Peraturan Bupati Bandung
Dirilis oleh admin pada Kamis, 17 Nov 2011
Telah dibaca 1443 kali

Dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati No.
9, 11, 12, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21 Tahun 2011.
Adapun Peraturan Bupati
Bandung tersebut diantaranya :
- Peraturan
Bupati Bandung No. 9 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Kabupaten Bandung
- Peraturan
Bupati Bandung No. 11 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan
Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan
Bupati Bandung No. 12 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Air Tanah
- Peraturan
Bupati Bandung No. 16 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Parkir
- Peraturan
Bupati Bandung No. 17 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Restoran
- Peraturan
Bupati Bandung No. 18 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hiburan
- Peraturan
Bupati Bandung No. 19 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Peraturan
Bupati Bandung No. 20 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hotel
- Peraturan
Bupati Bandung No. 21 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan
Pengelolaan Pajak Reklame
VISI
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Yang Repeh, Rapih, Kertaraharja Melalui Akselerasi Pembangunan Partisipatif Yang Berbasis Religius, Kultural Dan Berwasasan Lingkungan Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Kinerja Pembangunan Desa.
MISI
Untuk mewujudkan Visi diatas, maka harus ditetapkan juga Misi yang harus mendapatkan perhatian seksama dimana tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Bandung adalah:
-
Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.
-
Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat Yang Aman, Tertib, Tentram Dan Dinamis.
-
Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia
-
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat
-
Memantapkan Keshalehan Sosial Berlandaskan Iman Dan Takwa
-
Menggali Dan Menumbuhkembangkan Budaya Sunda
-
Memelihara Keseimbangan Lingkungan Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan.
-
Meningkatkan Kinerja Pembangunan Desa
Ki Agus N Fattah