Full Post » Head Line

Peraturan Bupati Bandung

Dirilis oleh admin pada Kamis, 17 Nov 2011
Telah dibaca 1443 kali

Dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati No. 9, 11, 12, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21 Tahun 2011.
Adapun Peraturan Bupati Bandung tersebut diantaranya :
  1. Peraturan Bupati Bandung No. 9 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung
  2. Peraturan Bupati Bandung No. 11 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan
  3. Peraturan Bupati Bandung No. 12 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Air Tanah
  4. Peraturan Bupati Bandung No. 16 Tahun 2011 Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
  5. Peraturan Bupati Bandung No. 17 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
  6. Peraturan Bupati Bandung No. 18 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
  7. Peraturan Bupati Bandung No. 19 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  8. Peraturan Bupati Bandung No. 20 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
  9. Peraturan Bupati Bandung No. 21 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Reklame
VISI

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Yang Repeh, Rapih, Kertaraharja Melalui Akselerasi Pembangunan Partisipatif Yang Berbasis Religius, Kultural Dan Berwasasan Lingkungan Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Kinerja Pembangunan Desa.

MISI

Untuk mewujudkan Visi diatas, maka harus ditetapkan juga Misi yang harus mendapatkan perhatian seksama dimana tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Bandung adalah:
  1. Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.

  2. Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat Yang Aman, Tertib, Tentram Dan Dinamis.

  3. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia

  4. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat

  5. Memantapkan Keshalehan Sosial Berlandaskan Iman Dan Takwa

  6. Menggali Dan Menumbuhkembangkan Budaya Sunda

  7. Memelihara Keseimbangan Lingkungan Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan.

  8. Meningkatkan Kinerja Pembangunan Desa

Ki Agus N Fattah