELKOM Dengan Kepemilikan Lebih Dari 5% Dan Jumlah Saham Yang Dimiliki Dewan Komisaris dan Direksi, pada tanggal 31 Desember

Jenis Saham

Identitas Orang atau Kelompok

Jumlah Saham yang Dimiliki

Persentase saham (%)

Seri A

Pemerintah

1

-

Seri B

Pemerintah

10.320.470.711

52,47

Seri B

Direksi

23.112

<0,01

(Sumber : http://www.telkom.co.id/hubungan-investor/informasi-saham/kepemilikan-saham/)

Hingga 2015 Telkom bertahap akan menggelar infrastruktur true broadband, meliputi 497 kota dan kabupaten dengan mencapai 13 juta homepass dengan investasi sekitar Rp 21,198 trilyun (sesuai press release yang disampaikan oleh Kus Indartama dari pihak PT Telkom Indonesia, tbk) dengan menggunakan dana internal,”jelas Rinaldi”. Menurutnya penggelaran infrastruktur tersebut sangat tepat, yaitu sesuai dengan lifestyle yang berkembang serta untuk meningkatkan daya saing wilayah-wilayah yang selama ini kurang berkembang karena hambatan infrastruktur telekomunikasi.

Media cetak dan Media elektronik harus mensosialisasikan pelaksanaan amanah Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selamat TELKOM

Mulyadi