Full Post » Head Line

Lingkungan Hidup

Dirilis oleh admin pada Rabu, 09 Nov 2011
Telah dibaca 2262 kali

Walikota Cimahi Tidak Memenuhi Amanah UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

KEHIDUPAN manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri. 

Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. 

Menurut penuturan Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia hasil pemantauan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang melanggar dengan melakukan pembuangan limbah langsung ke sungai yang dilakukan di malam hari.

Jadi jika pagi-pagi kita melewati jalan industri akan terasa bau yang sangat menyengat, dan hal ini hampir tiap hari warna air sungai/kali selalu berubah, kecuali pada waktu libur lebaran sungai yang melintasi daerah industri ini kembali ke habitatnya semula yaitu airnya tidak tercemar limbah industri.

Jadi bagaimana tanggung jawab Walikota Cimahi dalam menegakkan amanah UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kota Cimahi No 2 tahun 2005.

Kalau sejak dulu di terapkan atau dilaksanakan peraturannya secara tegas dan jelas kemungkinan besar perusahaan-perusahaan tersebut akan mematuhi peraturan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh pemangku yang berkepentingan.

Berdasarkan/mengacu kepada UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 bahwa :

(1) Setiap orang dilarang : a) melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b) memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e) membuang limbah ke media lingkungan hidup; f) membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; g) melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; h) melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; i) menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau j) memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Maria Fitriana (Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi) saat dimintai keterangan lewat surat konfirmasi dari Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia dengan dasar hukum UU RI No 40 tahun 1999, tidak memberikan jawaban secara tertulis tetapi menjawab secara lisan dalam acara klarifikasi pers dengan para wartawan dari media lain.

Beliau mengatakan “dari awal-awal kami telah mensosialisasikan dan merealisasikan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 58 dengan para pengusaha industri. Tetapi sosialisasi tersebut tidak menjadikan lingkungan menjadi bersih dari limbah jadi seperti apakah sosialisasi tersebut dilaksanakan lalu bagaimana mengimplementasikannya/ penerapannya serta pengawasannya, sebab kenyataan dilapangan masih banyak perusahaan yang melanggar atau dengan sengaja membuang limbah ke sungai seperti di daerah Cimahi Selatan dan sudah berjalan cukup lama, jadi seperti apa pemerintahan Kota Cimahi mensosialisasikan UU RI No 32 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 2 tahun 2005 tersebut..??. 

Di Kota Cimahi ada 104 perusahaan yang memiliki limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat ini ada sekitar 12 perusahaan yang tengah berada dalam pengawasan karena terkait dengan pembuangan limbah B3, 9 perusahaan sudah diberikan batas waktu untuk melakukan pembenahan atau perbaikan, 2 perusahaan sudah dinyatakan bersih, bahkan ada satu perusahaan yang pemiliknya sudah ditahan pihak kepolisian. 

Maria Fitriana (Kepala kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi)

Sementara menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Maria Fitriana menyatakan “bahwa sebanyak 75 perusahaan di antaranya pabrik berskala besar di Kota Cimahi melakukan pencemaran lingkungan”.

Dia juga memerintahkan puluhan perusahaan itu segera memperbaiki saluran pembuangan limbahnya. “Selama ini kami masih meminta bantuan pengawas dari Provinsi dan Pusat, yang dilakukan secara bertahap tidak bisa serta-merta” tambah Maria. 

Maria Fitriani juga menegaskan, akan bertindak lebih tegas dalam menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik dan meminta perusahaan menepati komitmennya mengingat pencemaran akibat B3 terkait erat dengan sanksi pidana. 

Maria menyebutkan, sebanyak 30 perusahaan kini dalam pengawasan KLH dan Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, dan perusahaan tersebut diawasi ketat karena sudah terbukti mencemari lingkungan sehingga wajib untuk melakukan perbaikan yang akan diawasi setiap bulan.Beberapa di antaranya, bahkan wajib memperbaiki sistem instalasi pembuangan limbah (IPAL) miliknya karena terbukti membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).  

Perbaikan itu paling lambat Desember 2011. Sesuai dengan peraturan daerah Kota Cimahi No 2 tahun 2005 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair pasal 5 menyatakan bahwa  :

(1) Setiap kegiatan pembuangan limbah cair dari industri, rumah sakit, hotel dan Perusahaan Pengelola Limbah Cair serta kegiatan usaha lainnya yang menghasilkan dan membuang limbah cair ke sumber air wajib melakukan pengelolaan; 

Didalam Pasal 18 ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa : (3) Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini terlebih dahulu dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender; (4) Apabila proses peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Pasal ini tidak diindahkan, maka ijin dicabut.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. Berdasarkan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Pasal 97- 119 tentang Ketentuan Pidana. 

Herrys/Kusnadi