
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Senin, 07 Nov 2011
Telah dibaca 1830 kali

Telah Hadir Majalah Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia Edisi November - Desember.
New Edition
Kali ini, kami Tim Redaksi Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia dalam Editorialnya membahas tentang apakah arti sebenarnya peraturan undang-undang bagi masyarakat ?Undang-undang (atau disingkat UU) dalam arti sebenarnya adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.Lepas dari merek aturan perundang-undangan apapun yang ada, kami hanya ingin mengkaji apa dan mengapa timbul dibuatnya aturan perundang-undangan. Dalam arti baku “aturan perundang-undangan” banyak orang menganggap aturan perundang-undangan adalah peraturan yang “harus” dibaca dan wajib diketahui dan dijalankan, tetapi banyak sebagian orang yang belum memahami UNTUK APA SIH aturan perundang-undangan itu dibuat ??
Dalam kehidupan bersosialisasi didalam masyarakat luas mulai dari skala kecil sampai besar semua harus tertata dengan baik, dalam arti sederhana setiap bentuk kegiatan harus ada aturan mainnya, baik kegiatan yang menyangkut dalam keseharian sampai kegiatan bernegara.Lalu, bagaimanakah pelaksanaannya ?
Mewakili masyarakat “awam” pelaksanaan aturan perundang-undangan tidaklah terlalu dipusingkan, hanya saja ketika terjadi dampak negatif dilapangan akibat dari tidak konsistennya atau menyimpangnya pelaksanaan dari pasal-pasal atau ketentuan yang termaktub dalam aturan perundang-undangan tersebut barulah mereka sadar dan mengerti untuk apa sih sebetulnya aturan perundang-undangan tersebut dibuat ? Dan mereka hanya bisa bertanya dalam hati, kemanakah kami harus bertanya MENGAPA penyimpangan pelaksanaan aturan perundang-undangan tersebut hadir ????
Betapa mirisnya tatkala masyarakat pada akhirnya tahu bahwa hadirnya penyimpangan tersebut ternyata dilakukan oleh pengawas /pelaksana aturan perundang-undangan dengan kata lain untuk membela diri dari yang BENAR menjadi SALAH dan dari yang SALAH menjadi BENAR.
Jika mau jujur, sebetulnya hati nurani pelaksana aturan perundang-undangan tahu bahwa memang penyimpangan pelaksanaan aturan perundang-undangan tersebut kadang harus terjadi untuk memenuhi kepentingan egoisme suatu kaum atau pribadi yang pada akhirnya tidak segan-segan menutup mata dan telinga bahkan kata hati atau bahkan mencoba melakukan pembenaran atas penyimpangan tersebut dengan tidak mempedulikan dampak penderitaan hidup apapun yang terjadi ditengah masyarakat.
Hal ini sama saja menciptakan AZAS KEHIDUPAN BAR BAR tanpa aturan apapun, walaupun segudang aturan perundang-undangan sudah dibuat. Penderitaan dan tangis rakyat sudah tidak dipedulikan lagi. Akan lebih baik apabila aturan perundang-undangan yang sudah dibuat harus dihapuskan ketimbang ada tetapi diselewengkan ???
Semoga masalah ini hanya terjadi di negeri Antah Berantah nan jauh disana… /
Majalah tersedia di Gramedia
Tim Redaksi